LARANTUKA-DELEGASI.COM, Borok dan teka teki jalan panjang kasus proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Ile Boleng, yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018 senilai Rp. 10 M lebih, yang dilaporkan Ormas Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur (KRBF) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka, akhirnya berbuah manis dengan ditetapkan tiga (3) orang tersangka, pada Kamis (07/01/2021).
Mulai dari Konsultan Perencana (YYBS), Pejabat Pembuat Komitmen (YJF) dan Kontraktor Pelaksana (PAD).
Ketiganya ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka, tertanggal 7 Januari 2021, bernomor 01, 02 dan 03 /M3-16/MT-01, sebagaimana yang dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka, Bayu Setyo Pratomo,SH melalui Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Arief Gunadi,SH kepada awak media, Senin, 11/01/2021, Siang usai melakukan penahanan para tersangka.
Arief Gunadi juga sampaikan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2 dan 3), UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999.
Junto Pasal 55, ayat (1) ke satu KUHP.
Sedangkan kerugian negara sesuai hasil audit Inspektorat Daerah (Irda) Nomor : 05/01/LHPKN-2018/2021 sebesar Rp. 1.528.473.
Penetapan dan penahanan tersangka salah satu mega proyek dalam kepemimpinan Bupati Anton Hadjon-Wakil Bupati Agus Boli ini ikut disaksikan tim Ormas KRBF dan awak Media, hingga membikin halaman Kantor Kejari Larantuka agak ramai dari hari-hari sebelumnya.
Tim Ormas KRBF yang hadir yakni Maria Sarina Romakia (Ketua), Petrus Lamanepa (Sekretaris), Petrus Tadon Kedang (Wakil Ketua), Lambertus Jawan, Benedikta Da Silva (Anggota) serta Cypri Lamuri,SH dan Bactiar Lamawuran (Penasehat).
Ormas KRBF dalam keterangan persnya, melalui Maria Sarina Romakia dan Petrus Lamanepa, menyambut gembira langkah berani yang diambil Kajari Bayu Setyo,SH dan jajarannya.
“Iyah, ini sebuah langkah maju dan membuktikan bahwa apa yang selama ini diangkat Ormas KRBF akhirnya terjawab.
Bahwa teka teki proyek air Ile Boleng yang selama ini terus jadi tanda tanya publik, ternyata bukan biasa-biasa saja dengan adanya penetapan dan penahanan para tersangka.
Olehnya, Kami mengapresiasi hasil kerja Kajari Larantuka, Bayu Setyo,SH dan para jaksa,”ujar Romakia, Senin, 11/01/2021, Sore, didampingi Petrus Lamanepa, Lambertus Jawan dan Benedikta Da Silva.
Sementara dibagian lainnya, Petrus Lamanepa meminta Kejari Larantuka untuk terus mendalami kasus ini.
Pasalnya, skandal ini sudah masuk super extra ordinary crime, karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Olehnya, saya minta Kejari Larantuka tidak boleh berhenti dengan hanya menetapkan ketiga tersangka.
Namun, mesti dilanjutkan dengan tuntutan yang maksimal.
Serta siapapun yang diduga ikut terlibat dalam mega proyek hajat hidup orang banyak ini harus diseret,”pungkasnya, serius.
Pihaknya, kata Peren Lamanepa, siap kawal proses hukum selanjutnya sampai tuntas.
Termasuk, memback up Kejari Larantuka dengan kerja-kerja advokasi selanjutnya untuk memastikan proses hukum kasus ini berjalan maksimal.
Tak kalah serunya, Peren Lamanepa, yang juga pernah jadi jurnalis ini, meminta publik untuk terus memberikan dukungan moril bagi Aparat Penegak Hukum (APH) di Flotim, baik Kejari Larantuka dan Kapolres Flotim untuk menuntaskan berbagai skandal korupsi yang telah dilaporkan.
Termasuk Proyek Talud Bubuatagamu dan Lamakera di Solor.
Juga beberapa skandal dugaan korupsi lainnya seperti Proyek air bersih Wainoret Adonara Tengah, JTP Sagu, Penjarangan Menteh, Gedung DPRD Flotim, Dana Hibah Selamatkan Orang Muda, Honor Forkompimda, Dana Covid 19 untuk Penanaman Kelor dan lainnya.
“Kami tetap konsisten dan komit untuk bongkar semuanya sampai tuntas di pengadilan,”tutupnya.
Asal tahu saja, proyek SPAM IKK Ile Boleng ini amat menyita perhatian publik sejak skandal ini mencuat saat awal diendus Media, mulai dari hiruk pikuk pekerjaan perencanaan sumber mata air, pelelangan hingga pada pekerjaan lapangan oleh kontraktor pelaksana dengan menggunakan bendera PT.GNA.
Yakni, pengadaan Pipa jaringan yang ditumpuk di kebun areal Wai Bao hingga bak reservoir 200 M3 di Desa Dokeng Ile Boleng, yang diduga kuat tak sesuai bestek.
Skandal ini kemudian memantik semangat Ormas KRBF untuk turun ke jalan lakukan aksi demo lapor ke Kejari Larantuka, beberapa waktu lalu.
Bahkan, sampai dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, bersama sejumlah dugaan kasus korupsi lainnya.
Dimana, skandal inipun sempat diangkat Aktivis Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Flotim-Kupang ke Kejati NTT.
Meski demikian, sempat penanganannnya pun berjalan lamban.
Dan, timbulkan nada pesimis.
Namun, kini ditangan seorang Kajari Larantuka, Bayu Setyo, SH akhirnya borok ini berhasil dibongkar.
Tiga (3) tersangka pun berhasil digiring ke rumah tahanan untuk menanti proses selanjutnya ke kursi pesakitan.
(Delegasi.Com/BBO)
Bayangkan rumah yang bukan sekadar tempat tinggal, tetapi sebuah karya seni fungsional. Rumah minimalis modern,…
Bayangkan rumah mungil yang nyaman, di mana setiap sudutnya dirancang dengan cermat untuk memaksimalkan ruang…
Bayangkan sebuah rumah, bersih, lapang, dan menenangkan. Bukan sekadar tren, desain minimalis didasarkan pada prinsip-prinsip…
Bayangkan rumah yang bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga perwujudan harmoni antara manusia dan alam.…
Bayangkan sebuah hunian yang memadukan kesederhanaan minimalis dengan aura industri yang kokoh. Rumah minimalis dengan…
Rumah, tempat bernaung dan beristirahat, tak hanya sekadar bangunan. Ia adalah refleksi diri, sebuah ekosistem…