LARANTUKA-DELEGASI.COM–Tersangka dugaan korupsi dana Covid-19 Flores Timur, Petronela, yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pasca resmi ditetapkan Kejaksaan Negeri Flotim, Jumad, 07/10/2022, akhirnya dibekuk Tim Resmob Polres Bima di Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Rabu, 12/10/2022, pukul 17.30 WITA, di salah satu rumah warga.
Usai dibekuk, Tersangka PLT langsung dibawa ke Labuan Bajo Manggarai Barat, dengan Fery Roro, dan dijemput Tim Resmob Singa Timur Polres Flotim pimpinan Kanit Aipda.David Prabowo dan Anggota, beserta Tim Penyidik Kejari Flotim, Kasie Pidsus Cornelis S.Oematan,SH, dan Fransman R.Tamba,S.H., Kamis, 13/10/2022, pukul 17.00 WITA.
Baca Juga: Keluarga dan Pemda Flotim Diminta Ikut Cari Tersangka PLT
Dari Labuan Bajo, Tersangka langsung dibawa ke Larantuka, dan tiba, Jumad,14/10/2022, pukul 12.30 WITA, menggunakan Mobil Kejaksaan Negeri Flotim, Innova Hitam dan Mobil Resmob Singa Timur Polres Flotim.
“Tim Resmob Polres Bima dipimpin Kanit Aipda.Gatot Wahyudin.
Tersangka langsung diamankan di Kantor Kejari Flotim,”terang Kajari Flotim, Bayu Setyo Pratomo,SH.MH melalui Kasie Pidsus Cornelis Oematan,SH kepada Awak Media, Jumad, 14/10/2022, Siang di Pelataran Kantor Kejari Flotim.
Pantauan Media, saat tiba, Tersangka PLT yang duduk di tengah di kursi mobil Innova Hitam, keluar dari mobil, langsung menutup wajahnya dengan kain, menunduk lalu berjalan ke dalam Kantor Kejari Flotim.
Sementara Tim Resmob Polres Flotim dipimpin Kanit Aipda.David Prabowo, Brigpol Bambang Hasbullah, Briptu.Rahmadan Makaruddin, Briptu.Youngki Son Reke dan Briptu Yoseph Junaedi. (WAR/Delegasi.Com)