Dua Srikandi Pimpinan DPRD NTT Minta Pemprov Telusuri Dokumen Status Tanah Besipae-TTS

  • Bagikan

KUPANG, DELEGASI.COM – Dua srikandi Pimpinan DPRD NTT meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT untuk menelusuri dan  meluruskan kepemilikan 3.780 Ha lahan Instalasi Peternakan Besipae di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS, khususnya terkait dokumen alih hak lahan Besipae dari masyarakat kepada Pemprov NTT.

Demikian sari pendapat dua srikandi yang menjadi Pimpinan DPRD NTT dari Daerah Pemilihan (Dapil) TTS, Emi Nomleni (Ketua DPRD NTT dari Fraksi PDIP) dan Dr. Ince Sayuna, SH, M.Hum (Wakil Ketua DPRD NTT dari Fraksi Golkar) secara terpisah, Kamis-Jumat (18-19/6/20) di Gedung DPRD NTT.

“Kita memberikan ruang kepada pemerintah untuk menyelesaikan dan tentu dengan pengawasan DPR supaya masyarakat tenang. Tetapi apa yang menjadi hak rakyat itu harus diperhatikan,” tandas Emi Nomleni.

Menurut Nomleni, harus diurai secara jelas tentang kepemilikan lahan Besipae antara masyarakat setempat dan Pemprov NTT. “Jadi tentang klaim kepemilikan tentu akan diurai benang kusutnya.  Dan DPRD NTT pasti mengawal itu untuk melihat fakta kepemilikan sebenarnya. Jadi fungsi kita seperti itu. Jadi kalau memang ada seperti itu (saling klaim, red) sekarang, ya kita minta untuk diluruskan,” tegas Ketua DPD PDIP NTT.

Masalah lahan Besipae, jelas Nomleni, sudah berlangsung lama dan belum dapat diselesaikan hingga saat ini karena itu para pihak harus duduk bersama untuk meluruskan/mengklarifikasi bukti kepemilikan lahan itu.

“Kita paham betul masalah Besipae makanya kita harus duduk bersama dengan keluarga (dari 4 desa, red) untuk betul-betul gali kira-kira waktu itu diserahkan kepada siapa? Penyerahan itu dengan model seperti apa? Apakah penyerahan berupa hibah? Dipaksa atau serahkan dengan catatan pakai dulu, kalau sudah selesai kembalikan ke masyarakat. Itu kan harus ada kejelasan,” paparnya.

Menurut Nomleni, jika berdasarkan klarifikasi itu Pemprov dapat menunjukan bukti kepemilikan (alih hak, red) pihaknya mendukung untuk dikelola oleh Pemprov NTT.

“Kalau memang itu menjadi milik pemerintah berdasarkan sesuatu yang murni milik Pemprov (surat hibah, red) ya tentu kita dukung (untuk dikelola, red),” katanya.

Namun jika Pemprov tidak dapat menunjukan bukti alih hak (surat hibah, red), lanjut Nomleni, maka lahan tersebut mesti dikembalikan kepada masyarakat.

“Kita minta pemerintah untuk menyelesaikan itu kalau memang itu hak rakyat maka harus dikembalikan. Itu penting didiskusikan dengan pihak keluarga (pimilik lahan dari 4 desa, red),” tandasnya.

Nomleni mengakui bahwa Ia mengetahui persis persoalan lahan Besipae yang ada kaitannya dengan keluarga Nabuasa (dari Desa Polo, red) dan keluarga dari 3 desa lainnya.

“Tetapi kita memberikan ruang kepada pemerintah untuk menyelesaikannya dengan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten TTS supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” harapnya.

Hal senada juga dikemukan oleh Wakil Ketua DPRD NTT, Dr. Ince Sayuna, SH, M.Hum (Fraksi Golkar dari Dapil TTS, red).  Ia meminta Pemprov NTT untuk segera menelusuri seluruh dokumen proses penyerahan lahan Besipae.

“Saya kira begini, dalam situasi  carut marut seperti ini,  pemerintah harus melihat kembali seluruh dokumen peralihan hak  tanah itu. Yang perlu ditelusuri adalah dasar peralihan haknya (lahan Besipae, red). Apakah penyerahan itu dalam bentuh hibah dengan syarat atau hibah tanpa syarat? Atau seperti apa proses penyerahan itu?” ujar Sayuna.

Karna yang dipersoalkan, lanjut Sayuna, adalah dasar peralihan hak dari status tanah itu.

“Apakah tanah itu milik masyarakat adat? Tanah negara atau tanah ulayat?” katanya.

Jika lahan Besipae adalah tanah ulayat, jelas Sayuna, maka harus dilihat apakah tanah ulayat perorangan atau komunal?  “Kalau Komunal, berarti seluruh masyarakat adat disitu memiliki hak yang sama atas tanah itu. Kalau perorangan berarti hanya kelompok tertentu yang memiliki hak atas tanah itu,” paparnya.

Kalau  status Besiapae adalah tanah masyarakat adat, jelasnya, maka harus ditelisik prose penyerahanya. “Apakah dalam  bentul hibah  atau jual-beli? Tapi kalau dengan pemerintah tidak ada istilah jual-beli. Yang ada hanya hibah untuk pinjam-pakai dalam jangka waktu tertentu,” tandas Sayuna.

Seperti diberitakan sebelumnya, Praktisi Hukum, Gabriel Suku Kotan mengatakan, Pemprov NTT harus menunjukkan alas alih hak sekitar 3.780 Ha lahan Besipae dari masyarakat. Apakah berupa surat hibah atau transaksi jual-beli? Jika dokumen alas alih hak tidak dimiliki oleh Pemprov NTT maka lahan Besipae adalah milik masyarakat setempat.

