KUPANG, DELEGASI.COM – J Nalle(56) warga Oepoi Kelurahan Oebobo Kota Kupang mengancam polisi dan Satpol-PP Pemprov NTT dengan memberitahu Presiden Joko Widodo, untuk menurunkan pasukan menjaganya.
Ancaman itu disampikan J.Nalle saat Badan Pendapatan dan Aset Daerah Nusa Tenggara Timur membongkar paksa rumahnya dan beberapa bangunan warga lain yang ditempatkan di atas lahan milik Pemprov NTT, Selasa(28/9/2021) lalu.
“Pak polisi darimana ini. Oh baik besok juga saya mau turunkan pasukan dari bapak presiden. Saya ini juga tim suksesnya dulu. Bagaimana bapak presiden tidak percaya saya,”ungkap J. Nalle.
Baca Juga:
DPRD NTT Minta Pemprov NTT Selesaikan Masalah Tanah RSUP Manulai Dengan WWS
Keluarga Limau Buka Pintu Damai Bagi Pemprov NTT Terkait Sengketa Lahan RSUP Manulai II
Polda NTT Periksa Dua Saksi Penggusuran Lahan Warga Manulai II
Pantauan media hari itu, keberanian J. Nalle tidak surut oleh kehadiran 35 anggota polisi gabungan dari Polres Kupang Kota dan Polsek Oebobo yang dikomandani AKP Magdalena. Tdak terkecuali juga kekuatan penuh datang dari anggota Satpol PP Prov. NTT yang pimpinCornelis Wadu.
Meski demikian J. Nalle tidak bergeming sedikitpun. Nalle bahkan masuk ke dalam rumahnya dan duduk di kursi plastik warnah merah.
“Jangan coba-coba bongkar rumah saya ini. Biar saya mati dalam rumah saya kalau pemerintah mau paksa bongkar. Esok saya gugat di polisi karena Pemprov NTT telah main hakim sendiri. Bilang penertiban, penertiban apa. Sertifikat 370 sudah dicabut. Muskanan su kasih kalah. Supaya kamu tahu, pak Frans Lebu Raya (mantan Gubrnur NTT) sudah menyatakan tanah ini milik masyarakat. Tahun 2012 Gubernur Frans Lebu Raya menyatakan ini tanah milik saya,” teriak Nalle sembari menunjuk lembaran surat dalam map berwarna merah.
Teriakan Nalle tak seikitpun menyurut anggota Satpol PP NTT dan beberapa staf Badan Aset membongkar bagian dinding rumah.
“Bapak silahkan keluar dari rumah. Tanah ini milik Pemprov NTT. Bapak mau gugat silahkan,”pinta Domi Dore Payong dari Badan Aset Derah NTT.
Pemprov NTT saat ini sedang menertibkkan aset tanah yang dicaplok oleh segelintir warga.
Motifnya beragam. Dapat berupa okupasi (menambah luasan tanah yang bukan miliknya, red). Dan atau klaim sebagai hak milik setelah menempati tanah tersebut hingga puluhan tahun. Apalagi ditandai dengan bukti sertifikat.
Terhadap fakta ini, pemerintah melakukan penertiban barang negara (asset bergerak maupun asset tidak bergerak berupa bidang tanah).
Terkait fenomena okupasi lokasi tanah milik Pemprov NTT, Kepala Badan (Kaban) Pendapatan dan Asset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Alex Lumba mengatakan Pemprov NTT punya bukti kuat.
“Pemerintah Provinsi NTT punya bukti dokumen yang legal. Jika ada pihak-pihak yang keberatan dan merasa dirugikan, silahkan menempuh jalur hukum. Mau lapor pidana silahkan, mau lapor perdata silahkan. Kami pemerintah siap meladeninya,” tegas Alex kepada wartawan di Kupang Senin(4/10/2021).
Pernyataan Alex ini dilatari beberapa lokus tanah milik Pemprov NTT yang saat ini diagendakan untuk dilakukan penertiban.
