Categories: BeritaEkbis

BPAD NTT Gencar Sosialisasi Pergub  Amnesty Pajak Kendaraan

DELEGASI.COM, WAINGAPU – Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Nusa Tenggara Timur gencar melakukan sosialisasi tentang pemberlakuan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 105 Tahun 2022, tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor.

Keringanan Pajak yang diberikan berupa, Bebas seluruh Denda PKB, Bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya yang disertai dengan pemotongan sebesar 10 persen pokok PKB, khusus kendaraan mutasi dari luar wilayah NTT dan yang terkahir adalah Pemberian diskon dari 2 persen sampai dengan 4 persen bagi pemilik kendaraan yang taat membayar Pajak sebelum tanggal jatuh tempo dari 1 hari sampai dengan 90 hari lebih awal.

Hal ini, disampaikan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Ptovinsi Nusa Tenggara Timur Alexon Lumba, SH, M.Hum didampingi Sekretaris BPAD Drs.Frory Napal, MM dan Kepala Bidang Pendapatan Satu, Ronal Amapiran, SE di ruang kerja Kepala Badan Pendapatan pada Senin, 14. November 2022.

Disebutkan Alex Lumba, bahwa Pergub  Keringan diberikan dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) NTT yang ke 64 Tahun 2022, berlaku sejak dari tanggal 07 November hingga 22 Desember 2022.

Sekretaris Badan Pendapatan Drs.Flory Napal, MM //foto: delegasi.com(Dok. OMAR)

Ditambahkannya bahwa keringanan yang diberikan sangat meringankan para pemilik kendaraan yang telah menunggak PKB dari satu hingga 5 Tahun,karena yang dihitung hanya pokok Pajaknya saja sementara sanksi administrasi berupa denda tidak dihitung atau dibebaskan.

Dengan adanya pemberlakuan Keringanan,diharapkan, kendaraan masyarakat Nusa Tenggara Timur yang masih berplat luar Wilayah NTT atau belum melakukan proses Bea Baljk Nama Ke Alamat Nusa Tenggara Timur untuk segera mengalihkan ke alamat NTT, sehingga memiliki kontribusi dan tanggung jawab membangun NTT melalui pajak kendaraan yang dibayar. Sadar dan taat pajak kendaraan sama dengan membangun NTT, demi mewujudkan NTT Bangkit, NTT Sejahtera ko

Dilanjutkannya bahwa, Sejak tanggal 4 November 2022,  telah berkoordinasi dan menginstruksikan para Kepala UPTD Pendapatan Daerah, di 22 Kabupaten dan Kota, untuk segera menindaklanjuti dan  meneruskan informasi ke semua masyarakat pemilik kendaraan bermotor dengan tetap membangun kerja sama dengan Stakeholder di Kabupaten dan Kota.

Selain itu, juga kita menggandeng para  Tokoh Agama untuk menyampaikan melalui mimbar – mimbar Agama, informasi melalui media cetak, media online, Radio dan juga penyebaran stiker, leaflet dan juga menggunakan penyampaian informasi menggunakan Pengeras suara.

Tujuannya agar semua masyarakat dapat mengetahui dan memanfaatka.masa.pemberlakuan Amnesty PKB, karena setelah masa pemberlakuan selesai, akan diberlakukan secara normal sesuai aturan yang berlaku,, yang tentunya akan membebankan dalam pelunasan PKB maupun proses Bea Balik Nama, tutupnya.

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Rumah minimalis dengan arsitektur modern Panduan lengkap

Bayangkan rumah yang bukan sekadar tempat tinggal, tetapi sebuah karya seni fungsional. Rumah minimalis modern,…

15 jam ago

Rumah minimalis dengan dapur kecil dan fungsional

Bayangkan rumah mungil yang nyaman, di mana setiap sudutnya dirancang dengan cermat untuk memaksimalkan ruang…

15 jam ago

Rumah minimalis dengan penggunaan furnitur minimal Panduan praktis

Bayangkan sebuah rumah, bersih, lapang, dan menenangkan. Bukan sekadar tren, desain minimalis didasarkan pada prinsip-prinsip…

15 jam ago

Rumah minimalis dengan material alami Desain dan aplikasi

Bayangkan rumah yang bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga perwujudan harmoni antara manusia dan alam.…

15 jam ago

Rumah Minimalis dengan Konsep Industrial Panduan Lengkap

Bayangkan sebuah hunian yang memadukan kesederhanaan minimalis dengan aura industri yang kokoh. Rumah minimalis dengan…

15 jam ago

Menata Rumah dengan Furniture yang Nyaman

Rumah, tempat bernaung dan beristirahat, tak hanya sekadar bangunan. Ia adalah refleksi diri, sebuah ekosistem…

2 hari ago