Bupati TTU Tegaskan Pelantikan Kades Nifunenas Sudah Sesuai Aturan

Avatar photo
Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Drs. Djuandi David. //delegasi (Foto: Istimewa)

KEFAMANANU, DELEGASI.COM– Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Drs. Djuandi David menegaskan, bahwa pelantikan Kepala Desa Nifunenas, Albertus Metboki sudah sesuai aturan atau mekanisme proses pemilihan Kepala Desa, sebagaimana petunjuk Perda Kabupaten TTU Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Bupati Djuandi David bahkan membantah tudingan BPD Desa Nifunenas tentang pelantikan Kades Nifunenas, Albertus Metboki tanpa proses pemilihan.

Demikian disampaikan Bupati TTU, Djuandi David melalui telepon celulernya ketika dikonfirmasi tim media ini pada Jumat (26/11/2021) pukul 14.12 Wita terkait polemik pelantikan Kepala Desa Nifunenas, Albertus Metboki periode 2021-2027.

“Saya juga menyesal (kecewa, red) dengan pernyataan itu (Albertus Metboki dilantik Bupati TTU tanpa melalui proses pemilihan kepala desa, red),” ungkapnya.

Menurut Bupati Djuandi, proses pemilihan kepala desa Nifunenas pada 11 September 2019, sudah mengikuti ketentuan yakni peraturan Perda. Prosesnya, mulai dari pembentukan panitia pemilihan kepala desa Nifunenas dan sesudah itu panitia mulai bertugas melakukan penjaringan/seleksi calon kades dengan semua persyaratan sebagaimana ketentuan Perda. Lalu, panitia menetapkan calon kades untuk mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa hingga dilakukan pemilihan kepala desa.

“Hasil pemilihan saat itu, yang menang adalah Albertus Metboki. Dia adalah mantan Kepala Desa Nifunenas dan Dia mengikuti kontestasi pemilihan Kades Nifunenas, dan ia lolos atau terpilih. Sudah lolos (terpilih, red), tetapi tindaklanjut hasil pemilihan tidak disampaikan (oleh panitia pemilihan kepala desa dan BPD Desa Nifunenas, red) ke Bupati untuk selanjutnya dikeluarkan SK untuk dilantik,” jelas Djuandi.

Bupati Djuandi David lanjut menjelaskan, bahwa kalau panitia pemilihan atau BPD Desa Nifunenas mau menggugurkan Albertus Metboki sebagai calon kepala desa atau kepala desa, seharusnya sudah dari saat awal seleksi, bukan saat ia sudah terpilih. Faktanya, Kades Metboki telah terpilih dan atau telah memenangkan kontestasi pemilihan Kepala Desa Nifunenas.

“Tetapi kalau sudah lulus (terpilih/menang, red) lalu baru bilang dia (Albertus Metboki, red) tidak melakukan pertanggungjawaban sebagai kepala desa, maka pertanyaannya adalah, waktu proses seleksi itu, panitia dimana sehingga loloskan beliau untuk masuk calon? Lah, ini orang sudah menang, terus bilang alasan itu (Kades Albertus Metboki belum buat pertanggungjawaban sebagai Kepala Desa sebelumnya dan dilantik tanpa melalui pemilihan serta melanggar aturan, red),” kritiknya.

Menurut Bupati Djuandi, sang Kades tersebut harus dilantik dulu dan bilamana ada hal-hal yang memang butuh pertanggungjawaban sang kepala desa, Albertus Metboki, barulah dia diberhentikan sementara agar ia bisa mempertanggungjawabkan apa yang harus dia pertanggungjawabkan.

“Lah, ini kan orang sudah menang, dan artinya, yang terakhir yang diikut ya aturan itu. Hasil pemilihan itu harus disampaikan oleh BPD kepada Bupati untuk terbitkan SK untuk mulai pelantikan. Tetapi faktanya, tidak ada penyampaian hasil pemilihan desa Nifunenas kepada Bupati, makanya entah ini persoalan politis atau bagaimana sehingga pelantikan Kepala Desa batal-batal terus,” ungkapnya.

Terkait pelantikan Kades Nifunenas, Bupati Djuandi David juga mengungkapkan, bahwa sebelum pelantikan Kades Nifunenas, Pemda sudah memerintahkan tim dari Dinas PMD TTU untuk turun ke Desa Nifunenas dan mendapatkan hasil pemilihan Kepala Desa Nifunenas pada September 2019 lalu.

Jauh sebelum proses penjaringan calon dan pemilihan Kepala Desa, pihaknya juga telah mengangkat penjabat Kepala Desa Nifunenas untuk sementara melaksanakan roda pemerintahan desa Nifunenas.

“Di SK itu (pengangkatan penjabat sementara Kades NIfunenas, ada salah satu poin tugas penjabat Kepala Desa Nifunenas waktu itu adalah menjalankan tugas kepala desa sambil mempersiapkan pemilihan Kepala Desa definitif. Nah, karena sudah ada Kepala Desa definitif hasil pemilihan tahun 2019 itu, maka kita proses untuk dilantik,” ungkapnya.

Bupati Djuandi mengatakan, “memang waktu itu, ada surat dari BPD dan dari orangtua masyarakat desa Nifunenas yang menolak pelantikan tersebut, tetapi itu namanya ada yang senang dan juga ada yang tidak senang. Kita lihat aturan itu memungkinkan untuk kita lantik, ya kita lantik,” tegasnya.