Salah satu obyeknya yakni dilakukan penertiban tanah bangunan stadion Oepoi Kupang, pada Selasa 28 September 2021.
Soal dokumen tanah bangunan stadion Oepoi Kupang, Kepala Bidang Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Pengamanan Aset, Domi Dore Payong kepada wartawan di Kupng, Jumat(1/10/2021) menjelaskan, Pemprov NTT memiliki bukti kepemilikan tanah. Yaitu Sertifikat HP 370/1985-8797482 dengan Luas 129.224 M2. Terletak di Jl. WJ Lalamentik Kel.Oebufu Kota Kupang. Selaku Pengguna Barang Negara tersebut adalah Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
Adapun pokok masalah saat ini, lanjut Domi, pertama, diklaim kepemiliknnya oleh Sdr. J. Nalle, yang disampaikan melalui surat tanggal 3 Pebruari 2021 bahwa (a) Adanya kesepakatan sebelumnya bahwa batas tanah bangunan Stadion Oepoi adalah Tembok Stadion sisi Timur; (b) Tanah Keluarga J. Nalle seharusnya sampai di bagian dalam atau tengah lapangan stadion; (c) Terdapat sejumlah bangunan rumah darurat di sepanjang pesisir tembok bagian Selatan Stadion.
Kedua, adanya kegiatan pengembangan bangunan stdion oleh Pemprov NTT. Namun terkendala pada pokok masalah point pertama tersebut diatas.
“Adanya pokok per masalahan ini mka Pemprov NTT melakukan upaya-upaya penyelesaian. Diawali dengan peringatan lisan dan juga peringatan tertulis melalui surat,” kata Kepala Bidang Asset II ini.
Menurut Domi puncak pendekatan persuasif dari Pemprov NTT adalah setelah dikeluarkan Surat Peringatan (SP) tiga (berlaku 1 x 24 jam) yakni pada tanggal 27 September 2021.
Pemprov NTT punya niat baik, kata Domi, melalui pendekatan persuasif kepada Sdr J. Nalle. Berupa SP I (satu) untuk mengosongkan area yang diocupasi, melalui Surat Sekda NTT pada tanggal 2 Pebruari 2021.
Kemudian SP II (dua) pada tanggal 6 April 2021 dengab tenggang waktu tanggal 8-10 April 2021. Lalu disusul dengan penelusuran batas tanah oleh Kanwil BPN Provinsi NTT dan Kantor Pertanahan Kota Kupang pada tanggal 14 Juni 2021.
Dan terakhir melaui SP III (tiga) tanggal 27 September 2021. Oleh karena tidak diindahkan juga maka puncaknya kita lakukan penertiban pada Selasa 28 September 2021.
Mempertegas penjelasan Kabid Asset II Dominikus Dore Payong, kepada wartawan Kaban PAD, Alexon Lumba di ruang kerjanya Senin kemarin mengatakan, setelah penertiban Ocupan di tanah Stadion Oepoi akan ada agenda untuk beberapa objek lainnya.
“Kedepan masih ada banyak asset tanah milik Pemprov NTT yang harus segera ditertibkan. Tugas kami hanya melakukan penertiban. Kami tidak berwenang melakukan eksekusi. Itu eksekusi yang berwenang adalah pengadilan,” jelas Alex.
Menjawab wartawan lokasi tanah yang segera ditertibkan, sebut mantan Kepala Biro Hukim Setda NTT ini, yakni kawasan Instalasi Peternakan Kambing Etawa di Sumlili Kabupaten Kupang.
Berikut, lokasi tanah Pemprov NTT di Haliwen Kabupaten Belu. Dan Lokasi tanah eks lokasi rencana pembangunan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Jl. Farmasi Kel. Liliba Kec. Oebobo Kota Kupang.
Kami harus lakukan penertiban segera, tambah Alex. Karena kami tahu bahwa itu tanah Pemprov NTT berdasarkan dokumen yang ada pada kami. Warga masyarakat yang merasa dirugikan silahkan tempuh jalur hukum.
//delegasi(hermen jawa)