Categories: Pendidikan

Dibalik Aksi Demo Para Orang Tua Sisiwa SMA/SMK di Kota Kupang

Dirlis citraNews.com, pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak ingin mengangkangi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 14 Tahun 2018. Pasalnya, salah satu butir nomenklatur Permendikbud ini menyebutkan bahwa penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK sebanyak 12 Rombongan Belajar (Rombel), dengan jumlah siswa perkelas/Rombel sebanyak 36 siswa.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Yohanna Lisapaly, SH melalui Sekreteris Dinas Drs. Aloysius Min di Kupang, Selasa 28 Agustus 2018.

“Kami dari Dinas Pendidikan Provinsi NTT selaku penyelenggara pendidikan hanya mengeksekusi apa yang digariskan dalam Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018. Tujuannya untuk peningkatan mutu. Kalau selanjutnya ada kebijakan lain dari pihak Kementerian Dikbud, iya kita bersabar sampai ada bukti secara tertulis.

 

Kami tidak ingin mengangkangi aturan sebelum ada bukti tertulis dari Kemendikbud,”jelas Alo Min.

Kepada citra-news.com di ruang kerjanya, Alo Min mengakui aksi yang dilakukan beberapa oragtua tua siswa ini lantaran kesal karena anak-anak mereka tidak bisa diakomodir di sekolah negeri.

 

“Hanya anehnya kenapa aksi ini hanya terjadi di Kota Kupang saja. Lalu yang diingini para orangtua ini pada sekolah negeri yang menurut mereka ‘sekolah favorit’. Apa yang favorite? Di kota-kota lain di NTT ini tidak ada aksi serupa,”ucapnya.

Setelah awal tahun ajaran (TA) 2018, lanjut dia, sistem Zonasi agak sedikit lentur kita diterapkan akibat beberapa kali revisi Pergub. Tapi belakangan ini ada aksi lanjutan yang menjurus pada pemaksaan kehendak agar pemerintah NTT mengakomodir siswa SMA/SMK meski melebihi quota sesuai ketentuan. Inikan aneh!

Terungkap fakta pantauan citra-news.com pada Selasa, 28 Agustus 2018 segerombolan orangtua dan beberapa siswa berseragam putih biru (SMK/SMK) mendatangi gedung Sasando Kantor Gubernur NTT. Bahkan meransek masuk hingga berorasi di depan ruang kerja gubernur di lantai dua gedung Sasando. Beberapa waktu sebelumnya mereka mengadu ke Komisi 5 DPRD NTT dan bahkan kelompok yang sama juga mendesak Dinas Pendidikan Provinsi NTT.

“Mereka-mereka itu juga yang pernah datang ke dinas ini. Saya panggil masuk di ruangan saya ini dan saya jelaskan apa yang dimaui mereka sudah kami sampaikan ke Kemendikbud RI. Saya tunjukkan bukti reaksi kami tentang permasalahan ini. Melalui SMS, WhatsApp, dan surat kami ke Dirjen Pendidikan minta kebijakan. Dan ini masih berproses. Kami mohon kesabaran mereka. Saat itu mereka paham. Tapi koq hari ini (Selasa, 28 Agustus 2018) mereka berdemo ke kantor gubernur lagi. Aneh ya?,” ungkap Alo Min.

 

Kebutuhankah atau Kepentingan?

Menyongsong ajang politik Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tahun 2019, kerapkali dimanfaatkan oknum-oknum elemen di masyarakat tanah air untuk meraih simpati. Bagi oknum-oknum politisi yang sedang duduk dan ingin dipilih kembali, atau calon politisi yang berkehendak duduk di kursi legislatif, mereka tidak peduli menyita waktu, tenaga, uang, dan menabrak aturan sekalipun. Asal saja tujuan politiknya tercapai.

Adanya aksi demo dari segelintir orang di Kota Kupang yang berlagak ‘peduli’ pendidikan ini, melecut dugaan yang menjurus pada politisasi kepentingan meraih simpati massa. Mempertegas dugaan ini ada pro dan kontra beberapa oknum anggota DPRD Provinsi NTT khususnya Komisi 5 yang menangani bidang pendidikan.

“Masalah ini beberapa waktu lalu sudah kami bahas bersama dengan para orangtua yang datang mengadu. Sesungguhnya anggota DPR hanya ikut mengawasi apa yang dilaksanakan pemerintah. Tapi teman-teman kita ini di forum rapat berkata lain tapi diluar bertindak lain. Ini yang menjadikan sebuah masalah terus berkembang,”kata anggota Komisi 5 DPRD NTT yang meminta namanya tidak dipublikasi.

