KUPANG, Delegasi.Com – Badan Narkoba Nasional RI mencanangkan dua kelurahan di Nusa Tenggara Timur bebas rarkoba (Bersinar).
Hal itu ditandai dengan dideklarasi pencanangan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol Drs. Heru Winarko di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu(30/10/2019).
Heru Winarko dalam sambutannya di hadapan relawan anti narkoba se-Kota Kupang, mengatakan, peran para relawan adalah membantu BNN dalam mengatasi terjadinya peredaran gelap narkoba di lingkungan kelurahan masing-masing.
BNN telah menetapkan dua kelurahan yaitu Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima dan Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang sebagai kelurahan bebas dan bersih narkoba (Bersinar) pada 2019.
Kelurahan Oesapa merupakan kelurahan yang pernah memiliki catatan terjadi kasus narkoba dengan populasi penduduk yang cukup padat dengan mayoritas penduduknya merupakan mahasiswa serta nelayan.
Sementara itu Kelurahan Alak merupakan salah satu kelurahan di kawasan pelabuhan laut Kota Kupang yang masuk dalam daerah yang rawan terhadap terjadinya peredaran narkoba.
Menurut Heru, peran relawan anti narkoba sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini.
Ia berharap keberadaan relawan anti narkoba yang telah dibentuk menjadi ujung tombak BNN dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Apabila ditemukan pengguna narkoba agar segera berkoordinasi dengan BNN atau pihak Kepolisian untuk kepentingan penanganan lebih lanjut,” harapnya.
//Delegasi.Com(ger wisung)