Jakarta, Delegasi.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman menilai amar putusan PTUN memang pahit dalam sejarah penegakan HAM. Namun demikian, Benny mengatakan putusan tersebut harus diterima sebagai konsekuensi dalam sebuah negara hukum.
Hal itu dikatakan Benny menanggapi Putusan KIP soal Kasus Munir, tak berkaitan dengan aspek ketatanegaraan sehingga tak bisa digugat di PTUN. Dalam amar putusan PTUN Jakarta, Sekretariat Negara tak diwajibkan mengungkap dokumen hasil penyelidikan TPF terkait kasus kematian Munir.
“Kalau memang tidak sepakat ya silakan diajukan banding, karena putusan hukum sepahit apapun harus diterima. Itu prinsip dalam negara hukum. Meskipun sebenarnya hakim dalam memutuskan harus mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat,” papar Benny, seperti yang dikutip kompas.com, Selasa (22/2/2017).
Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaedi Mahesa menyesalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait publikasi dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian aktivis Munir Said Thalib.
“Saya mendengar putusan PTUN soal KIP itu rasanya kok saya merasa bodoh banget ya. Kayak enggak masuk akal di pikiran saya kalau putusan KIP bisa dibatalkan di PTUN,” kata Desmond saat dihubungi, Selasa (22/2/2017).
Menurut Desmond, putusan KIP tak berkaitan dengan aspek ketatanegaraan sehingga tak bisa digugat di PTUN. Apalagi, kata Desmond, putusan KIP terkait dengan hak keluarga korban mengetahui informasi yang sebenarnya terkait kematian Munir.
“Ini bukti kalau sudah tidak ada keadilan di negeri ini. Negara yang harusnya membuka informasi untuk publik yang meminta keadilan malah menggugat balik,” kata Desmond.//delegasi.hermen(*)