Terlepas dari pro kontra komentar oknum anggota dewan yang terhormat, tegas Alo Min, pihak dinas pendidikan tetap konsisten pada aturan yang digariskan dalam Permendikbud RI. Ini tuntutan kebutuhan pendidikan saat ini yang mengutamakan mutu. Kami tidak punya kepentingan apapun. Kecuali mentaati aturan yang mengisyaratkan bahwa PPBD SMA/SMK sebanyak 12 Rombel dan 36 siswa per Rombel. Kalau tidak taat maka pihak Kemendikbud bisa penalty, diantaranya mengunci Dapodik. Inikan nantinya merugikan orangtua terutama siswa peserta didik, tandasnya.

Sinyalemen yang menjurus pada kepentingan elit politik untuk mendulang suara di Pemilu legislatif 2019 semakin terang benderang ketika kelompok yang sama melakukan aksi berulang kali dengan misi yang sama pula. “Kami akan terus menduduki gedung kantor gubernur ini selama tidak ada keputusan dari pemerintah…,”demikian suara sang orator di gedung Sasando Selasa 28 Agustus 2018.

Hasil pantauan citra-news.comhari itu, beberapa wajah sudah tidak asing lagi. Karena sebelumnya kelompok ini pernah berdemo di Komisi 5 DPRD NTT. Kelompok ini juga pernah berdemo di gedung I.H Doko Kantor Dinas Pendidikan Provinsi NTT.

Alo Min membenarkan kalau kelompok yang sama ini pernah mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi NTT. “Mereka datang saya terima di ruangan saya ini. Mereka katakan karena anak mereka tidak lolos masuk ke SMAN 1 dan SMAN 3 Kupang maka anak-anak mereka titipkan sementara di SMAN 7 Kupang. Saya sarankan yang masih lowong hanya ada di SMAN 8 ke atas. Kalau SMAN 1 sampai SMAN 7 Kupang sudah full sesuai daya tampung ruang kelas yang tersedia. Kalau bapak ibu masih paksakan kehendak maka menunggu saja permintaan kami dijawab secara tertulis dari pihak Kemendikbud,”jelas Alo Min berulang.

Terkait surat permohonan yang diajukan Dinas Pendidikan Provinsi NTT ke Kemendikbud RI, kata Alo Min, pihaknya selain melalui SMS dan WhatsApp juga melayangkan surat.  Untuk mempercepat proses surat permohonan tersebut pihak dinas juga sudah mengutus Kasubag Keuangan atas nama Alfonus Yuli.

“Untuk mempercepat prosesnya, kami utus sudara Alfons bawa lagi surat dengan isi yang sama menghadap langsung Kemendikbud RI di Jakarta. Dia masih di Jakarta. Hanya melalui jawaban WA saudara Alfons menyatakan kalau surat permohonan yang intinya meminta kebijakan dari Dirjen Pendidikan itu sudah diterima oleh salah satu Kasubdit.”aku Alo Min.

Dia menambahkan, desakan kelompok ini jauh hari sebelumnya Gubernur dan Sekda NTT sudah tahu. Karena surat permohonan yang dibuat ini ditandatangani Sekda, Benediktus Polo Maing atas nama Gubernur NTT.

“Jangan karena ada kepentingan lalu terus mendesak pemerintah ikut maunya kelompok ini.  Lalu yang rugi siapa. Kan dampaknya pada anak didik juga,”ucapnya retoris.//delegasi(CN

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Meja Kopi Unik Tren, Desain, dan Kreativitas

Bayangkan sebuah meja kopi, bukan sekadar tempat meletakkan cangkir teh, melainkan sebuah karya seni fungsional.…

14 jam ago

Seni Rumah Modern Tren, Teknik, dan Pengaruhnya

Bayangkan sebuah rumah, bukan sekadar tempat berteduh, tetapi sebuah galeri seni hidup. Dindingnya bukan hanya…

14 jam ago

Furnitur Minimalis Tren, Karakteristik, dan Aplikasinya

Bayangkan sebuah ruangan, bersih, lapang, dan menenangkan. Itulah keajaiban furnitur minimalis. Lebih dari sekadar tren…

14 jam ago

Dekorasi Ruang Tamu Skandinavia Panduan Lengkap

Bayangkan ruang tamu yang dibanjiri cahaya alami, dihangatkan oleh tekstur kayu alami, dan dihiasi palet…

14 jam ago

Dekorasi Rumah dengan Rak Dinding Kreatif

Bayangkan sebuah ruangan kosong, dindingnya polos dan membosankan. Namun, dengan sentuhan kreatif, dinding tersebut dapat…

2 hari ago

Dekorasi Rumah Konsep Vintage Chic

Bayangkan rumah Anda dipenuhi aroma kayu tua yang hangat, dihiasi kain sutra lembut dengan corak…

2 hari ago