Pelantikan sang Kades Nifunenas, lanjutnya, waktu itu juga berjalan lancar dan aman tanpa gangguan. Waktu pelantikan, ada pengamanan dari Pihak Keamanan sehingga pelantikan berlajan dengan baik, dan tidak ada kekaucauan. “Sekarang juga tidak ada yang kacau, malahan kelompok masyarakat petani senang, bahwa yang selama ini mereka harapkan ada Kepala Desa Definitif, telah terjawab yaitu pelantikan Kepala Desa definitif desa Nifunenas,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya (25/11), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nifunenas, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mendesak Bupati Djuandy David untuk membantalkan SK Pengangkatan Kepala Desa Nifunenas periode 2021-2027, Albertus Metboki. Pasalnya SK tersebut bermasalah karena bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 10 tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Surat bernomor BPD.DN.412.1/13.20.10/XI/2021 tertanggal 23 November 2021 itu ditandatangai oleh Amandus Oemanas (Ketua), Maximus Oemanas (Anggota) dan Maria Yulita Naiati (Anggota).

Perihal surat tersebut yaitu Peninjauan Keputusan Bupati TTU No.716/KEP/HK/X/2021 tentang Pemberhentian penjabat Kepala desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala terpilih Nifunenas : An Albertus Metboki, Desa Nifunenas, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU Periode 2021-2027 tanggal 21 Oktober 2021.

Dijelaskan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa Nifunenas periode 2021-2027 oleh Bupati Djuandi hanya berdasarkan pada berita acara hasil penghitungan suara untuk pemilihan Kepala Desa Nifunenas periode 2019-2025, pada 11 September 2021 lalu yang bermasalah.

Sejak saat itu di Desa Nifunenas tidak pernah lagi diselenggarakan pilkades untuk periode 2021-2027. Bahkan untuk wilayah Kecamatan Insana Barat sendiri tidak pernah dilakukan pemilihan kepala desa untuk periode 2021-2027.

“Proses pelantikan ini tidak benar, dan melanggar aturan hukum. Untuk itu Bupati harus membatalkan pelantikan itu,” tulis BPD Desa Nifunenas.

Menurut BPD Nifunenas, proses pemilihan kepala desa Nifunenas yang bermasalah itu diketahui oleh pemerintah Kabupaten TTU. Sebab Bupati Djuandy sendiri pada bulan Agustus lalu telah melantik penjabat kepala Desa Nifunenas melalui SK Bupati Nomor 555/KEP/HK/VIII/2021 tentang pemberhentian penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Nifunenas tanggal 9 September 2021.

Disebutkan, dalam keputusan itu, salah satu tugas utama yang diperintahkan oleh bupati TTU kepada Penjabat kepala desa adalah, menjalankan fungsi penataan penyelenggaraan pemerintahan dengan mempersiapkan pemilihan Kepala Desa Nifunenas.

Namun sampai dengan berakhirnya masa tugas penjabat kepala desa Nifunenas Penjabat Kepala Desa Nifunenas tidak menjalankan tugas itu. Lalu Bupati TTU serta merta melantik kepala Desa Nifunenas periode 2021-2027 tanpa melalui proses pemilihan kepala desa.

Bahkan Bupati menggunakan berita acara hasil pemilihan kades 2019-2025 lalu yang bermasalah, sebagai dasar untuk melantik Kepala Desa Nifunenas periode 2021-2027.

“Jelas ini bertentangan dengan asas umum penyelenggaraan pemerintah yakni asas kepastian hukum, asas tertib administrasi, asas profesionalis dan asas akunatabilitas yang harusnya dijadikan pedoman oleh seorang bupati dalam penyelangaraan pemerintahan, sehingga pemerintah itu menjadi baik, sopan, adil terhormat, bebas dari kezaliman dan tidak menyalahgunakan kewewenang dan tindakan sewenang wenang,” urai mereka.

Untuk itu badan permusyawaratan desa meminta Bupati TTU membatalkan SK pengangkatan Kepala Desa Nifunenas periode 2021-2027, dan segera mengangkat penjabat kepala desa Nifunenas guna memfasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa yang baru.

BPD Juga juga menyatakan karena tindakan pengangkatan Kepala Desa Nifunenas periode 2021-2027 ini bertentangan dengan hukum, administrasi dan akuntabilitas, maka segala akibat hukum atas pelaksanaan pemerintahan Desa Nifunenas oleh kepala desa Nifunenas periode 2021-2027 terlantik menjadi tanggungjawab kepala Desa dan Bupati TTU yang melantik kepala desa yang bermasalah itu.

Surat pernyataan itu selain ditujukan kepada Bupati TTU, Surat yang sama jugal ditujukan ke Mendagri, Gubernur NTT, Menteri Desa, Pembangunan Daerah tetinggal dan transmingrasi. BPD Nifunenas meminta kepada Gubernur maupun Mendagri mengambil langkah tegas sesuai kewangan mereka masing masing atas masalah penlantikan Kepala Desa Nifunenas periode 2021-2027.

“Itu jelas, karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas mereka.

//delegasi(tim)

Komentar ANDA?