Categories: BeritaEkbis

BPAD NTT Gencar Sosialisasi Pergub  Amnesty Pajak Kendaraan

DELEGASI.COM, WAINGAPU – Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Nusa Tenggara Timur gencar melakukan sosialisasi tentang pemberlakuan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 105 Tahun 2022, tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor.

Keringanan Pajak yang diberikan berupa, Bebas seluruh Denda PKB, Bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya yang disertai dengan pemotongan sebesar 10 persen pokok PKB, khusus kendaraan mutasi dari luar wilayah NTT dan yang terkahir adalah Pemberian diskon dari 2 persen sampai dengan 4 persen bagi pemilik kendaraan yang taat membayar Pajak sebelum tanggal jatuh tempo dari 1 hari sampai dengan 90 hari lebih awal.

Hal ini, disampaikan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Ptovinsi Nusa Tenggara Timur Alexon Lumba, SH, M.Hum didampingi Sekretaris BPAD Drs.Frory Napal, MM dan Kepala Bidang Pendapatan Satu, Ronal Amapiran, SE di ruang kerja Kepala Badan Pendapatan pada Senin, 14. November 2022.

Disebutkan Alex Lumba, bahwa Pergub  Keringan diberikan dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) NTT yang ke 64 Tahun 2022, berlaku sejak dari tanggal 07 November hingga 22 Desember 2022.

Sekretaris Badan Pendapatan Drs.Flory Napal, MM //foto: delegasi.com(Dok. OMAR)

Ditambahkannya bahwa keringanan yang diberikan sangat meringankan para pemilik kendaraan yang telah menunggak PKB dari satu hingga 5 Tahun,karena yang dihitung hanya pokok Pajaknya saja sementara sanksi administrasi berupa denda tidak dihitung atau dibebaskan.

Dengan adanya pemberlakuan Keringanan,diharapkan, kendaraan masyarakat Nusa Tenggara Timur yang masih berplat luar Wilayah NTT atau belum melakukan proses Bea Baljk Nama Ke Alamat Nusa Tenggara Timur untuk segera mengalihkan ke alamat NTT, sehingga memiliki kontribusi dan tanggung jawab membangun NTT melalui pajak kendaraan yang dibayar. Sadar dan taat pajak kendaraan sama dengan membangun NTT, demi mewujudkan NTT Bangkit, NTT Sejahtera ko

Dilanjutkannya bahwa, Sejak tanggal 4 November 2022,  telah berkoordinasi dan menginstruksikan para Kepala UPTD Pendapatan Daerah, di 22 Kabupaten dan Kota, untuk segera menindaklanjuti dan  meneruskan informasi ke semua masyarakat pemilik kendaraan bermotor dengan tetap membangun kerja sama dengan Stakeholder di Kabupaten dan Kota.

Selain itu, juga kita menggandeng para  Tokoh Agama untuk menyampaikan melalui mimbar – mimbar Agama, informasi melalui media cetak, media online, Radio dan juga penyebaran stiker, leaflet dan juga menggunakan penyampaian informasi menggunakan Pengeras suara.

Tujuannya agar semua masyarakat dapat mengetahui dan memanfaatka.masa.pemberlakuan Amnesty PKB, karena setelah masa pemberlakuan selesai, akan diberlakukan secara normal sesuai aturan yang berlaku,, yang tentunya akan membebankan dalam pelunasan PKB maupun proses Bea Balik Nama, tutupnya.

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Ngapali Beach: Surga Pantai Tropis di Myanmar

Myanmar, negara yang kaya akan budaya dan sejarah, juga menawarkan keindahan alam yang luar biasa,…

7 jam ago

Keindahan Kuang Si Falls: Air Terjun Turquoise di Laos

Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…

3 hari ago

Keindahan Pondoland dan Pesona Alam serta Pantainya

Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…

5 hari ago

Keindahan Tulbagh Wine Route: Wisata Anggur

Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…

1 minggu ago

Keindahan Pretoria: Mengunjungi Kota yang Penuh Sejarah

Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…

1 minggu ago

Keindahan Cederberg: Keindahan Alam yang Tersembunyi

Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…

2 minggu ago