KUPANG, DELEGASI.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT melalui Tim Asistensi Anggaran Provinsi NTT menolak secara sepihak untuk melakukan Evaluasi Teknis terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Tahun Anggara (TA) 2020 dengan Tim Badan Anggaran (Banggar) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).
Penolakan tersebut terkait perseteruan antara Gubernur NTT, Viktor Laiskodat dan Bupati Sumba Barat Daya (SBD), Kornelius Kodi Mete Soal Pengaktifan kembali Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten SBD, Antonius Umbu Zasa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seperti dirilis Citra Nusa Online.Com, Tim Badan Anggaran (Banggar) Kabupaten SBD yang datang ke Kota Kupang beberapa hari lalu untuk melakukan Asistensi APBD TA 2020 dengan Tim Asistensi Anggaran Pemprov NTT.
Namun ketika Tim Banggar Kabupaten SBD yang antara lain beranggotakan Ketua dan para Wakil Ketua DPRD SBD dan Kepala Badan Keuangan Kabupaten SBD tersebut akan melakukan asistensi, Tim Asistensi/evaluasi Anggaran Pemprov NTT membatalkan kegiatan itu secara sepihak dengan mengaitkan pada masalah pengaktifan kembali Sekda definif oleh Bupati Kodi Mete.
Ketua DPRD Kabupaten SBD, Rudolf Radu Holo yang dikonfirmasi wartawan melalui WA, Minggu (7/12/12) menjelaskan, DPRD SBD dan Pemkab SBD telah membahas dan menetapkan APBD SBD pada tanggal 23 November 2019.
“Juga telah dilakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman) antara DPRD SBD dan Pemkab SBD,” paparnya.
Dengan demikian, Rudolf, tidak ada masalah apapun dalam penetapan APBD. “Semua fraksi menerima APBD TA 2020 untuk ditetapkan. Karena itu, Tim Banggar lengkap datang untuk rapat evaluasi APBD tapi rapat itu berubah menjadi rapat konsultasi dan dikaitkan dengan masalah pengaktifan kembali Sekda definitif SBD. Padahal itu kan masalah lain,” ujarnya.
Menurut Rudolf, APBD menyangkut ‘perut’ rakyat sehingga tidak boleh dikaitkan dengan masalah pengaktifan kembali Sekda definitif SBD. “Kasihan kalau rakyat yang dikorbankan,” tandasnya.
Ia berharap ada jalan keluar dari masalah tersebut. “Mudah-mudahan ada jalan keluar hingga tanggal 16 Desember 2019,” harap Rudolf yang sedang mengikuti kegiatan di Bogor.
Kepala Badan Keuangan Pemprov NTT, Sakarias Moruk juga belum dapat dikonfirmasi terkait penolakan sepihak tersebut karena sedang bertugas ke luar daerah.
Sementara itu, sumber Citra Nusa di Tim Anggaran Pemprov NTT (yang tak mau disebutkan namanya, red) membenarkan adanya penolakan tersebut.
Menurutnya, penolakan tersebut dilakukan dengan beberapa alasan, antara lain :
Asistensi/evaluasi anggaran tersebut harus dihadiri oleh Sekda (versi Gubernur NTT, red) sebagai Ketua TPAD.Dokumen Anggaran harus ditanda tangani oleh Sekda (versi Gubernur NTT, red).
Pemkab SBD dianggap tidak menghargai SK Gubernur NTT yang mengakat Plt. Sekda SBD, Adi Lalo.
Seperti diberitakan sebelumnya, penonaktifan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Drs. Antonius Umbu Zasa, M.Si oleh mantan Bupati SBD, Markus Dairo Talu (MDT), ternyata tak disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendgri) RI saat itu, Cahyo Kumolo.
Hal itu dikatakan Mendagri RI, Cahyo Kumolo kepada Gubernur NTT, Viktor Laiskodat melalui suratnya Nomor: 800/20/7/OTDA tertanggal 2 April 2019.
Menurut Mendagri, Bupati SBD (saat itu, red) Markus Dairo Taro (MDT) melalui SK Bupati Nomor: BKPP/821/48/III/2019, tanggal 25 Maret 2019 Tentang Pemberhentian Aparatur Sipil Negara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemerintah Kabupaten SBD, telah memberhentikan Drs. A. Umbu Zasa dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten SBD, tanpa persetujuan tertulis dari Mendagri.
Mendagri menjelaskan, pemberhentian Sekda tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa kepala daerah dilarang melakukan mutasi terhitung 6 bulan sebelum penetapan bakal calon kepala daerah oleh KPUD hingga akhir masa jabatannya kecuali dengan persetujuan tertulis dari Mendagri.
Karena itu, Mendagri meminta Gubernur NTT sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah agar menyampaikan kepada Bupati SBD, MTD untuk menunda perberhentian Sekda SBD sampai adanya persetujuan tertulis dari Mendagri.
Oleh sebab itu, Mendagri meminta Gubernur NTT sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah untuk menyampaikan kepada Bupati SBD, MDT agar membatalkan SK Penonaktifan Sekda Umbu Zasa dan mengembalikan jabatannya sebagai Sekda Definitif Kabupaten SBD.
Selain itu, Mendagri juga meminta Gubernur NTT sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah agar menyampaikan kepada Bupati MDT untuk tidak melakukan mutasi kecuali dengan persetujuan tertulis dari Mendagri.
Bupati Kodi Mete dalam jawaban Pemkab SBD terhadap Pandangan Umum Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) dalam Sidang Paripurna DPRD SBD, Jumat (16/11/19) sore di Gedung DPRD Kabupaten SBD, mengatakan, pengaktifan Sekda definitif Umbu Zasa telah sesuai peraturan-perundang-undangan.
“Berkaitan dengan polemik jabatan Sekda, ijinkan perintah menjelaskan bahwa pengaktifan kembali Sekda Sumba Barat Daya pada jabatan semula (definitif) oleh Bupati Sumba Barat Daya sebagai wujud ketaatan kepada ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Bupati Kodi Mete.
Menurut Bupati Kodi Mete, secara operasional, Pemerintah Pusat menindaklanjuti UU dan Aturan Pelaksanaannya dengan 5 surat dari Mendagri RI, 1 surat surat dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan 1 surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat Mendagri yang pertama, Nomor : 800/20/7/OTDA, tertanggal 2 April 2019. Surat kedua Nomor : 821/3100/SJ, tanggal 18 Mei 2019. Surat ketiga Nomor: 821/2693/OTDA, tanggal 13 Mei 2019. Surat keempat Nomor: 800/0984/OTDA, 27 Mei 2019. Surat Mendagri kelima Nomor : 821/3633/OTDA, tertanggal 10 Juli 2019.
Sebelumnya diberitakan berbagai media dan beredarnya video Gubernur NTT, Viktor Laiskodat yang menyatakan pengaktifan kembali Sekda Antonius Umbu Zasa sebagai Sekda definitif Kabupaten SBD oleh Bupati Kodi Mete pasca pelantikan Bupati/Wabup SBD pada Agustus 2019 merupakan bentuk perlawanan terhadap Gubernur NTT sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Karena itu Gubernur Laiskodat memerintahkan kepada Bupati SBD untuk mengaktifkan kembali PLT. Sekda, Adi Lalo yang diangkat oleh Gubernur NTT. Bahkan Gubernur Laiskodat meminta aparat penegak hukum, baik polisi dan jaksa untuk memeriksa dan memproses hukum Bupati SBD karena melanggar aturan perundang-undangan.
//delegasi(tim)
Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…