Categories: Hukrim

Cerdik Sekali Setya Novanto Ajak Jokowi Turut Serta Masuk Ke Dalam Kasus

Jakarta, Delegasi.com – Cerdiknya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto membawa-bawa Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut serta masuk ke dalam kasusnya.

Kembali, Setya Novanto, Ketua DPR RI tidak kooperatif memenuhi panggilan kedua dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperiksa saksi korupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) Direktur Quadra Solution. Demikian dirilis tribunnews.com memberitakan.

Panggilan kedua hari ini, Senin (6/11/2017) Setya Novanto kembali tidak hadir dan mengirim surat ke KPK.

Menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI.

“Cerdik sekali Setya Novanto mengajak Jokowi turut serta masuk ke dalam kasus ini,” tegas Pengamat Komunikasi Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio kepada Tribunnews.com, Senin (6/11/2017).

Memang menurut Hendri Satrio, bila KPK mau serius menghadirkan Setya Novanto, lembaga antirasuah itu harus punya cara kreatif dan tidak hanya mengandalkan cara birokrasi biasa.

“Mudah-mudahan di panggilan ketiga nanti Setya Novanto bisa hadir dan mempertontonkan kepada publik bagaimana menjadi warga negara yang baik,” ujar Hendri Satrio.

Sebelumnya pada panggilan pertama, Senin (30/10/2017) lalu, Setya Novanto (SN) tidak bisa hadir dengan alasan ada kegiatan lain.

Pada penyidik KPK, Setya Novanto mengirim surat tidak bisa memenuhi pemeriksaan karena ada kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan untuk panggilan kedua hari ini, Senin (6/11/2017) Setya Novanto kembali tidak hadir dan mengirim surat ke KPK.

“‎Pagi ini sekitar pukul 08.00 WIB bagian persuratan KPK menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan pemanggilan Ketua DPR-RI, Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS dalam kasus E-KTP soal ketidakhadiran yang bersangkutan,” kata Febri.

Febri melanjutkan dalam surat yang dikirim tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Plt. Sekretaris Jenderal DPR RI tersebut, disampaikan lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.

“Menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI,” ujar Febri.//delegasi(tribunnews.com)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Manneken Pis Brussels

Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…

1 hari ago

Dinas Perpustakaan Rote Ndao Gelar Pelatihan untuk Inovasi dan Meningkatkan Ekonomi

Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…

2 minggu ago

Usut Dugaan Politik Uang, Bawaslu Kabupaten Kupang Siap Bentuk Dua Tim Investigasi

Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…

2 minggu ago

Tokoh Perempuan Aleta Baun Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…

2 minggu ago

Warga Sarotari Tengah Pingsan Saat Kampanye Dialogis Bersama Ibu Asty Lakalena

Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…

2 minggu ago

Relawan Milenial NTT Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…

2 minggu ago