ADONARA-DELEGASI.COM– Sebanyak 181 Kepala Keluarga Desa Lamawolo, Kecamatan Ile Boleng, selama 6 bulan, belum menerima dana Bantuan Langsung Tunai Covid-19 dari Pemerintah Desa.
Entah apa alasannya, belum diketahui pasti.
Hal ini terjadi saat Kepala Desa Lamawolo dijabat Linus Ratu Makin.
Sementara itu, menurut Kepala Desa Lamawolo yang baru saja dilantik, Paulus Bitung, dana tersebut sudah tidak ada lagi.
Baca Juga : Protes, Bagi BLT Dana Desa Sagu Dinilai Langgar Aturan
Warga penerima pun, mulai mempertanyakan alasan kenapa tak dibayar, dan menuntut pertanggung jawaban mantan Kades.
“Kami sangat tidak puas dengan kejadian ini. Kami pertanyakan, mengapa desa lain dapatkan bantuan langsung tunai, saat Pandemi Covid-19, tetapi Desa Kami Lamawolo, tidak ada sama sekali,”ketus Bernadus Payon, dan warga lainnya kepada Media, Kamis, 03/02/2022, Siang, saat mendatangi Kantor Desa Lamawolo.
Warga juga mendatangi Kantor Desa Lamawolo, pada Senin, 31/01/2022.
Warga mengancam akan melaporkan hal ini kepada Kejaksaan Negeri Flotim, dalam waktu dekat, bila tak segera dibayar.
Menyusul pengaduan sebelumnya kepada Kejaksaan Negeri Larantuka, terkait pembagian Bantuan Non Tunai, yang dinilai ada kejanggalan.
Pengaduan warga ini didampingi Koalisi Rakyat Bersatu Flotim (KRBF).
Terkait Dana BLT selama 6 bulan selama tahun 2021 yang tak dibagikan kepada 181 Kepala Keluarga penerima, nilainya diperkirakan mencapai Rp 651.600.000.
Terkait aksi warga mendatangi Kantor Desa Lamawolo, Kades Paulus Bitung menegaskan, itu haknya warga untuk menuntut, namun saat dicek uangnya, ternyata sudah tidak ada lagi di Desa.
“Silahkan, ditanyakan kepada mantan Kades Lamawolo. Saya baru dilantik, sehingga belum bisa bicara bagaimana kedepannya. Jikalau hal ini saat kepemimpinan Saya, pasti Saya akan bertanggung jawab,”tandasnya kepada Media.
Sementara Mantan Kades Lamawolo, Linus Ratu Makin, belum berhasil ditemui Media, saat didatangi kediamannya, karena tidak ada.
Aksi warga Lamawolo ini ikut disaksikan Ketua KRBF, Maria Sarina Romakia.
Romakia berjanji akan memfasilitasi warga untuk mendapatkan haknya.
“Saya juga heran. Ini dampak Covid-19. Dimana warga berhak mendapatkan bantuan, tapi kenapa tidak diberikan mantan Kades Lamawolo. Dan, wajar jika mereka mempertanyakan. Jangan main-main dengan Instruksi Presiden ini,”tegas Romakia.
Apalagi, ini tertuang dalam Instruksi Presiden Jokowi, Nomor 2724/PRI.00/X/2020.
(Delegasi.Com/BBO)
Bayangkan rumah yang bukan sekadar tempat tinggal, tetapi sebuah karya seni fungsional. Rumah minimalis modern,…
Bayangkan rumah mungil yang nyaman, di mana setiap sudutnya dirancang dengan cermat untuk memaksimalkan ruang…
Bayangkan sebuah rumah, bersih, lapang, dan menenangkan. Bukan sekadar tren, desain minimalis didasarkan pada prinsip-prinsip…
Bayangkan rumah yang bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga perwujudan harmoni antara manusia dan alam.…
Bayangkan sebuah hunian yang memadukan kesederhanaan minimalis dengan aura industri yang kokoh. Rumah minimalis dengan…
Rumah, tempat bernaung dan beristirahat, tak hanya sekadar bangunan. Ia adalah refleksi diri, sebuah ekosistem…