Debitur Bank Terdampak Bencana di NTT Dapat Keringanan Kredit

  • Bagikan
Kepala Otoritas Jasa Keunganan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur Robert Sianipar (kedua kanan) saat memberikan penjelasan dalam konferensi pers di Kupang, Kamis (20/5/2021//Foto: dawainusa

KUPANG, DELEGASI.COM – Kepala Otoritas Jasa Keunganan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur Robert Sianipar mengatakan debitur perbankan di 16 kabupaten/kota di NTT yang terdampak bencana alam badai siklon tropis Seroja mendapatkan kebijakan keringanan kredit.

“Dewan Komisioner OJK telah mengeluarkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam badai Seroja di NTT,” kata Robert dalam konferensi pers di Kupang, Kamis, (20/5).

Baca Juga : Wakil Gubernur Nae Soi Buka Workshop Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Baca JugaTerkait Pembobolan Rekening Rp3 Miliar, Rebeka: Pengacara JT Berbohong

 

Ia menyebutkan ke-16 kabupaten/kota yang mendapat perlakuan khusus itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 7 tahun 2021 yang terbit pada 11 Mei 2021.

Kabupaten/kota tersebut antara lain Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, Malaka, Manggarai, Ngada, Ende, Flores Timur, Lembata, Alor, Sumba Barat Daya, Sumba Timur, Sabu Raijua, dan Kabupaten Rote Ndao.

“Perlakuan khusus ini berlaku untuk debitur baik bank umum maupun BPR, baik yang konvensional maupun syariah,” katanya.

Robert menjelaskan perlakuan khusus itu mencakup restrukturisasi kredit perbankan bagi debitur sejak keputusan penetapan hingga jangka waktu yang ditetapkan paling lama selama tiga tahun.

Restrukturisasi yang diberikan dapat berupa perpanjangan jangka waktu, penurunan suku bunga, pengurangan tunggakan pokok atau bunga, penambahan platform kredit dan sebagainya.

“Itu tergantung masing-masing bank yang akan menganalisa permohonan debitur kemudian dikasih jenis restrukturisasi seperti apa dan jangka waktu berapa lama,” katanya.

Robert menjelaskan cara pelaksanaan restrukturisasi mengacu pada Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2017 tentang perlakuan khusus bagi daerah tertentu yang terkena bencana alam.

Restrukturisasi kredit ini dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan sebelum maupun sesudah terjadi bencana.

Namun, untuk kredit atau pembiayaan dengan platform hingga Rp10 miliar maka penilaian kualitasnya hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau bunga.

Dengan hadirnya kebijakan keringanan kredit ini, ia mengatakan, para debitur perbankan pada 16 kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan ke perbankan untuk memperoleh fasilitas kredit dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

“OJK akan terus memantau dan mengevaluasi perkembangan perlakukan khusus kredit ini di daerah, bagaimana ini bisa membantu daerah-daerah,” katanya.

Kepala Otoritas Jasa Keunganan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur Robert Sianipar (kedua kanan) saat memberikan penjelasan dalam konferensi pers di Kupang, Kamis (20/5/2021//Foto: dawainusa

//delegasi(*/ant)

Komentar ANDA?

  • Bagikan