Hukrim  

Dinilai Tidak Independen, Hakim Tolak Saksi Kejati Dalam Sidang Pra-Peradilan NTT Fair

Avatar photo
Hakim Tunggal, Fransiska Dari Paula Nino, SH menolak semua saksi yang diajukan Tim Jaksa Kejati NTT dalam lanjutan sidang Pra-Peradilan Proyek NTT Fair karena dinilai tidak independen di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Selasa (3/9/19) pagi.

Kupang, Delegasi.Com – Dinilai tidak Independen, Hakim menolak saksi yang diajukan Kejati dalam sidang Pra-Peradilan NTT Fair.

Hakim Tunggal, Fransiska Dari Paula Nino, SH menolak semua saksi (3 orang saksi, red) yang diajukan Tim Jaksa Kejati NTT dalam sidang Pra-Peradilan Proyek NTT Fair karena dinilai tidak independen dan berada dibawah tekanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Penolakan saksi tersebut terjadi dalam sidang lanjutan Gugatan Pra-Peradilan mantan Kepala Dinas PRKP, YA terhadap Jaksa Agung cq. Kajati NTT di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Selasa (3/9/19) pagi.

Dalam sidang Pra-Peradilan yang mengagendakan keterangan saksi Termohon (Jaksa Agung cq. Kajati NTT, red), Tim Jaksa yang beranggotakan Dr. Akmal Kodtrat, SH, M.Hum, Roberth Jimmy Lambila, SH, MH, Arif Sumartono, SH dan Benfrid C.M. Foeh, SH mengajukan 3 orang saksi, yakni Wijaya (Jaksa/Kepala Seksi Kasi Penuntutan Kejati NTT), Hadmen Puri (Kontraktor/Pemilik PT Cipta Eka Puri) dan Very John Pandie (penghubung).

Menurut penilain Hakim Tunggal Fransiska Nino, SH, 3 orang saksi yang diajukan Termohon tidak independen dan berada dibawah tekanan Kejati NTT. Alasan penolakan hakim tersebut memang tak dapat dibantah oleh Tim Jaksa karena keterangan saksi Wijaya yang merupakan seorang jaksa/Kasi Penuntutan pada Kejati NTT tidak independen dan akan memihak pada Termohon.

Sedangkan Hadmen Puri dan Very John Pandi yang adalah tersangka yang sedang ditahan Kejati NTT dalam Kasus NTT Fair berada dibawah teknan pihak Kejaksaan.

Setelah insiden penolaksan saksi Termohon tesebut Hakim Tunggal menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan hari ini, Rabu (4/9/19) untuk mendengarkan kesimpulan pihak Pemohon dan Termohon.

Kuasa Hukum YA, Rusdinur yang ditemui usai sidang, mengatakan insiden yang memalukan tersebut merupakan ‘pukulan telak’ bagi pihak Jaksa.

Kuasa Hukum YA, Rusdinur, SH, MH

 

“Ini ‘pukulan telak’ dan memalukan bagi Jaksa. Independensi dan profesionalisme Jaksa dalam menyidik kasus NTT Fair akan dipertanyakan oleh masyarakat,” katanya.

Menurut Rusdinur, seharusnya Termohon mendatangkan saksi ahli untuk membantah dalil-dalil yang disampaikan pihaknya selaku Pemohon dalam gugatan Pra-Peradilan tersebut.

“Selain itu, juga untuk membantah keterangan saksi ahli yang kami ajukan dalam sidang kemarin. Lalu mengapa saksi yang dijukan Termohon adalah seorang jaksa dan tersangka seperti klien kami yang jelas-jelas sedang ditahan oleh Kejati NTT? Jangankan hakim, orang yang tak tahu hukum pun akan tahu bahwa saksi yang diajukan itu tidak independen,” kritiknya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kadis PRKP NTT, YA melalui Kuasa Hukumnya, Rusdinus, SH, MH mengajukan Gugatan Pra-Peradilan terhadap Jaksa Agung cq. Kajati NTT ke PN Kupang untuk menguji sah atau tidaknya proses penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Fasilitas Pameran NTT Fair.

//delegasi (sf/hermen)

Komentar ANDA?