JAKARTA-DELEGASI.COM–Tindakan Pemerintah Kabupaten Ngada memberhentikan tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Ngada, yakni MAG, ABL, FM, MP dan FP, karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, mendapat catatan menarik, dan menjadi contoh yang patut diteladani bagi berbagai kalangan.
Terutama bagi DPRD Ngada dan DPP PDIP pimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri, untuk segera ambil sikap tegas memberhentikan Anggota DPRD Ngada, Fraksi PDIP, yang terlibat Tindak Pidana Korupsi, yang telah divonis bersalah dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Demikian pernyataan tegas yang dilontarkan Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, Gabriel Goa, dalam rilisnya kepada Delegasi.Com, Rabu, 06/04/2022, Pagi.
Dikatakannya, apa yang dilakukan Pemkab Ngada harus dijadikan contoh bahwa Eksekutif sungguh-sungguh menjunjung tinggi penegakan hukum Tipikor di Negara Hukum Republik Indonesia.
“Bahwa Eksekutif di Ngada, sungguh patuh pada Pakta Integritas Anti Korupsi.
Ini justru berbanding terbalik dengan legislatif di Ngada, mengangkangi Pakta Integritas Anti Korupsi, dan Hukum Tipikor, yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht,red).
DPRD Ngada, dan DPP PDIP melakukan pembiaran tanpa sanksi apapun terhadap Anggota DPRD Ngada, sekaligus Anggota dan Pengurus DPC PDIP, yang sudah divonis terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan Putusan Tipikor Nomor: 22/Pidsus.TPK/2020/PN.Kpg tertanggal 25 November 2020,”tegas Gabriel Goa.
Miris dan sungguh menyedihkan, telah terjadi diskriminasi Hukum dan HAM, yang buruk.
ASN Ngada diberhentikan dengan tidak hormat, tapi Anggota DPRD dari Partai berkuasa PDIP dibiarkan terus menjadi Anggota DPRD Ngada tanpa sanksi administrasi dan hukum dari DPRD Ngada, maupun DPP PDIP pimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri.
Padahal, Presiden ke 5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, yang ikut membidani lahirnya lembaga Antirasuah KPK RI,”katanya, keras.
Baca juga: KOMPAK Indonesia Dukung PDIP Berhentikan Kadernya Yang Korupsi
Olehnya, KOMPAK Indonesia, sebut Gabriel Goa, patut mengapresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemkab Ngada, atas sikap tegas memberhentikan 5 (lima) ASN tersebut.
“Kami juga mendesak Pimpinan DPRD Ngada segera memberhentikan Anggota, yang sudah divonis bersalah, terbukti Tindak Pidana Korupsi.
Seperti yang dibuat Pemkab Ngada.
Apa kata dunia, jika yang berfungsi mengontrol dan/atau mengawasi Eksekutif dan Yudikatif, justru buat korupsi dan tidak dipecat dari Keanggotaan DPRD Ngada,”timpalnya, sengit.
Berikutnya, DPP PDIP pimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri, segera mencopot dan berhentikan tidak dengan hormat Anggota DPRD Fraksi PDIP, yang sudah divonis terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkract, red),”sambungnya, mengingatkan.
Pasalnya, terang Gabriel Goa, korupsi adalah pelanggaran HAM Berat, karena sudah merampok Hak-hak Ekosob rakyat miskin.
Apalagi, PDIP sebagai Partai yang membela wong cilik, harus menjadi contoh patuh pada Pakta Integritas Anti Korupsi,”tutupnya.
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…
Delegasi.com - Warga Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Lely Amtiran yang menerima uang…