Kupang, Delegasi.Com– Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) NTT dalam rangka memperjuangkan hak- hak penyandang disabilitas.
Kegiatan Rakerda yang digelar pada Rabu, 30 November 2016 itu bertemakan”Rakerda Pertuni NTT dan Kampanye Sosial Dalam Rangka Peringatan Hari Disabiitas Internasional.” Sedangkan sub temanya “Dengan Semangat Rakerda Petuni NTT dan Kampaye Sosial Kita Tingkatkan Karya Nyata Memperjuangkan Hak- Hak Penyandang Disabilitas.
Kepala Seksi Penyandang Disabilitas, Fredrik Muskanan mengatakan, ada dua agenda yang dilaksanakan dalam rakerda ini yakni kegiatan rapat kerja Pertuni, dan kampanye sosial dalam rangka memperjuangkan hak- hak penyandang disabilitas.
Ia menyampaikan, Pertuni mengundang beberapa instansi maupun NGO/LSM dan organisasi lainnya untuk mensosialisasikan dan berbagi informasi tentang Undang – Undang Penyandang Disabilitas nomor 8 tahun 2016 yang telah disahkan pada April 2016.
“Kita juga minta untuk sosialisasikan program- program pemerintah yang telah dilaksanakan untuk penyandang disabilitas,” kata Fredrik.
Kepala Bidang Sosial, Yeremias Sine menyampaikan, UU nomor 8 Tahun 2016 ini mengganti UU nomor 4 Tahun 1997 tentang penyandang disabiitas. Juga merupakan penyetaraan dari UU nomor 19 Tahun 2011. Diharapkan, dengan adanya perubahan UU ini, bisa mensetarakan para penyandang disabilitas dengan non disabilitas.// Delegasi.(Lia)