Categories: Hukrim

Diduga ada  ‘Peran JPU’ Dibalik Putusan Praperadilan Kasus Bawang Merah MalakaK

KUPANG, DELEGASI.COM – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (ARAKSI) menduga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) ada di balik putusan sidang praperadilan kasus korupsi pengadaan bawang merah Malaka yang memenangkan tersangka Tony Baharuddin.

Demikian pernyataan ketua ARAKSI Alfred Baun melalui siaran persnya di bilangan Kota Kupang Pada Senin (21/06/21).

“JPU pura-pura dengan memolor-molor waktu (untuk menerima tahap II dari Polda NTT, red), dan alasan bilang; tunggu dulu kita masih sidang kasus Labuan Bajo,” ungkap Alfred.

Menurut Alfred Baun, dengan diulur-ulurnya waktu penyerahan tahap II kasus ini oleh pihak Kejati NTT, maka memberikan ruang kepada para tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih bawang merah Malaka untuk melakukan gugatan praperadilan.

“Secara hukum, maksimal waktu untuk penyerahan tahap ll itu 21 (Dua Puluh Satu) hari setelah kasus ini di-P21. Kalau JPU molor terus, artinya dia memberi ruang kepada para tersangka untuk praperadilan untuk bebas dari jeratanhukum,” tegas Alfred Baun.

Padahal, lanjut Alfred Baun, dalam pertemuan Araksi bersama Polda NTT, pihak Polda menyatakan bahwa setelah kasus tersebut di P21, Polda NTT telah berulang kali melakukan pendekatan ke Kejati untuk segera melakukan penyerahan tahap II. Namun, Kejati (Jaksa Penuntut Umum/JPU, red) selalu beralasan tidak bisa karena masih menyidangkan kasus lain.

“Araksi mendesak Kapolda NTT untuk tidak lembek terkait kasus ini. Kita minta Kapolda lewat Ditkrimsus untuk segera lakukan penyerahan tahap II. Kalau tidak, kasus ini bisa jadi bumerang bagi Kapolda,” tegas Alfred.

Alfred Baun lanjut, “Araksi mendesak Kapolda NTT melalui Ditreskrimsus segera melakukan penyerahan tahap II kasus bawang merah Malaka kepada Kejati NTT tanpa menghiraukan putusan praperadilan. Hal ini disebabkan karena Kejati sudah melakukan penetapan P21 kasus ini terlebih dahulu sebelum praperadilan dilakukan.”

Diakhir pernyataannya, Alfred Baun memastikan akan terus mengawal proses penyerahan tahap II kasus bawang merah Malaka. Ia bahkan mengajak publik, terlebih media (pers) untuk bersama-sama mengawal proses penyerahan tahap II kasus korupsi bawang merah Malaka.

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Manneken Pis Brussels

Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…

1 hari ago

Dinas Perpustakaan Rote Ndao Gelar Pelatihan untuk Inovasi dan Meningkatkan Ekonomi

Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…

2 minggu ago

Usut Dugaan Politik Uang, Bawaslu Kabupaten Kupang Siap Bentuk Dua Tim Investigasi

Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…

2 minggu ago

Tokoh Perempuan Aleta Baun Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…

2 minggu ago

Warga Sarotari Tengah Pingsan Saat Kampanye Dialogis Bersama Ibu Asty Lakalena

Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…

2 minggu ago

Relawan Milenial NTT Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…

2 minggu ago