Dept Collector Bank NTT Jadi Tersangka

  • Bagikan

KUPANG, DELEGASI.COM – Martois Tameno, dept kolektor Bank NTT ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT atas kasus dugaan penghinaan terhadap profesi advokat.

Kuasa hukum Tommy Jacob, kepada wartawan, Senin (21/9/2020) di Kupang, penetapan tersangka terhadap Martois itu sesuai SP2HP yang diterima pihaknya.

Dalam surat itu benar, Martois dijerar pasal pidana ringan dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Kupang Kota.

“Setelah melakukan penyelidikan, Polda NTT akhirnya menentukan, Martois Tameno dept collector Bank NTT sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap profesi advokat,” kata Tommy Yacob.

Dijelaskan, aksi Martois bukan saja masuk pidana penghinaan terhadap profesi advokat, tetapi juga pengancaman. Karena itu, pihaknya akan menyurati Kapolda NTT agar menambahkan pasal 335 terhadap tersangka. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Martois Tameno yang diketahui sebagai dept collector Bank NTT melaporkan sejumlah Pengumuman ke Polda NTT, Selasa (16/6/2020).

Laporan yang dilakukan Gregorius Nara Helan, tercatat dengan Nomor: STTL / B / 247VIRes 1.24 / 2020 / SPKT, terkait penghinaan terhadap diri dan profesi Pengacara.

Tomy Jacob, salah satu pengungkapan kata itu dilaporkan karena pernyataan Martois telah melakukan profesi advokat.

Ia menuturkan, kejadian itu berawal dari, rekan Pengacara, Gregorius Nara Helan tengah mendampingi kliennya, Suwito Yongnardi menyelesaikan perjanjian dengan pihak Bank NTT di salah satu kantor notaris.

Kehadiran Pengacara itu rupanya membuat Martois geram. Ia lalu mengeluarkan ancaman dan kata penghinaan terhadap Gregorius.

“Martois dengan nada kasar sambil menunjuk-nunjuk, kau sekolah dimana? Pengacara bodok, kerbau !!! Hinaan ini yang kita jadikan sebagai objek laporan laporan, sebagai Pengacara dan seluruh profesi Pengacara, ”ujarnya.

Bahasa yang dikeluarkan penagih utang membuat profesi Pengacara merasa dihina. Apalagi video penghinaan ini sudah menyebarluas di media sosial.

“Kerbau kan binatang, jadi kami binatang seperti itu, apalagi pelapor sedang menjalankan kuasa,” tegasnya.

Ia berharap agar laporan mereka segera ditindaklanjuti dan berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Gabriel mengaku sama sekali tidak mengenal Martois Tameno.
Ia mengaku datangnya itu untuk menjemput kliennya bersama 3 orang polisi dari Polda NTT setelah ditelepon kliennya.

“Klien saya terancam terancam sehingga dia menelpon saya sebagai kuasa hukum dan meminta bantuan pihak kepolisian untuk menjemputnya pulang,” katanya.

Ia meminta polisi menindak tegas sehingga tahu menghormati profesi orang lain.

//delegasi (* / tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan