Beredar Bocoran Nilai Kerugian Negara  Korupsi Dana Covid-19 Flotim, Jaksa Sebut Itu Sebatas Tuduhan

  • Bagikan
Kasie Pidsus Kejari Flotim, Cornelis Oematan,S.H, //Foto: Delegasi.com(WAR)

DELEGASI.COM, LARANTUKA – Kejaksaan Negeri Flores Timur menilai beredarnya informasi bahwa jumlah kerugian negara oleh tersangka PLT dalam kasus Korupsi dana Covid bejumlah Rp1 miliar lebih, sebagai sebuah tuduhan belaka. Sebab pernyataan itu bisa saja benar dan bisa juga salah.

Hal itu dikatakan Kasie Pidsus Kejari Flotim, Cornelis Oematan,S.H, saat disergap Media, Selasa, 15/11/2022, Malam di Kantor Kejari Flotim.

“Iyah, Saya perlu jelaskan, bahwa Kami belum rilis besaran siapa yang lebih diuntungkan dalam kerugian negara Rp.1,5 M itu ke publik. Bahwa memang rilis untuk ketiga tersangka, Kami sudah sampaikan, dan itu sebatas tuduhan dalam dakwaan JPU. Yang mana bisa benar atau bisa tidak, sesuai pembuktian di persidangan,” ungkap Kornelis.

Saat ini beredar informasi pasca pelimpahan berkas tahap II, barang bukti dan Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Flotim senilai tidak wajar yaitu sebesar Rp.1,5 miliar lebih dari Jaksa Penyidik Khusus Kejari Flotim ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Flotim bocor ke publik. Dalam bocoran itu menyebut kerugian negara bagi para tersangka, yang besarannya sangat mencolok dan bertambah tidak wajar untuk tersangka PLT, dengan nilainya Rp.1 M lebih.

Jika Penasehat Hukum PLT merasa keberatan dengan rilis angka itu, silahkan saja membantahnya nanti di persidangan. Itu hal biasa,”katanya, sedikit tersenyum, dan kaget sambil balik bertanya kok Media tahu darimana rilisnya tersangka PLT, ketika dicecar pertanyaan Media.

Ia juga menambahkan, soal nilainya berapa, apalagi untuk tersangka PLT, untuk dibuka ke publik, pihaknya mengakui belum bisa buka ke publik.

“Itu hanya dibuka saat Persidangan di PN Tipikor Kupang,”terang Cornelis Oematan.

Dikejar lagi Wartawan soal ada bocoran terkait besaran nilai rilis kerugian keuangan negara bagi tersangka PLT mencolok sampai Rp.1 M lebih, dari sebelumnya di kisaran Rp.300 an hingga Rp.400 an juta itu, darimana sumber yang dipakai Jaksa Penyidik Khusus Kejari Flotim?

Serta apakah itu masuk dalam BAP Tersangka?

Kasie Pidsus Cornelis Oematan, kembali menegaskan, bahwa itu akan dibuka pada Persidangan Tipikor Kupang.

“Sekali lagi, Kami tidak bisa buka. Itu ranahnya JPU hanya dibuka saat Persidangan,”pungkasnya.

Hanya saja menurutnya, pihaknya juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan terkait dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bagi tersangka PLT, karena ditemukan adanya aliran dana yang tidak wajar.

“Kami sedang kejar dugaan adanya TPPU yang melibatkan tersangka PLT”tandasnya.

Namun, saat ditanyai apakah itu yang menjadi dasar Jaksa Penyidik Khusus Kejari Flotim, menetapkan nilai korupsi dana Covid-19 Flotim bagi tersangka PLT sebesar Rp.1 M lebih?

Cornelis Oematan enggan menjawabnya secara tegas dan terbuka.

“Maaf teman-teman Media, untuk pertanyaan itu Saya tidak bisa jawab disini,”balasnya, dingin.

Jawaban kabur Cornelis Oematan, yang juga sebagai Kasie Pidsus Kejari Flotim ini, membikin Wartawan terus mengejarnya, lalu darimana angka Rp.1 M lebih untuk tersangka PLT?

Apakah kemudian tersangka PIG dan AHB hanya kebagian sedikit saja nilai korupsinya, padahal keduanya adalah atasan langsung tersangka PLT, yang hanyalah seorang Staf (Bawahan,red)?

Ini yang masih tetap saja kabur ketika Media terus memburu Cornelis Oematan dengan pertanyaan lainnya.

Termasuk, kemungkinan besar tersangka AHB bisa bebas dari jeratan hukum, jikalau besaran korupsi tersangka PLT bengkak sampai Rp.1 M lebih.

Sementara itu dibagian lainnya, sudah 179 orang yang telah diperiksa Kejari Flotim dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Flotim.

Namun, belum ada penetapan tersangka baru hingga saat ini.

Dan, apakah Kejari Flotim hanya sanggup menetapkan 3 tersangka sampai kasus ini tuntas di PN Tipikor Kupang?

Semuanya, masih menjadi teka teki menanti tajamnya nyali Kajari Flotim Bayu Setio Pratomo,S.H.,M.H dan Tim Jaksanya.

Tanya jawab soal hasil rilis korupsi para tersangka dana Covid-19 Flotim, itu kemudian berubah jadi suasana diskusi hangat di Kantor Kejari Flotim, sehingga mengundang Kajari Flotim Bayu Setio Pratomo dan Tim Jaksa lainnya keluar dari ruangan dan bergabung.

Ruangan lobby Kantor Kejari Flotim, Malam itu benar-benar ramai.

Hingga niat memburu dasar hukum apa dan sumber data mana yang membuat Jaksa Penyidik Khusus saat penyerahan berkas tahap II ketiga tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Flotim, menetapkan nilai korupsi tersangka PLT senilai Rp.1 M lebih, berakhir saat Kajari Flotim Bayu Setio Pratomo menjelaskan, semuanya akan dibuka pada saat Persidangan.

“Inikan masih berproses. Nanti akan dibuka semuanya,”tutup Kajari Bayu, sembari mengucapkan terima kasih atas atensi Media mengawal proses penanganan kasus dana Covid-19 Flotim ini.

Ia bahkan menyarankan Wartawan di Flotim bisa mengikuti persidangan secara langsung di Kupang biar bisa tahu yang sebenarnya.

Asal tahu saja, Kejari Flotim hingga kini siap merampungkan pemberkasan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Flotim, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Kupang dalam waktu dekat.

Soal rilis nilai korupsi ketiga tersangka pun masih dirahasiakan ke publik.

Hanya saja, Kejari Flotim baru saja menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), setelah bersurat ke pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), karena ada temuan aliran dana tak wajar dalam pusaran kasus dana Covid-19 Flotim.

Cuman apakah ini, benar dan sesuai fakta hukum ada kaitan langsung dengan transaksi keuangan dana Covid-19 Flotim, atau sama sekali tidak ada hubungan.

Ditunggu saja jawabannya, saat tabir skandal dana Covid-19 Flotim dibuka di Persidangan PN Tipikor Kupang, nanti.

//delegasi.com(WAR)

Komentar ANDA?

  • Bagikan