Informasi yang dihimpun dari investigasi citaNews.com, nilai kontrak sewa ruangan di Hotel Garden Place Surabaya untuk Kantor Cabang Bank NTT Surabaya itu mencapai Rp 2.134.000.000,- setiap tahun.
“Sewanya sekitar Rp 2,1 M per tahun, jadi dalam lima tahun pertama ini mencapai Rp 10.670.000.000,-. Itu hanya dibayar percuma saja,” ujar sumber yang tak mau disebutkan namanya.
Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Eduard Rihi yang dikonfirmasi media ini melalui telepon selularnya mengatakan, pihaknya belum mengetahui paati nilai kontrak yang sudah dibayarkan.
“Saya belum tahu angka pastinya berapa tapi yang pasti sudah ada dana yang dibayarkan,” ujarnya.
Menirut Izhak, pihaknya sedang mempelajari masalah tersebut untuk bisa mengambil sikap dan solusi terhadap masalah tersebut. “Saya sedang di Jakarta adik, pulang nanti saya akan minta penjelasan staf saya baru saya klarifikasi lebih lanjut,” katanya.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Bank NTT diduga merugi hingga milyaran rupiah dari sewa Hotel Garden Place untuk Kantor Bank NTT Cabang (Kancab) Surabaya yang hingga saat ini belum dimanfaatkan sama sekali.
Hal tersebut diungkapkan Komisi III DPRD NTT dalam Laporannya pada Rapat Paripurna penyampaian Hasil Pembahasan Komisi Terhadap Pelaksanaan APBD Tahun 2018, Selasa (18/6/19).
Ketua Komisi III DPRD NTT, Hugo Kalembu yang dikonfirmasi sebelumnya, membenarkan adanya masalah sewa Kantor Bank NTT Cabang Surabaya.
“Kerugiannya bisa mencapai milyaran rupiah karena OJK Jawa Timur tidak memberikan ijin operasi sehingga kantor itu tidak dimanfaatkan hingga saat ini,” jelasnya.
Menurut Kalembu, Komisi III DPRD NTT pernah mendatangi Hotel Garden Place.
“Tempatnya mewah tapi tidak bisa dipakai karena tidak ada ijin OJK. Tapi karena sudah dikontrakan maka Bank NTT harus tetap membayar walaupun tidak dipakai,” katanya.
Seharusnya, lanjut Kalembu, pihak Bank NTT harus memperoleh ijin OJK Jatim sebelum dilakukan penandatanganan kontrak.
“Dewan juga heran, kok belum ada ijin OJK Jatim tapi Bank NTT sudah tandatangan kontrak,” ungkapnya.
Hal senada juga dikatakan Sekretaris Komisi III DPRD NTT, Angelino da Costa yang dimintai tanggapannya secara terpisah. Menurut Angelino, tim Komisi III pernah sampai di Hotel Garden Place yang disewa salah satu tempatnya oleh Bank NTT Cabang Surabaya.
“Kerugiannya bisa milyaran rupiah. Saya lupa angka pastinya tapi saat kami kunjungi, pembayarannya sudah sekitar Rp 4 milyar. Gedungnya mewah tapi percuma karena tidak dapat ijin OJK Jatim,” kritik Angelino.
Ia menduga ada kesengajaan dibalik proses sewa Kantor Bank NTT Cabang Surabaya.