Diduga Jatuh dari Pohon Pepaya, Warga Amabi Oefeto Timur Ditemukan Tewas

  • Bagikan
TKP, terlihat beberapa buah pepaya yang sudah dipetik Dominggus Nau sebelum dia jatuh dari pohon pepaya//Foto: Pos Kupang

KUPANG, DELEGASI.COM – Dominggus Nau (39), seorang petani yang tinggal di RT 015/ RW 008 Dusun IV,  Desa Nunmafo,  Kecamatan Amabi Oefeto TimurKabupaten Kupang ditemukan tewas, Kamis(13/5/2021), dilansir Pos Kupang.com

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung menyampaikan ini melalui Paur Humas, AIPDA Randy Hidayat kepada Pos-Kupang, Jumat 14 Mei 2021.

Dijelaskan Randy, dari laporan yang masuk ke Mapolres Kupang dari jajaran Polsek Amabi Oefeto Timur bahwa pada Kamis 13 Mei 2021 telah ditemukan sesosok mayat pria dewasa.

Lokasi penemuan mayat korban yang diidentifikasi bernama, Dominggus Nau (39) di  dalam kebun di Wilayah RT  013/RW 007 Dusun IV Desa Nunmafo Kecamatan Amabi Oefeto Timur,  Kabupaten Kupang.

Korban Dominggus Nau yang tewas di dekat pohon pepaya di lokasi kejadian, Kamis 13 Mei 2021 //Foto: Pos Kupang

 

Baca Juga: 62 Orang Buruh RS-UPT Kupang Mengeluh, Gaji 2 Bulan Belum Dibayar PT. PP-HK KSO

Baca Juga: Doa dan Harapan Wali Kota Kupang di Hari Idul Fitri dan Kenaikan Yesus Kristus

 

Kronologis kejadian, lanjut Randy yang dilansir Pos Kupang.com, pada Kamis 13 Mei 2021 sekitar Pukul 18.30 Wita, Saksi Robertus Taneo (29) warga setempat, yang baru pulang dari kebun dan hendak memindahkan hewan sapi miliknya.

Sesampainya di TKP,  Saksi Robertus melihat korban tergeletak di tanah. Saksi memanggil-manggil namun korban tidak bergerak.

Karena ketakutan Saksi Robertus pergi memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi lain atas nama,Edmundus Benu (55) untuk  bersama-sama melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Amabi Oefeto Timur.

Dikatakan Randy, menurut keterangan isteri Korban atas nama Adriana Elisabeth Benu bahwa Korban keluar dari rumah sekitar pukul 17.00 Wita untuk memetik buah pepaya.

Korban di duga jatuh dari pohon pepaya karena di Tempat Kejadian Perkara terdapat beberapa buah pepaya yang baru di petik.

Isteri Korban menerima kematian Suami atau korban tersebut sebagai suatu musibah  sehingga menolak dilakukannya pemeriksaan luar maupun Autopsi oleh petugas kesehatan.

//delegasi(*/pk)

Komentar ANDA?

  • Bagikan