DELEGASI.COM, BORONG – Pihak UPT Dinas ESDM NTT wilayah Manggarai raya menyebutkan bahwa tambang cut and fill milik PT Menara Armada Pratama di Desa Watu Pari, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur, ilegal.
Menurut Kepala Seksi Minerba Geologi dan Air Tanah UPT Dinas ESDM NTT wilayah Manggarai raya, Andreas S. Kantus, sesuai data yang mereka kantongi, sampai saat ini di Manggarai Timur hanya ada dua usaha pertambangan galian yang memiliki izin yakni berlokasi di Bondo Desa Watu Mori milik kelompok CEU dan Watu Tahang.
BACA JUGA:
“Di Matim hanya dua yang memiliki izin. Selain itu ilegal, termasuk milik PT Menara Armada Pratama yang berlokasi di Desa Watu Pari, Kecamatan Kota Komba Utara itu ilegal,” ujar Andre kepada wartawan di Ruteng, Juma 25 Maret 2022.
Andre menegaskan, aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI adalah bentuk tindakan kejahatan yang melanggar hukum.
Selain itu, lanjutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan masalah sosial masyarakat, gangguan keamanan, dan kerusakan lingkungan.
“Potensi lain adalah merugikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Penerimaan Pajak Daerah,” sebutnya.
Sementara pihak PT. Menara Armada Pratama berdalih aktivitas pengerukan batu dan tanah di Desa Watu Pari bukan kategori tambang, sebab kawasan tersebut bukan lokasi pertambangan galian C melainkan proses cut and fill, di mana materialnya tidak diperjualbelikan, tetapi diangkut untuk digunakan pada proyek jalan di Kecamatan Kota Komba.
BACA JUGA:
Presiden Joko Widodo Kunjungi Lokasi Program Akselerasi Pencegahan Stunting di TTS
Dukung Program hingga Pengembangan UMKM Kakanwil Kemenkumham NTT Teken MoU dengan Bank NTT
“Kalau yang dimasalahkan soal perizinan tambang, apa yang mau diizinkan, karena dari ESDM sendiri menjelaskan itu bukan izin tambang dan tidak masuk dalam aturan tambang,” kata General Manager PT Menara Armada Pratama, Heru, seperti dikutip Floreseditorial.com, Jumat (25/03/2022).
Andreas Kantus mengatakan, PT Menara Armada Pratama mestinya mengurus izin melalui OSS- sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik – sebelum memulai aktivitas pembangunan yang membutuhkan material lokal.
Menurutnya, jenis perizinan yang harus dibuat oleh pengusaha sesuai UU No. 3 Tahun 2020, Pasal 86A tentang Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) untuk pengusahaan pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang memiliki sifat material lepas berupa tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), tanah, tanah merah (laterit), tanah liat, dan batu gamping. Izin ini diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
//delegasi(Firman Jaya)
Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…