Dilecehkan, 15 Wartawan Flotim, Adukan Cuitan Polseno Niron dan Icad ke Polres Flotim

LARANTUKA-DELEGASI.COM–Langkah tegas melapor dua akun Facebook, Poullzend Polseno Niron dan Icad, karena diduga kuat melecehkan profesi Wartawan di Mapolres Flores Timur, benar-benar dibuktikan 15 Wartawan/Pekerja Pers/Jurnalis, yang selama ini bermarkas, dan melakukan kerja peliputan di Flores Timur, Selasa, 22 Februari 2022, dengan mendatangi Mapolres Flotim, pada pukul 13.00 Wita, dan langsung bertemu Wakapolres Kompol Jance Seran,SH.

Berkas Laporan 15 Wartawan, berbendera perlawanan, ‘Solidaritas Persatuan Wartawan Lewotana (PEWARTA) Flores Timur, itu pun, langsung diterima Wakapolres Jance Seran, SH, dan siap ditindaklanjuti.

“Hari ini teman-teman Wartawan, datang untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik, secara pribadi dan profesi, secara resmi diterima Polres Flotim, sesuai perintah Kapolres Flores Timur.

Dan, akan ditindaklanjuti oleh Satuan Reskrim.

Baca juga: Esbatukan Perkara Lilis Keraf Vs Ipi Daton, Kapolri Diminta Copot Kasat Reskrim dan Kanit di Polres Flotim

Perkembangan dari penanganan ini, akan disampaikan kemudian,”tegas Jance Seran,SH, dihadapan para Jurnalis PEWARTA Flotim.

Patman Werang, Wartawan TVRI Biro Flotim, selaku Koordinator, menjelaskan, aksi ini sebagai bentuk solidaritas se profesi, yang merasa telah dilecehkan oleh dua Netizen, yakni Poullzend Polseno Niron dan Icad.

15 Wartawan Melaporkan Cuitan Poullzeno Polseno Niron dan Icad ke Polres Flotim, Selasa, 22/02/2022. (RS/Delegasi.Com/BBO)

Kami datang serahkan berkas laporan dugaan pencemaran nama baik, secara profesi dan terhadap oknum Wartawan.

Kami, tidak melihat dari mana lembaganya, tapi karena solidaritas sesama Jurnalis, ketika melihat profesi Wartawan, di Flotim cenderung jadi obyek penderita oleh Netizen,”tegas Patman Werang.

Ia berharap, berkas ini terus diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mau supaya ada ruang edukasi bagi warga Netizen di Lamaholot, untuk bijak bermedsos,”tutupnya.

Asal tahu saja, laporan ini dipicu cuitan di laman Facebook Group Suara Flotim, dari Akun milik Poullzend Polseno Niron, yang dibagikan ulang oleh Akun Venty da Costa, belum lama ini.

Cuitan Medsos itu diduga menyenggol berita Wartawan Pos Kupang.Com, Biro Flotim, Amar Ola Keda, terkait Penyitaan Mobil, Aset Milik Pemda Flotim Oleh Jaksa.

“Sekelas Pos Kupang bisa menulis berita kadal bunglon seperti ini???, wartawan bahasanya gadungan, mohon lebih berhati-hati dalam mengekspose berita enak dari wartawan tuu, tajam pena abal-abal kadang bisa mengiris secara liar,”demikian beberapa cuitan, yang direkam media Ekora NTT.

Merasa dihina, Wartawan Pos Kupang.Com, Amar Ola Keda, membalas dengan, menulis memberi kesempatan kepada akun Poullzen Polseno Niron meminta maaf.

“Untuk saudara saya Poullzend Polseno Niron, yang saya hormati, saya memberi waktu 3 X 24 jam ke saudara untuk meminta maaf.

Kalau tidak maka mari kita berproses. Saya lebih senang kalau kita saling menghargai.

Saya sebagai wartawan selalu menjaga integritas profesi dan media tempat saya bekerja, Pos Kupang.

Saya tidak pernah membully profesi orang lain. Boleh berbeda penafsiran tapi jangan sampai saling menghina.
Mari kita saling menghargai,”demikian nukilan Amar Ola Keda, di laman Medsos FB Suara Flotim, 17 Februari 2022, pukul 17.00 Wita.

Bukannya meminta maaf, Poullzeno Polseno Niron, malah menulis balik, seperti menantang dengan kalimat, “Waduh, kaget saya ada wa masuk dengan crooping postingan yang mengarah ke saya.

Sepertinya tajam dan terukur. Ada ultimatum batas maksimal tiga hari untuk sesuatu keharusan.

Hahahaha. Memangnya kenapa 3 hari? tidak 10 hari? biar lebih seru?? Buat saudara yang bersangkutan ini saya mau sampaikan bahwa saya tidak akan memenuhi permintaanmu itu.

Silahkan lanjutkan kemana saudara suka. Tidak usah tunggu sampai 3 hari. Sekarang saja saudara laporkan ke mana saudara suka.

