DPRD Ngada Minta Kejari Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Waiklambu – Mboras – Riung Rp 4,7 M

Avatar photo
Ketua DPRD Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu. Foto : Doc.Pribadi)

NGADA, DELEGASI.COM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngada meminta Aparat Penegak Hukum/APH (Kejaksaan dan Polisi, red) mengusut kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengerjaan ruas Jalan Waekulambu-Mboras-Riung yang Bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran (TA) 2020 senilai Rp 4,7 Milyar yang dikerjakan PT. Bina Citra Teknik Cahaya (PT.BCTC).

“Aparat Penegak Hukum ( APH) harus bergerak untuk mengusut dugaan adanya penyimpangan proyek tersebut. Karena ini sangat merugikan masyarakat kabupaten Ngada,” tulis Ketua DPRD Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu melalui pesan Whatsapp/WA kepada tim media pada Sabtu(28/08 /2021).

Ketua DPRD Ngada itu mengatakan, bahwa ruas jalan yang ditangani oleh PT. BCTC itu bersumber dari APBD I Propinsi NTT karena menggunakan anggaran APBD I sehingga DPRD Ngada secara kelembagaan hanya bersifat koordinasi.

Terkait dengan mutu dan spesifikasi material yang digunakan oleh PT. BCTC, diduga tidak sesuai spesifikasi karena menggunakan sirtu gunung untuk dijadikan urukan pilihan (urpil).

DPRD Ngada, katanya, secara kelembagaan menyerahkan persoalan itu kepada aparat penegak hukum baik itu Kejaksaan maupun Kepolisian setempat untuk mengusut dugaan korupsi yang diduga dilakukan pihak kontraktor, PT. Bina Citra Teknik Cahaya.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) ini meminta Aparat penegak hukum (Jaksa dan Polisi, red) agar tidak tinggal diam, tetapi harus berani menjemput bola dengan turun ke lokasi / lapangan guna mendapatkan bukti-bukti konkrit. Karena hal tersebut diduga akan merugikan negara dan kabupaten Ngada.

Pernah diberitakan sejumlah media sebelumnya (26/08), Koordinator LSM Aliansi Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Ngada, Abdullah Safri meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngada mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan ruas Jalan Waikulambu – Mboras – Riung (berupa urugan pilihan/urpil, red) senilai Rp 4.725.100.000 (Rp 4,7 M, red) dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran (TA) 2020 yang dikerjakan oleh PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC).

“PT. BCTC mengambil material urpil (urugan pilihan) dari lokasi sepanjang bahu jalan kiri dan kanan sepanjang ruas itu (ruas Waikulambu-Mboras-Riung,red), dan materialnya berlumpur,“ jelasnya

//delegasi (*/Tim)

Komentar ANDA?