JAKARTA, DELEGASI.COM – Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengungkapkan bahwa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) pulang ke Indonesia setelah masuk daftar deportasi.
Sebelumnya, Rizieq mengklaim pulang ke tanah air setelah visanya diperpanjang oleh Arab Saudi dan usai permohonan izin keluar atau bayan safar darinya ditolak otoritas setempat.
Agus menjelaskan bahwa status Rizieq itu terdapat layar keempat dalam sistem komputer imigrasi Arab Saudi.
“Di layar ini juga tertulis dengan sangat jelas nama MRS masuk dalam ‘tasjil murahhal’, daftar orang dideportasi,” ungkap dia, dalam keterangan tertulisnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (6/11).
“Saya berpesan untuk MRS: Tidak perlu malu dengan status di sistem komputer imigrasi Saudi ini,” lanjut Agus.
Ia menyebut status deportasi itu juga dapat dilihat pada layar-layar sistem komputer imigrasi Saudi sebelumnya. Layar pertama, kata Agus, berisi informasi tentang pendatang (ma’lumat za’ir).
“Layar pertama sangat jelas sekali tidak ada perpanjangan visa, yang ada adalah perubahan batas akhir tinggal (intiha’ al-iqamah) sampai dengan 11 November 2020,” ujar dia.
“Sedangkan batas tanggal berlakunya visa (tarikh intiha’ as-salahiyah) tetap tanggal 20 Juli 2018 (dalam dokumen tertulis, 25/09/1439 H),” sambungnya.
“Jelas sekali MRS di layar kedua ini dilabeli ‘mukhalif‘ pelanggar undang-undang dan ini tidak akan hilang,” cetusnya.
“Di layar kedua ini ada dua kolom yang sensitif dan berkategori aib sehingga kami tidak elok untuk membukanya ke publik. Saya masih menghargai MRS sebagai sesama santri,” tutur Dubes.
Layar ketiga berisi data MRS yang bolak-balik keluar masuk Arab Saudi, meski tak sempat ke Indonesia.
|
Agus menuturkan pihaknya pun telah berkomunikasi dengan Kantor Imigrasi Kerajaan Arab Saudi pada Kamis (4/11). Dari komunikasi itu, pihaknya mendapat lima lembar dokumen keimigrasian yang berisi informasi tentang Rizieq.
“MRS, sesuai nama yang tertera dalam paspor bernomor B326????, visanya tidak diperpanjang oleh Pemerintah Arab Saudi dan hanya diberikan izin tinggal paling lambat sampai dengan 11 November 2020,” kata dia, yang merupakan politikus PKB itu.
Dengan demikian, disampaikan Agus, Rizieq hanya mendapatkan waktu sembilan hari dari pemerintah Arab Saudi. Tenggat waktu itu terhitung sejak 2 November saat Rizieq datang ke Kantor Deportasi Syumaisi untuk mengurus admistrasi kepulangan.
“Arab Saudi hanya memberikan waktu sembilan hari sejak kedatangan MRS di Kantor Deportasi Syumaisi,” ucap Agus.
Sebelum melewati batas waktu itu, Rizieq sendiri telah mengumumkan waktu kepulangannya ke Indonesia. Dia akan terbang dari Jeddah pada 9 November dengan Saudi Saudi Airlines nomor penerbangan SV 816 dan tiba di Tanah Air pada 10 November.
Pihak Rizieq sebelumnya berulangkali membantah overstay atau bermasalah dalam hal keimigrasian di Saudi.
//delegasi(cnn)
Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…