Kupang, Delegasi.com- Bupati Sumba Barat Daya (SBD) Markus Dairo Talu (MDT) telah tiba di Kupang sore kemarin dan akan diperiksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (8/3/2018) jam 09.00 Wita.
Dirilis keprinews.co.id, Bupati MDT akan diperiksa terkait dugaan kasus korupsi pembangunan pasar Waimangura SBD pada Tahun 2015 dengan kerugian negara senilai Rp 5 Miliar. Kasus tersebut telah menyeret dua orang terdakwa Roby Chandra alias Ongko Borobudur dan Thomas Didimus Ola Tokan alias Masdi Making.
JPU Kejari Sumba Barat Daya, Soleman pada pekan kemarin telah menyatakan, apabila Bupati MDT tidak menghadiri persidangan hari ini, maka dapat dikenakan pidana. Pidana tersebut tertuang dalam pasal 244 KUHP dan hukumannya 9 (sembilan) bulan penjara.
“MDT kalau tidak hadir bisa kena pidana,” ujar Soleman.
Soleman menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, menjurus adanya keterlibatan Bupati SBD dalam kasus proyek pembangunan pasar Waimangura.
Di mana mulai dari perencanaan, pertemuan di Rumah Jabatan Bupati sampai dengan penentuan pemenang tender.
“Saya sarankan Bupati MDT harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Jika beliau tidak hadir di persidangan, kita jemput paksa,”tegas Soleman. //delegasi (keprinews)