Jakarta, Delegasi.com –Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K. Harman memerotes pernyataan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang menegaskan pihaknya tak pernah melakukan penyadapan terhadap Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pernyataan Tito Karnavian yang sempat diprotes Benny K. Harman itu terkait dugaan penyadapan terhadap SBY yang terungkap dari sidang kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Menurut Benny, kondisi tersebut berbahaya terlebih jika ada pihak-pihak yang tidak memiliki otoritas melakukan kerja intelijen mampu melakukan itu. Terlebih, SBY sebagai mantan Presiden menjadi salah satu korbannya.
“Kondisi itu sangat berbahaya dan dapat menjadi bom waktu jika dibiarkan”, tandas Benny yang juga Ketua DPP Partai Demokrat. Namun, Tito membantahnya. Menurutnya hal itu adalah permasalahan dari kemajuan teknologi yang semakin canggih yang sudah menjadi perbincangan di tingkat internasional.
“Khusus untuk Polri, saya tegaskan tidak ada penyadapan dari Kepolisian,” kata Tito dalam rapat kerja Polri bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Standar operasional prosedur (SOP) Polri, menurut Tito, sangat lah ketat. Selain ada Peraturan Kapolri yang mengatur, Polri juga memerlukan izin Pengadilan untuk dapat melakukan penyadapan.
Selain itu, Kepolisian mempelajari bahwa pada persidangan kasus Ahok tersebut tak ada penegasakan soal melakukan penyadapan melainkan hanya dikatakan bahwa ada komunikasi.
“Setelah itu komunikasi itu diketahui menurut yang bersangkutan dari media. Jadi belum ada kata-kata penyadapan,” ujarnya.
Selain Kepolisian, ada beberapa instansi yang berwenang melakukan penyadapan seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). Namun, ia enggan menjabarkan mengenai mekanisme penyadapan di instansi lain tersebut.
Tak hanya itu, penyadapan saat ini tak hanya bisa dilakukan oleh lembaga atau institusi resmi. Pihak asing pun memiliki teknologi yang bisa melakukan kerja intelijen di seluruh dunia.
“Negara yang bisa melakukan penyadapan tanpa kerja sama dengan provider di negara itu ini teknologi. Memang jadi permasalahan keamanan dan hukum,” ucap Tito.
“Anerika saja sampai bingung sendiri karena bagaimana mem-blok kemampuan-kemampuan itu tapi sudah ada teknologi seperti itu. Jadi kita harus hati-hati,” sambungnya.
Pada persidangan dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pihak pengacara tidak menyebut bahwa mereka punya bukti rekaman sadapan perbincangan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin. Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar aparat penegak hukum mengusut kasus dugaan penyadapan yang menimpanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, SBY menegaskan, di dalam konstitusi mana pun, penyadapan tanpa adanya izin pengadilan merupakan tindakan illegal.
“Saya bermohon sebagai warga negara biasa, teman-teman kalau memang pembicaraan saya kapan pun, kalau kemarin pembicaraan saya dengan Pak Ma’ruf Amin, maka saya berharap pihak kepolisian, pihak kejaksaan dan pihak pengadilan menegakkan hukum sesuai UU ITE,” kata SBY di Kantor DPP Partai Demokrat, Rabu (1/2/2017).
Presiden keenam RI itu beranggapan, kasus yang menimpanya dapat diusut oleh aparat berwajib tanpa perlu menunggu adanya laporan terlebih dahulu. Sebagai salah satu warga negara, ia menegaskan, dirinya memiliki hak yang sama di mata hukum sesuai aturan di dalam konstitusi dan UUD 1945. //delegasi(*)