Categories: Hukrim

Dept Collector Bank NTT Jadi Tersangka

KUPANG, DELEGASI.COM – Martois Tameno, dept kolektor Bank NTT ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT atas kasus dugaan penghinaan terhadap profesi advokat.

Kuasa hukum Tommy Jacob, kepada wartawan, Senin (21/9/2020) di Kupang, penetapan tersangka terhadap Martois itu sesuai SP2HP yang diterima pihaknya.

Dalam surat itu benar, Martois dijerar pasal pidana ringan dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Kupang Kota.

“Setelah melakukan penyelidikan, Polda NTT akhirnya menentukan, Martois Tameno dept collector Bank NTT sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap profesi advokat,” kata Tommy Yacob.

Dijelaskan, aksi Martois bukan saja masuk pidana penghinaan terhadap profesi advokat, tetapi juga pengancaman. Karena itu, pihaknya akan menyurati Kapolda NTT agar menambahkan pasal 335 terhadap tersangka. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Martois Tameno yang diketahui sebagai dept collector Bank NTT melaporkan sejumlah Pengumuman ke Polda NTT, Selasa (16/6/2020).

Laporan yang dilakukan Gregorius Nara Helan, tercatat dengan Nomor: STTL / B / 247VIRes 1.24 / 2020 / SPKT, terkait penghinaan terhadap diri dan profesi Pengacara.

Tomy Jacob, salah satu pengungkapan kata itu dilaporkan karena pernyataan Martois telah melakukan profesi advokat.

Ia menuturkan, kejadian itu berawal dari, rekan Pengacara, Gregorius Nara Helan tengah mendampingi kliennya, Suwito Yongnardi menyelesaikan perjanjian dengan pihak Bank NTT di salah satu kantor notaris.

Kehadiran Pengacara itu rupanya membuat Martois geram. Ia lalu mengeluarkan ancaman dan kata penghinaan terhadap Gregorius.

“Martois dengan nada kasar sambil menunjuk-nunjuk, kau sekolah dimana? Pengacara bodok, kerbau !!! Hinaan ini yang kita jadikan sebagai objek laporan laporan, sebagai Pengacara dan seluruh profesi Pengacara, ”ujarnya.

Bahasa yang dikeluarkan penagih utang membuat profesi Pengacara merasa dihina. Apalagi video penghinaan ini sudah menyebarluas di media sosial.

“Kerbau kan binatang, jadi kami binatang seperti itu, apalagi pelapor sedang menjalankan kuasa,” tegasnya.

Ia berharap agar laporan mereka segera ditindaklanjuti dan berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Gabriel mengaku sama sekali tidak mengenal Martois Tameno.
Ia mengaku datangnya itu untuk menjemput kliennya bersama 3 orang polisi dari Polda NTT setelah ditelepon kliennya.

“Klien saya terancam terancam sehingga dia menelpon saya sebagai kuasa hukum dan meminta bantuan pihak kepolisian untuk menjemputnya pulang,” katanya.

Ia meminta polisi menindak tegas sehingga tahu menghormati profesi orang lain.

//delegasi (* / tim)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Ngapali Beach: Surga Pantai Tropis di Myanmar

Myanmar, negara yang kaya akan budaya dan sejarah, juga menawarkan keindahan alam yang luar biasa,…

11 jam ago

Keindahan Kuang Si Falls: Air Terjun Turquoise di Laos

Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…

3 hari ago

Keindahan Pondoland dan Pesona Alam serta Pantainya

Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…

5 hari ago

Keindahan Tulbagh Wine Route: Wisata Anggur

Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…

1 minggu ago

Keindahan Pretoria: Mengunjungi Kota yang Penuh Sejarah

Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…

1 minggu ago

Keindahan Cederberg: Keindahan Alam yang Tersembunyi

Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…

2 minggu ago