Categories: Hukrim

Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Kami akan Bantah di Pleidoi

JAKARTA, DELEGSI.COM – Kuasa Hukum Muhammad Rizieq ShihabAziz Yanuar menyatakan akan membantah tuntutan 2 tahun dan 10 bulan penjara, terhadap Rizieq Shibab oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bantah kuasa hukum Rizieq Shibab tersebut, akan disampaikan saat Pleidoi nanti.

Adapun dalam tuntutan jaksa kepada eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu masing-masing pidana 2 tahun penjara untuk perkara di Petamburan dan 10 bulan penjara untuk perkara di Megamendung.

 

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah oleh jaksa dalam dalam kasus kerumunan Petamburan.
Habib Rizieq Shihab dalam sidang dengan agenda pembacaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), diyakini terbukti bersalah dan dituntut 2 tahun penjara. //Foto: Istimewa

Menanggapi hal itu, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan sikap tenang dengan bersiap untuk melayangkan bantahannya pada nota pembelaan atau pleidoi.

“Tetap semangat, tenang saja (kami menyikapinya). Nanti kamj bantah di pleidoi,” kata Aziz kepada awak media di PN Jakarta Timur, Minggu (17/5/2021).

Dalam perkara ini, Aziz berharap majelis hakim PN Jakarta Timur dapat memberikan putusan berdasarkan pertimbangan yang objektif dan sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan.

Tak hanya itu, Aziz menekankan agar majelis hakim tidak terpengaruh terhadap hal-hal politis terkait proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

“Kami mengharapkan kebijaksanaan hakim semoga tidak terpengaruh oleh hal-hal politis yang dikaitkan dalam konstruksi hukum,” tuturnya.

Lanjut Aziz, kebijaksanaan peran hakim juga diminta mengingat adanya permintaan pidana tambahan dari jaksa yang menuntut agar kegiatan keormasan Rizieq Shihab dicabut selama tiga tahun.

“Itu yang saya katakan tadi semoga nanti pada putusannya majelis hakim objektif melihat ini sebagai permasalahan hukum, dan tidak terpengaruh oleh pihak pihak yang menunggangi secara politik terkait dengan proses hukum ini,” tuturnya.

Adapun nota pembelaan atau pledoi atas sejumlah tuntutan yang dijatuhi kepada Rizieq Shihab, pihaknya akan melakukan pada Kamis (20/5/2021) mendatang.

Sebagai informasi, Muhammad Rizieq Shihab telah dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama 10 bulan penjara atas perkara kerumunan di Markaz Syariah Megamendung.

Dalam perkara ini Eks Pentolan FPI itu diyakini bersalah dan melanggar aturan kekarantinaan kesehatan.

Tak hanya itu dia juga dianggap telah menghalang-halangi penyelenggaraan pencegahan kekarantinaan kesehatan bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.

Sementara dalam kasus kerumunan Petamburan, Muhammad Rizieq Shihab Dituntut hukuman penjara selama 2 tahun serta hukuman tambahan pidana pencabutan keormasan Rizieq selama tiga tahun.

 

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah oleh jaksa dalam dalam kasus kerumunan Petamburan.
Habib Rizieq Shihab dalam sidang dengan agenda pembacaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), diyakini terbukti bersalah dan dituntut 2 tahun penjara. //Foto: Istimewa

//delegasi (*)

 

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Ngapali Beach: Surga Pantai Tropis di Myanmar

Myanmar, negara yang kaya akan budaya dan sejarah, juga menawarkan keindahan alam yang luar biasa,…

16 jam ago

Keindahan Kuang Si Falls: Air Terjun Turquoise di Laos

Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…

4 hari ago

Keindahan Pondoland dan Pesona Alam serta Pantainya

Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…

6 hari ago

Keindahan Tulbagh Wine Route: Wisata Anggur

Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…

1 minggu ago

Keindahan Pretoria: Mengunjungi Kota yang Penuh Sejarah

Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…

2 minggu ago

Keindahan Cederberg: Keindahan Alam yang Tersembunyi

Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…

2 minggu ago