Suku Kothan mengungkapkan, berdasarkan dokumen Pernyataan Penyerahan Lahan Besipae tertanggal 13 April 1982 yang menjadi ‘standing’ klaim kepemilikan Pemprov NTT, ternyata masyarakat dari 4 Desa (Oe Ekam, Mio, Poto dan Linamnutu) melalui 10 orang Amaf dan 4 kepala desa hanya memberikan lahan sekitar  6.000 Ha kepada Pemerintah Dati II TTS untuk dipinjam-pakai sebagai lahan percontohan intensifikasi peternakan.

Surat Pernyataan Lahan itu bukan merupakan dokumen pelepasan hak atau tidak dapat dijadikan dasar/alas alih hak lahan Besipae.

Karena itu, Suku Kotan menduga Pemprov NTT tidak memiliki alas alih hak atas 3.780 Ha lahan Instalasi Peternakan Besipae.

“Surat Pernyataan Penyerahan Lahan tertanggal 13 April 1982 yang menjadi ‘standing’ Pemprov NTT untuk mengklaim kepemilikan lahan Besipae, bukan Surat Pelepasan Hak. Itu tidak dapat dijadikan sebagai dasar/alas alih hak. Saya menduga, Pemprov NTT tidak memiliki bukti transaksi alih hak atas  3.780 Ha lahan Instalasi Besipae, TTS,” ungkap GSK.

Kalau Pemprov NTT memiliki bukti dasar/alas alih hak, kata GSK, silahkan ditunjukan kepada publik.

“Apakah itu bukti hibah , jual-beli atau hanya bukti pinjam-pakai? Sehingga semua menjadi jelas dan transparan. Kalau itu tidak ada dan hanya berbekal surat pernyataan pinjam pakai dari para Amaf dan kepala desa dari 4 Desa di Amanuban Selatan pada tanggal 13 April 1982, maka Pemprov tidak memiliki hak atas lahan Instalasi Peternakan Besipae,” tandasnya.

Menurut GSK, Surat pernyataan penyerahan lahan yang menjadi ‘standing’ Pemprov NTT, tidak dapat menjadi dasar/alas alih hak karena :

Surat Pernyataan itu hanya berisi pernyataan penyerahan lahan dari masyarakat untuk dipinjam-pakai dalam proyek intensifikasi peternakan, bukan pelepasan hak sehingga tidak dapat dijadikan dasar/alas alih hak kepemilikan lahan Besipae.

Pemprov NTT bukan sebagai para pihak dalam pernyataan penyerahan lahan tersebut. Karena dalam surat tersebut, masyarakat yang diwakil para Amaf dan 4 kepala desa, meminjamkan lahan tersebut kepada Pemkab Dati II TTS diwakili Camat Amanuban Selatan (saat itu, red).Dalam butir 3 Surat Pernyataan Penyerahan Lahan Besipae, dikatakan, tanah yang diserahkan seluas 6.000 Ha meliputi sebagian dari wilayah masing-masing desa Oe Ekam, Mio, Polo dan Linamnutu dengan permintaan agar rumah-rumah, kebun dan tanaman milik rakyat yang berada dalam dalam kawasan proyek tetap menjadi milik hak milik rakyat.

Berikut kutipan singkat Surat Pernyataan Penyerahan Lahan Besipae yang copianya diperoleh tim media ini :

Bahwa oleh karena itu, dengan penuh kesadaran dan rasa tanggungjawab yang mendalam akan keberhasilan pelaksanaan Proyek Percontohan Intensifikasi Peternakan BESIPAE, sebagai salah satu usaha peningkatan pendapatan dan tarap hidup rakyat setempat, maka kami Tua-tua Adat bersama masing-masing Kepala Desa Oe Ekam, Mio, Polo dan Linamnutu di Kecamatan Amanuban Selatan, MENYATAKAN KEHENDAK sebagai berikut :

Menerima dan mendukung sepenuhnya pelaksanaan Proyek Percontohan Intensifikasi Peternakan BESIPAE.

Bersedia untuk bersama-sama menyerahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Timor Tengah Selatan tanah seluas 6000 hektar areutuk dimanfaatkan bagi pelaksanaan Proyek Percontohan Intensifikasi Peternakan BESIPAE.

Tanah seluas 6000 Ha meliputi sebagian dari wilayah masing-masing Desa Oe Ekam, Mio, Polo dan Linamnutu dengan permintaan agar rumah-rumah, kebun dan tanaman milik rakyat yang berada dalam kawasan proyek tetap menjadi hak milik rakyat.

Demikian pernyataan ini kami buat dengan penuh kesadaeran dan penuh tanggung jawab dan disaksikan oleh Camat Amanuban Selatan untuk dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.

MIO, 13 April 1982.

Yang membuat pernyataan :

4 Tua Adat/Kepala Desa Oe Ekam (nama, ttd, cap jempol/stempel Kepala Desa Oe Ekam)2 Tua Adat/Kepala Desa Mio (nama, ttd, cap jempol/stempel Kepala Desa Mio)3 Tua Adat/Kepala Desa Polo (nama, ttd, cap jempol/stempel Kepala Desa Polo)1 Tua Adat (dua lainnya tidak tandatangan/cap jempol)/Kepala Desa Linamnutu (nama, ttd, cap jempol/stempel Kepala Desa Linamnutu)Disaksikan Camat Amanuban Selatan.

//delegasi (hermen/kowappem)

Komentar ANDA?

  • Bagikan