OPINI  

Benny K Harman: Dana Desa Harus Dikelola Secara Transparan

Avatar photo

Borong, delegasi.com – Anggaran Dana Desa pada tahun 2017 meningkat mencapai Rp60 triliun, dibandingkan  tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp46,9 triliun. Oleh karena itu harus dikelola secara baik dan transparan agar tidak berbenturan dengan aparat hukum.

“Dana desa 2017 jumlahnya mencapai Rp60 triliun. Pemerintah mengalokasikan dana tersebut untuk  pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi. oleh karena itu harus dikelola secara baik dan transparan agar tidak menjadi soal dikemudian hari” kata  Wakil Ketua Komisi III DP RI,Benny K.Harman  didepan para kepala Desa se  Kabupaen Manggarai Timur di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Jumat (9/12). Benny hadir di Borong- Mangarai Timur dalam rangka memberikan penyuluhan hukum soal penggunaan dana desa.

Dalam uraianya, Benn menjelaska Dana Desa  secara nasional dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Pada 2015 senilai Rp 21,7 triliun, tahun 2016 naik menjadi Rp 46,9 triliun, dan pada 2017 kembali naik menjadi Rp 60 triliun sehingga rata-rata terjadi kenaikan Rp 20 triliun.

“Pengelolaan Dana Desa harus Transparan, pengawasan semua pihak untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan dengan baik. Perlu keterbukaan informasi sehingga pengawasan atas penggunaan dana desa benar-benar bisa dilakukan secara maksimal” jelas Benny.

Benny  menegaskan  pengelolaan yang transparan itu penting mengingat  tidak terjadi kebocoran kebocoran. “Mulai dari perencanaan harus didiskusikan secara terbuka dengan masyarakat sehingga tidak terjadi protes dari warga setelah dana desa dijalankan,” tandasnya.

Desa memiliki kekuasaan untuk membuat peraturan yang harus dilaksanakan oleh masyarakat desa tetapi aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya.

Kepala desa, dikatakan Benny, juga berhak menetapkan petugas yang ditunjuk untuk memungut pendapatan desa.

“Diperlukan kehati-hatian seluruh kepala desa dalam mengalokasikan dana desa untuk pembangunan desa, sehingga kepala desa tidak terjerat kasus hukum dalam penggunaan dana desa” tegasnya.

Sementara Bupati Matim Yoseph Tote mengatakan tujuan diadakannya penyuluhan hukum terkait dana desa adalah untuk memberi pengetahuan kepada para kepala desa mengenai tata cara penggunaan dan makanisme pemanfaatan dana desa.

“Diharapkan dengan adanya penyuluhan tidak ada lagi kepala desa yang kesulitan ataupun terlibat masalah hukum dalam mengelola dana desa” Kata Tote.

Kegiatan penyuluhan dibuka secera resmi oleh Bupati Manggarai Timur Yoseph Tote dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Ruteng Salesius Guntur, Kasat Binmas Polres Manggarai AKP Simon Jeo, para asiten, staf ahli, kades,  dan Pimpinan SKPD. //delegasi.(VoN)

Komentar ANDA?