Categories: Hukrim

Cerdik Sekali Setya Novanto Ajak Jokowi Turut Serta Masuk Ke Dalam Kasus

Jakarta, Delegasi.com – Cerdiknya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto membawa-bawa Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut serta masuk ke dalam kasusnya.

Kembali, Setya Novanto, Ketua DPR RI tidak kooperatif memenuhi panggilan kedua dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperiksa saksi korupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) Direktur Quadra Solution. Demikian dirilis tribunnews.com memberitakan.

Panggilan kedua hari ini, Senin (6/11/2017) Setya Novanto kembali tidak hadir dan mengirim surat ke KPK.

Menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI.

“Cerdik sekali Setya Novanto mengajak Jokowi turut serta masuk ke dalam kasus ini,” tegas Pengamat Komunikasi Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio kepada Tribunnews.com, Senin (6/11/2017).

Memang menurut Hendri Satrio, bila KPK mau serius menghadirkan Setya Novanto, lembaga antirasuah itu harus punya cara kreatif dan tidak hanya mengandalkan cara birokrasi biasa.

“Mudah-mudahan di panggilan ketiga nanti Setya Novanto bisa hadir dan mempertontonkan kepada publik bagaimana menjadi warga negara yang baik,” ujar Hendri Satrio.

Sebelumnya pada panggilan pertama, Senin (30/10/2017) lalu, Setya Novanto (SN) tidak bisa hadir dengan alasan ada kegiatan lain.

Pada penyidik KPK, Setya Novanto mengirim surat tidak bisa memenuhi pemeriksaan karena ada kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan untuk panggilan kedua hari ini, Senin (6/11/2017) Setya Novanto kembali tidak hadir dan mengirim surat ke KPK.

“‎Pagi ini sekitar pukul 08.00 WIB bagian persuratan KPK menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan pemanggilan Ketua DPR-RI, Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS dalam kasus E-KTP soal ketidakhadiran yang bersangkutan,” kata Febri.

Febri melanjutkan dalam surat yang dikirim tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Plt. Sekretaris Jenderal DPR RI tersebut, disampaikan lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.

“Menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI,” ujar Febri.//delegasi(tribunnews.com)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Ngapali Beach: Surga Pantai Tropis di Myanmar

Myanmar, negara yang kaya akan budaya dan sejarah, juga menawarkan keindahan alam yang luar biasa,…

1 hari ago

Keindahan Kuang Si Falls: Air Terjun Turquoise di Laos

Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…

4 hari ago

Keindahan Pondoland dan Pesona Alam serta Pantainya

Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…

6 hari ago

Keindahan Tulbagh Wine Route: Wisata Anggur

Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…

1 minggu ago

Keindahan Pretoria: Mengunjungi Kota yang Penuh Sejarah

Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…

2 minggu ago

Keindahan Cederberg: Keindahan Alam yang Tersembunyi

Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…

2 minggu ago