Kupang, Delegasi.Com – PT Jasa Raharja(persero) NTT melakukan sosialisasi dengan delapan kepala desa di Kecamatan Kupang Tengah di Kabupaten Kupang, Senin (22/7/2018).
Kegiatan itu diselenggarakan dalam rangka sosialisasi UU 33 dan 34 Tahun 1964, dimana PT Jasa Raharja(persero) sebagai corong utama pelaksaan Undang-Undang tersebut .
PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT menggandeng Polres Kupang dalam kegiatan yang diadakan di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang
Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Prastio Surahmanto,SE,QIA memberikan Transfer Knowledge kepada para pucuk pimpinan di setiap desa agar disampaikan kepada masyarakat tentang Posisi Strategis Jasa Raharja sebagai corong pelaksana Undang – Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964.
Kasat Lantas Polres Kupang, Andri Aryansyah,S.IK yang juga hadir sebagai Narasumber dalam kesempatan tersebut menyoroti perilaku pengendara di jalan raya yang tidak tertib sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.//delegasi(ger)
Editor: Hermen Jawa