KUPANG, DELEGASI.COM – Anggota DPRD meminta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk tidak mengangkangi Peraturan Daerah APBD NTT 2021, terkit Pinjaman Daerah senilai Rp1,003 triliun yang saat ini telah disetujui pemerintah pusat. Pemerintah Pusat telah menyetujui pinjaman daerah yang diajukan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur atau PT. SMI senilai Rp 1,003 Triliun.
Wakil Ketua Komisi Perekonomian DPRD NTT, Patris Lali Wolo mempertanyakan pinjaman tersebut.
“Apakah yang ditandatangani Pak Gubernur tadi apakah sudah mengakomodir dengan bunga? Itu pertanyaan kita. Kalau sudah tanda tangan pinjaman daerah termasuk bunga, maka Kita mengangkangi Perda APBD yang kita sudah tetapkan,” ujar Patris Lali Wolo,Selasa 3 Agustus 2021 malam, dilansir Pos Kupang.com.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, dalam Perda APBD 2021, DPRD NTT bersama pemerintah menyetujui dan menetapkan pinjaman daerah PEN tahun 2021 dengan skema tanpa bunga.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak terburu buru.
“Kalau terkait pinjaman dengan bunga, makanya kita minta harus revisi dulu perda APBD-nya. Persetujuan kita pinjaman yang lalu kan tanpa bunga. Di APBD 2021 yang kita sudah tanda tangan persetujuan bersama DPRD kan belanja APBD kita tanpa bunga,” tegas Patris Lali Wolo.
“Yang dalam skema postur APBD, baik pendapatan, belanja dan pembiayaan itu tanpa ada belanja bunga yang kita tetapkan. Karena itu kita sebagai DPR, kita minta supaya jangan sampai kita tanda tangan itu kita melanggar sendiri Perda yang sudah kita tetapkan, karena itu produk hukum,” tegas Patris Lali Wolo.
Menurut Patris, seharusnya DPRD tahu seandainya penandatanganan dokumen penawaran Perjanjian Pinjaman itu berdasarkan Perda APBD yang telah direvisi.
Menurutnya, agenda pembatasan perubahan APBD baru akan dilaksanakan September 2021 mendatang.
“Kalau perda sudah direvisi harusnya kita DPR tau dong, kan belum direvisi perda itu,” kata dia.
Ia menyebut, jika APBD telah direvisi dan ditetapkan perubahannya maka tentunya Dewan bisa menerima hal itu. Menurut dia, hal tersebut menjamin legalitas secara hukum.
“Kalau perubahan diajukan supaya di APBD Perubahan, ada belanja pengeluaran pembiayaan, artinya belanja bunga ditetapkan lagi dalam perda APBD Perubahan itu baru masuk. Kalau sudah direvisi dan ditetapkan kita bisa terima,” demikian Patris Lali Wolo.
“Supaya kita jangan semua terjebak karena buru buru pinjam, tapi secara hukum alokasi kita tidak ada belanja bunga, itu pertanyaan kita,” tandas dia.
Menurut Patris, niatan pemerintah provinsi untuk melakukan pinjaman daerah kepada PT. SMI sebenarnya tidak menjadi persoalan. Yang menjadi persoalan, kata dia, dengan sadar pemerintah mau melanggar Perda yang telah ditetapkan.
“Kalau pemerintah niat pinjam tidak masalah, persoalannya Perda kita belum ubah, karena kita mengangkangi dan melanggar perda itu yang jadi soal,” kafa Patris Lali Wolo.
DPR dengan hak budget, lanjut dia, akan memberi masukan jika dilakukan mekanisme melalui APBD perubahan.
Hal itu dimaksud agar sasaran pinjaman dengan bunga yang menjadi beban rakyat NTT juga mesti memiliki prioritas pada kesejahteraan masyarakat.
“Dimana sasaran yang tepat kita gunakan. Untuk kegiatan seperti kerapu TJPS, saya kita kita perlu bahas dulu. Jangan sampai program yang kita manfaatkan pinjaman tapi jadinya yang kita dapat malah merugikan. Jadi kita perlu tahu, , harus program tepat sasaran, berdampak dan bermanfaat bagi masyarakat NTT,” ujar Patris Lali Wolo.
Sementara itu, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTT, Kasimirus Kolo mengatakan, Pemerintah Provinsi NTT dalam rapat Banggar dengan agenda Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020, menyampaikan bahwa dana pinjaman sebesar Rp 1,003 Triliun untuk pembangunan infrastruktur dapat dicairkan pada Juli hingga Agustus 2021.
Kasimirus, menyebut dalam rapat Banggar DPRD Bersama TAPD telah meminta Pemprov NTT untuk memastikan terlebih dahulu sumber-sumber pendapatan untuk membayar bunga pinjaman 6,19 persen atau setara Rp 62 miliar.
“Pinjaman sebesar 1,003 Triliun tersebut bunganya Rp 62 miliar dan harus dibayar ketika pemerintah telah menerima pinjaman itu. Pemerintah dibebankan dengan bunga pinjaman sebesar itu dan harus dibayar, sehingga pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu sumber pendapatan yang akan dipakai untuk membayar Bunga 6,19 persen itu,” ujar Kasmirus Kolo
Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPRD NTT itu mengatakan, sesuai hasil Rapat Banggar DPRD NTT yang telah direkomendasikan kepada pimpinan DPRD, meminta pemerintah provinsi untuk memastikan bahwa pinjaman sebesar Rp 1,003 Triliun itu sudah siap dicairkan untuk membiayai infrastruktur, dan memastikan sumber penerimaan yang dijadikan sebagai jaminan untuk membayar bunga pinjaman.
Ia juga menyebut, rencana pinjaman untuk investasi belum dipastikan.
Karenanya, Kemenkeu dan Kemendagri menyetujui pinjaman daerah provinsi NTT sebesar Rp, 1,003 miliar untuk membiayai pembangunan 77 paket ruas jalan, 22 embung, 17 kegiatanSPAM Air Bersih yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-NTT.
Persetujuan itu telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan Dokumen Penawaran Perjanjian Pinjaman oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat dan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur/SMI (Perseroan) pada Selasa, 3 Agustus 2021 pagi.
Dokumen Penawaran Perjanjian tersebut disampaikan kepada PT SMI, Kemenkeu dan Kemendagri.
//delegasi(*/pk)
Ruang tamu, jantung sebuah rumah, kini bertransformasi. Tren minimalis, didorong oleh penelitian psikologis tentang keterkaitan…
Bayangkan sebuah ruangan, tenang, seimbang, dan penuh ketenangan. Itulah keajaiban seni dinding minimalis. Lebih dari…
Ruang sempit bukan lagi penghalang bagi hunian yang nyaman dan estetis. Faktanya, ilmu desain interior…
Bayangkan rumah yang bukan sekadar tempat tinggal, tetapi sebuah karya seni fungsional. Rumah minimalis modern,…
Bayangkan rumah mungil yang nyaman, di mana setiap sudutnya dirancang dengan cermat untuk memaksimalkan ruang…
Bayangkan sebuah rumah, bersih, lapang, dan menenangkan. Bukan sekadar tren, desain minimalis didasarkan pada prinsip-prinsip…