Kalau memang mau ajak banyak rombongan penari, ayo tabur genderangnya lebih keras bung. 3 hari terlalu lama bosss. Saya tunggu sekarang biar cepat lihat dengan transparan.

Sapatau akan keluar juga dibalik layar. Ini sudah jadi semakin menarik. Saya butuh cepat, spya jng sampai nanti muncul judul pemberitaan lagi. Saya biasa mendampingi orang dalam kasus ini. Jadi ini bukan baru buat saya.

INGAT JANGAN MUNDUR DENGAN PERNYATAAN HEBATMU YANG MALAM INI BEGITU MENGHEBOHKAN GRUP YA BOSS. TABBE.

Cuitan ini lengkap dengan caption foto muka pribadi pemilik akun FB dan screenshot postingan Ola Keda Kabelen.

Lepas sehari, muncul Akun Icad menukil di laman Medsos FB Group Suara Flotim, yang ‘merendahkan’ profesi Wartawan.

Icad menulis, ‘Wartawan lapar menggadai idealisme jurnalistik untuk politik’, Sabtu, 19 Februari 2022, pukul 15.11 Wita.

Cuitan tak elok dan tak waras, karena jadi bola liar menohok citra profesi Wartawan/Jurnalis itu, pun sontak direspons ragam netizen secara luas.

Meskipun, Minggu, 20 Februari 2022, Akun Icad mendelete/menghapus kata ‘Lapar’, dari tulisan sebelumnya pada pukul 11.00 Wita, dengan judul baru, ‘Wartawan menggadai idealisme jurnalistik untuk politik,’.

Sementara itu, Poullzeno Polseno Niron, yang dikonfirmasi Delegasi.Com, Selasa, 22/02/2022, Malam, menanggapi, kalau gugatan itu baru diketahuinya, saat dihubungi Delegasi.Com.

“Saya rasa, ini wajar soal tidak puas dari pihak tertentu tentang sebuah penilaian sebagai lanjutan dari sebuah hukum sebab akibat, yang muncul sebagai aksi dan reaksi.

Bahwa, itu kemudian dijadikan sebagai landasan akumulatif untuk gugatan ke Aparat Penegak Hukum (APH), mengarahkan kepada proses hukum, Saya juga tidak bisa batasi.

Pasti yang bersangkutan, punya pertimbangan sendiri,”tukasnya.

Polseno Niron, yang saat dihubungi, sedang dalam Travel Surabaya-Banyuwangi menghadiri giat Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), utusan mewakili NTT, merayakan Ultah ke-19, menegaskan, kalau sudah pada langkah hukum, maka sebagai warga negara, yang baik adalah harus mengikuti proses hukum dengan prinsip hukum, tinjauan dan kajian masing-masing.

“Bagi Saya, sebenarnya tidak percaya saja bahwa ini bisa sampai ke ranah hukum.

Kalau sudah disana, maka sudah masuk istilah pihak sebelah menyebelah, mencari sebuah substansi nilai tentang kepuasan.

Ini masalahnya, pasti akan menimbulkan kesan saling tidak enak, direkayasa atau sampai ada yang terima efek sangsi hukum,”tambahnya.

Sembari menambahkan, kalau ada reaksi dan tidak boleh ada reaksi, atau kalau reaksinya harus sesuai format, maka formatnya harus baku, bukan karena pendapat pribadi.

Jadi, nanti Kita tunggu saja prosesnya. Saya pasti fokus pada substansi.

Sebatas itu saja. Tidak akan melebar ke pihak lain dan substansi lain,”tutupnya, mengingatkan.

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Rumah minimalis dengan arsitektur modern Panduan lengkap

Bayangkan rumah yang bukan sekadar tempat tinggal, tetapi sebuah karya seni fungsional. Rumah minimalis modern,…

18 jam ago

Rumah minimalis dengan dapur kecil dan fungsional

Bayangkan rumah mungil yang nyaman, di mana setiap sudutnya dirancang dengan cermat untuk memaksimalkan ruang…

18 jam ago

Rumah minimalis dengan penggunaan furnitur minimal Panduan praktis

Bayangkan sebuah rumah, bersih, lapang, dan menenangkan. Bukan sekadar tren, desain minimalis didasarkan pada prinsip-prinsip…

18 jam ago

Rumah minimalis dengan material alami Desain dan aplikasi

Bayangkan rumah yang bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga perwujudan harmoni antara manusia dan alam.…

18 jam ago

Rumah Minimalis dengan Konsep Industrial Panduan Lengkap

Bayangkan sebuah hunian yang memadukan kesederhanaan minimalis dengan aura industri yang kokoh. Rumah minimalis dengan…

18 jam ago

Menata Rumah dengan Furniture yang Nyaman

Rumah, tempat bernaung dan beristirahat, tak hanya sekadar bangunan. Ia adalah refleksi diri, sebuah ekosistem…

2 hari ago