Desak BPD Lamapaha, ‘Tegur’ Kades Batalkan SK Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa
ADONARA-DELEGASI.COM– Perangkat Desa Lamapaha, Kecamatan Kelubagolit, Flores Timur, yang diberhentikan oleh Kepala Desa terlantik, 4 Januari 2022, Lambertus Roma, pada Sabtu, 12 Februari 2022, yakni Sekretaris Desa, Yohanes Ola Masan, sesuai SK Kepala Desa No. 04/2022 dan Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat, Virgilius Boro Beda, sesuai SK Kepala Desa No. 08/2022, dengan alasan Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler, Inspektorat Daerah Flores Timur, ITDA.5/30/LHP/PKPT/REGULER 2021, Tanggal 01 Juli 2022, sampai saat ini terus melakukan protes dan menyatakan penolakannya.
Pasalnya, Surat Keputusan Kepala Desa Lamapaha tersebut, sesuai hasil konsultasi dengan Camat Kelubagolit, Lambertus Ulin Tokan,SE, baik sebelum dilantik Bupati Anton Hadjon, yakni tanggal 20 Desember 2021, maupun pasca dilantik, yakni tanggal 7 Januari 2022, dinilai sangat bertentangan dengan mekanisme dan tatacara, sesuai Perda Kabupaten Flotim, No.03/2017 dan Permendagri No. 67/2017.
“Apalagi, SK Kades Lamapaha dan Rekomendasi Camat Kelubagolit menggunakan Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler Irda Flotim, tertanggal 01 Juli 2022, sebagai alasan pemberhentian.
Dimana, jauh sebelum Lambertus Roma, terpilih dan terlantik sebagai Kepala Desa Lamapaha, pada 04 Januari 2022, oleh Bupati Anton Hadjon.
Dan, Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Reguler Irda Flotim untuk penyelesaian keuangan secara administrasi oleh Kami, pun telah diselesaikan melalui Berita Acara, dimana Kami bersedia memenuhi kewajiban mengembalikan kerugian sesuai hasil temuan.
Lalu, kenapa Kades Lamapaha & Rekomendasi Camat menggunakan LHP Irda Flotim untuk memberhentikan Kami,”tegas Ola Masan dan Boro Beda, lagi, salam pernyataannya, belum lama ini, kepada Delegasi.Com.
Keduanya, bahkan mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lamapaha, yang diketuai Fransiskus Peka Loli, untuk mempertanyakan dan meminta klarifikasi Kepala Desa Lamapaha, terkait Surat Keputusan No. 04/2022 dan No. 08/2022, yang dikeluarkan pada Sabtu, 12 Februari 2022, yang bukan hari kerja.
Terhitung 5 (Lima) hari sebelum terjadi pelantikan, Kamis, 17 Februari 2022.
“Ini juga buat Kami merasa janggal dan aneh.
Masah, SK Kepala Desa Lamapaha dibuat pada hari Sabtu, 12 Februari 2022, yang bukan hari kerja lagi,”ujar Ola Masan dan Boro Beda, mempertanyakan.
Keduanya, kembali menambahkan, anehnya lagi, SK Pemberhentian itu, diserahkan pada Hari Senin, 14 Februari 2022.
Waktu yang sangat mepet dengan hari/tanggal pelantikan, Kamis, 17 Februari 2022, yang membuat Kami kewalahan dan tidak punya kesempatan banyak untuk memberikan perlawanan terhadap cara kerja Kepala Desa ini,”sergap Ola Masan.
“Olehnya, Kami mendesak BPD Lamapaha agar segera menyikapi keadaan ini.
Harus minta Kepala Desa untuk mengklarifikasi, bila perlu menegur keras dan mendesaknya untuk Membatalkan Surat Keputusan Pemberhentian, serta Pengangkatan Perangkat Desa, yang dibuatnya itu.
Kami akan segera bersurat resmi dan datangi BPD Lamapaha, dalam waktu dekat.
Suratnya telah Kami siapkan, dan dikirim juga ke Bupati Flotim, DPRD Flotim, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Camat Kelubagolit, untuk diketahui dan ditindaklanjuti,”sambung Ola Masan.
Tak sampai disitu, Perangkat Desa yang bekerja sejak Pemerintahan Kepala Desa Lamapaha, yang dijabat Dominikus Doren, sejak 2016, berkarya membangun beberapa fasilitas desa, yang hari ini sedang dinikmati seperti Lapangan Olahraga Futsal Desa Lamapaha, Lorong Desa dan kegiatan lainnya, menyatakan, mempertanyakan kebenaran tentang Rekomendasi LHP Reguler, Irda Flotim, tertanggal 01 Juli 2021, yang dijadikan sebagai alasan pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa Lamapaha dan Rekomendasi Camat Kelubagolit.
“Ini juga akan Kami laporkan dan pertanyakan langsung ke Irda Flotim.
Sebab, yang Kami tahu, Berita Acara sesuai Rekomendasi LHP Reguler Irda Flotim, ITDA. 5/30/LHP/PKPT/REGULER/2021. 01 Juli 2021, adalah penyelesaian secara administratif, melalui. pengembalian kerugian keuangan negara.
Bukan pemberhentian dari jabatan sebagai perangkat desa.
Dan, itu sudah berjalan saat masa pemerintahan Kepala Desa Lamapaha, Dominikus Doren,”tegas Ola Masan dan Boro Beda.
Keduanya bahkan menegaskan, akan terus berjuang menemukan kebenaran, apakah benar, ada bunyi rekomendasi LHP Irda Flotim saat itu untuk memberhentikan perangkat desa, atau tidak.
“Jikalau tidak ada bunyi rekomendasi LHP Irda Flotim demikian, maka Kami minta SK Kades Lamapaha 04/2022 dan 08/2022 dibatalkan, dan Rekomendasi Camat Kelubagolit tentang Pemberhentian Perangkat Desa, ditarik kembali,”tutup Ola Masan, diamini Boro Beda.
Sementara itu, informasi yang diperoleh Media, BPD Lamapaha, pun sudah didatangi Tokoh Masyarakat Desa Lamapaha, untuk meminta segera menggelar rapat dan meminta klarifikasi Kepala Desa Lamapaha.
“Iyah, Saya sudah datangi Ketua BPD Lamapaha, Frans Peka Loli, memintanya secara baik-baik untuk sikapi keadaan ini.
Saya sampaikan tolong cepat diatur dengan baik, supaya ada jalan keluar terbaik.
Jika tidak, Saya akan ke Larantuka bertemu Bupati Flotim, laporkan hal ini,”terang Bonevasius Lama Diri.
Sementara Ketua BPD Lamapaha, Frans Peka Loli, belum sempat ditemui langsung untuk dikonfirmasi terkait sikap resmi BPD Lamapaha, hingga berita ini tayang.