Surabaya, Delegasi.com – Hari ini, Senin (10/7/2017), terdakwa bupati Sabu Raijua NTT, Marthen Luther Dira Tome, disidang di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Dalam sidang kali ini, agenda persidangan adalah pembacaan tuntutan. Dalam tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut KPK yang dipimpin oleh Doddy Sukmono, ada beberapa hal yang dapat memberatkan dan meringankan terdakwa.
“Yang memberatkan karena terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya, sedangkan yang meringankan terdakwa tidak pernah dipidana,” ungkap Doddy Sukmono.
Dalam sidang tuntutan, terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, dalam tuntutannya, jaksa penuntut kpk mengatakan bahwa terdakwa diharuskan membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp 3 Miliar 700 juta.
Tuntutan tersebut sesuai dengan pasal 3 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana korupsi.//delegasi (tribunnews)
Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…
Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…
Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…
Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…
Norwegia dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, dan salah satu destinasi yang wajib dikunjungi adalah…
Norway, negara yang dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, menawarkan berbagai destinasi wisata yang memukau.…