Di Kabupaten Kupang, Sekelompok Pemuda Aniaya Martinus dan Anaknya Hingga Ditembak Pakai Senapan Angin

  • Bagikan
ILustrasi Kasusu Pemebakan //Foto: Istimewa

KUPANG, DELEGSI.COM – Alex Martins (46), warga RT 44/RW 18, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang dan anaknya Marthinus Martins (18) mengalami luka setelah ditembak dan dianiaya sekelompok pemuda, Kamis 6 Mei 2021 malam.

Aksi kekerasan yang dimotori John (20), warga Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang dan sejumlah rekan nya ini terjadi di  RT 045/RW 018, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabuaten Kupang.

Kasus kekerasan terhadap orang dan barang seperti dilansir Pos Kupang.com,  sudah dilaporkan ke polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/83/V/2021/ NTT/Polres Kupang tanggal 6 Mei 2021 oleh Teresa Fernandes (40).

“Kita identifikasi para pelaku dan kita sudah kantongi identitas mereka. Segera kita amankan,” ujar Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung saat dikonfirmasi, Sabtu 8 Mei 2021.

Kapolres-Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung //Foto: Pos Kupang
Baca Juga: Sekretaris DPW NasDem NTT Diganti, Aleks Ofong Fokus Caleg

 

Polisi sudah meminta keterangan dari para saksi dan korban serta mencari barang bukti terkait kasus ini sambil mendalami motif kasus ini.

Diperoleh informasi kalau kejadian ini bermula saat korban Alex Martins berada di lokasi kejadian. Ia didatangi John yang membawa senapan angin dan tanpa sebab langsung menembak korban Alex Martins. Tembakan ini mengenai rusuk kiri korban hingga luka dan berdarah. Karena korban Alex Martins tidak mengetahui sebab masalah tersebut, sehingga ia ditembak.

orban saat itu pun bertanya kepada pelaku alasan mengapa ditembak, bukannya memberikan penjelasan, pelaku malah langsung memukul korban mengenai dagu kiri korban hingga korban terjatuh ke lantai. Selanjutnya pelaku meninggalkan lokasi kejadian.

Tidak lama kemudian pelaku bersama teman-temannya kembali mendatangi lokasi kejadian namun korban sudah tidak ada di lokasi kejadian.

Lalu para pelaku melakukan pengrusakan yakni memotong pohon pisang, kaca jendela rumah korban, kursi serta meja plastik.

Saat kejadian tersebut, istri korban yang berada di tempat tersebut berteriak meminta tolong kepada korban Alex Martins dan anaknya Martinus Martins untuk menghentikan aksi para pelaku.

Baca Juga: Polda NTT Periksa Dua Saksi Penggusuran Lahan Warga Manulai II

Namun  para pelaku langsung melempar korban Martinus dan mengenai lutut kiri Martinus hingga luka.

Selang beberapa saat, warga yang mendengar dan mengetahui peristiwa tersebut mulai datang hendak membantu korban.

Mengetahui warga mulai berdatangan,  para pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian dan kabur. Pelapor kemudian  ke Mapolres Kupang melaporkan kejadian tersebut. Korban Alex dan Martinus kemudian dibawa ke rumah sakit untuk visum dan mendapat perawatan medis.

//delegasi(pk)

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan