Dinas PMPTSP Kota Kupang Terapkan Sistem Manajemen Mutu, SNI ISO 9001

Avatar photo

KUPANG, DELEGASI.COM – Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Kupang mulai terapkan Sistem Manajemen Mutu Standar Nasional Indonesia (SMM SNI) ISO 9001: 2015.

Penerapan Sistem teesebut sitandai dengan penyerahan barang baru mutu oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang, Frengky Amalo, S.Sos, MM kepada Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH sebagai syarat dimulainya pembinaan dan penerapanM SNI ISO 9001: 2015 yang berlangsung di Neo Hotel pada sela-sela kegiatan Evaluasi I Gerakan Smart City Tahun 2020, Jumat (3/11/2020).

Penyerahan tersebut disaksikan oleh para Pimpinan Perangkat Daerah, Dewan Smart City, Camat, Lurah dan Tim Teknis Smart City. 

Walikota Kupang saat menerima dokumen tersebut menyatakan bahwa standar manajemen mutu ini dibutuhkan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih di lingkup Pemerintah Kota Kupang, “kita patut berbangga bahwa penerapan mutu sudah terlaksana pada beberapa instansi di lingkup Pemkot, dan yang saya terima saat ini merupakan bukti komitmen jajaran Pemerintah Kota Kupang, khususnya Dinas PMPTSP untuk terus memberikan pelayanan publik berstandar nasional bagi masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan pelayanan perijinan, ”katanya.

Pembinaan dan penerapan standar manajemen mutu (SMM) SNI ISO 9001: 2015 merupakan komitmen Walikota Kupang yang bertujuan mendorong perbaikan pelayanan kepada masyarakat. Komitmen penerapan standar manajemen mutu sistem yang diatur dan dibingkai dalam aturan yang jelas serta bernaung dalam sebuah lembaga yang memiliki legitimasi ditingkat nasional bahkan internasional.

Atas petunjuk Walikota Kupang maka kerjasama dibangun antara Pemerintah Kota Kupang dengan Badan Standarsasi Nasional dalam upaya pembinaan dan penerapan SMM SNI ISO 9001: 2015 di Kota Kupang.

Kerja cerdas dengan standar pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pelanggan yang dilakoni oleh organisasi modern kelas dunia tersebut diadopsi atau dipraktekkan oleh Perangkat Daerah Pemerintah Kota Kupang.

“Sejak Awal kita sudah berkomitmen untuk meningkatkan kinerja pemerintahan kita, salah satunya melalui peningkatan mutu pelayanan bagi masyarakat. Kita yakini bahwa dengan tekad yang kuat dari jajararan Pemerintah Kota Kupang, penerapan standar pelayanan sistem manajemen mutu ini dapat diwujudkan di semua perangkat daerah terutama yang menyelenggarakan pelayanan bagi masyarakat ”tutur Dr. Jefry Riwu Kore.

Walikota berharap semua perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang terutama yang menyelenggarakan pelayanan publik dapat menerapkan standar manajemen mutu sebagai standar pelayanan minimal, sehingga apa yang dicita-citakan dan merupakan visi dan misi pembangunan Kota Kupang dapat terwujud. Itu dia berharap agar setiap pejabat di level memikirkan faktor serius dan komitmen bersama dalamnya.

Di hadapan seluruh yang menyaksikan, Walikota menekankan pentingnya komitmen dan inovasi dalam melaksanakan tupoksi masing-masing, “dalam setiap kesempatan saya selalu menekankan agar kita harus tingkatkan pelayanan kita kepada masyarakat dan apa yang kita laksanakan ini pun merupakan komitmen itu. Kalau dulu dalam pengurusan perijinan misalnya membutuhkan waktu yang lama, kali ini jangan lagi, kalau bisa dalam hitungan jam masyarakat sudah bisa bawa pulang dokumen ijinya. Demikian juga dengan pelayanan yang lain, kita harus jemput bola, itu baru pelayanan prima, ”pesan Walikota yang akrab disapa Jeriko itu.

Dewan Smart City, Simson Lawa, SH, MH selaku Ketua Tim Ahli SMM ISO Kota Kupang, berkomentar bahwa dalam mewujudkan Smart City membutuhkan “tools” untuk menata sistem paling bawah yaitu keteraturan standar operasi prosedur atau disebut SOP. Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001: 2015 merupakan alat yang dibutuhkan untuk membangun sebuah sistem manajemen baik itu swasta maupun pemerintah, baik itu mengenai produk atau jasa yang dihasilkan oleh sebuah organisasi seperti organisasi pemerintah daerah dalam menjamin kepuasan pelanggan dan jaminan mutu pelayanan yang terstandardisasi.

Sehingga bila semua SOP sudah mampu terstandar maka semakin mudah program-program pintar kota pintar seperti smart government, smart living, smart people, smart economy, smart transportation and smart environment diimplementasikan dan diintegrasikan serta di-digitalisasi-kan ke berbagai platform berbasis internet of things (IoT).

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Daud N. Nafi, S.STP, MM, Kasubbag Otonomi Daerah Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang selaku penanggungjawab kegiatan menjelaskan bahwa pada tahun 2019 yang lalu, 3 perangkat daerah telah menerapkan SMM SNI ISO 9001: 2015 yakni Badan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, RSUD SK Lerik dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.

Ditahun 2020, sebanyak 4 perangkat daerah sementara dipersiapkan untuk pembinaan dan penerapan SMM SNI ISO 9001: 2015, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang yang telah menyerahkan dokumen baru mutu.

Daud menyebutkan ada 5 ruang lingkup pelayanan di DPMPTSP yang akan menerapkan SMM ISO 9001: 2015 antara lain pengurusan baru IMB, daftar ulang SIUP, penambahan SIUP, perubahan SIUP dan pengurusan BARU SIUP.

Selain DPMPTSP, 3 instansi yang juga mulai menerapkan manajemen ISO di tahun 2020 ini di antaranya Dinas Perhubungan Kota Kupang, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang, dan PDAM Tirta Bening Lontar.
“Saat ini para pengelola, tim ahli dan staf sekretariat sementara ini sedang berjibaku menyelesaikan dokumen baru mutu sebagai landasan pijak dalam pembinaan dan penerapan SMM SNI ISO 9001: 2015,” jelasnya.

// delegasi (* / tim)

 

Komentar ANDA?