Esbatukan Perkara Lilis Keraf Vs Ipi Daton, Kapolri Diminta Copot Kasat Reskrim dan Kanit di Polres Flotim

Avatar photo
Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, juga Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia. (GG/Delegasi.Com/BBO)

LARANTUKA-DELEGASI.COM– Hampir satu tahun Mengendapnya perkara laporan polisi dugaan tindak pidana pemfitnahan melalui Media Elektronik oleh Pengacara PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Usaha Dana, Yoseph Phelipi Daton,SH terhadap salah satu Debitur Elisabeth Ede Keraf dan Suaminya Richardus Ricky Leo, ditangan Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim), Unit Pidana Umum (Pidum), sejak diadukan Per Rabu, 22 Februari 2022, dan ditangani Kanit Pidum Polres Flotim dan Stafnya, yang akan genapi satu tahun pada Selasa, 22 Februari 2022, membikin geram pihak korban, Elisabeth Ede Keraf dan Ricky Leo.

Baca juga: PADMA Indonesia Atensi Ke Kejaksaan Negeri Flotim Terkait PT BPR Bina Usaha Dana

Ketua Dewan Pembina Lembaga Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa, selaku Kuasa Pendamping, akhirnya ‘tancap gas’ meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H.,M.H. segera mencopot dan memeriksa Kasat Reskrim beserta Kanit-Kanitnya yang tidak bekerja profesional dan berintegritas dalam penegakan hukum di lingkup Reskrim Polres Flores Timur.

“Ini penting untuk menyelamatkan harkat dan martabat korban, juga wibawa Polri.

Karena, Kasat Reskrim dan Kanitnya saking sibuknya, hingga penanganan satu perkara bisa memakan waktu 1 (satu) tahun.

Lalu, berdampak terjadinya pembiaran bahkan dipetiesbatukannya laporan korban Lilis Keraf,”tegas Gabriel Goa, yang juga Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, kepada Media, Sabtu, 18/02/2022, Malam dalam keterangan Pers yang diterima Redaksi Delegasi.Com.

Baca juga: Lambannya Proses Hukum Kasus Fitnah Oknum Pengacara di Flotim Disoroti PADMA Indonesia

Menurutnya, belum adanya kepastian hukum dan pemenuhan rasa keadilan bagi korban Lilis Keraf dan Ricky Leo, hingga laporannya akan genap 1 (satu) tahun, memperlihatkan kinerja penegakan hukum di Polres Flores Timur, sangat tidak profesional dan berintegritas.

“Saya kira, sudah waktunya diawasi Pimpinan Mabes Polri, Polda NTT dan Komisi III DPR RI.

Juga, lembaga negara seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, Kompolnas RI, dan KPK RI.

Serta Pers maupun Publik.

Apa yang sedang terjadi dengan Aparat Polres Flotim, yang kini dipimpin Kapolres baru, yakni AKBP. I Gede Ngurah Joni Mahardika,S.H.,S.I.K. ,M.H., menggantikan AKBP. I Gusti Putu Suka Arsa,S.I.K.

Harus ada evaluasi yang tegas kepada aparat penyidik yang tidak cakap, profesional dan berintegritas menangani laporan perkara, hingga banyak perkara dipetieskan, bahkan diesbatukan,”timpal Gabriel Goa, seru.

Hal ini, katanya, tak hanya dalam kasus laporan pemfitnahan oleh korban Lilis Keraf dan Ricky Leo, tapi juga di wilayah hukum Polda NTT lainnya.

Dampaknya, menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap wibawa Aparat Penegak Hukum (APH), dalam penegakan hukum,”sambungnya, lagi.

Gabriel Goa juga menegaskan, pihaknya akan membawa masalah ini ke Propam Mabes Polri.

Baca Juga: Paksa Sita Lelang Aset Debitur, PADMA Indonesia Ingatkan Oknum PN Larantuka Jangan Bermain Api

Sebab, terindikasi kuat aparat penyidik di Reskrim Polres Flotim mengabaikan profesionalitas dan penegakan hukum yang berintegritas.

Pihaknya, kata Gabriel Goa, menduga ada sesuatu yang tidak beres di lingkaran penyidik Reskrim Polres Flotim, dalam penanganan perkara laporan Lilis Keraf dan Ricky Leo, terhadap Pengacara PT. BPR Bina Usaha Dana, ini.

“Korban yang Kami dampingi, bahkan terus bertanya, juga melalui Perwakilan PADMA Indonesia di Flotim, beberapa kali mendatangi Polres Flotim untuk koordinasi, tetapi jawabannya selalu masih sibuk dengan agenda lainnya, dan banyaknya perkara yang ditangani sebelum laporan Lilis Keraf, yang belum selesai diurus.

Iyah, Saya beberapa kali ke Polres Flotim tanya perkembangan perkara, tapi jawabannya selalu nanti akan disampaikan, jika sudah ada perkembangan lebih lanjut,”tukas Ketua PADMA Indonesia Cabang Flotim, Lembata dan Alor, Krisantus Kwen, belum lama ini.

Begitulah, selalu berikan jawaban yang tidak pasti. Dan, sepertinya ada kendala besar sehingga kasus ini sulit dilanjutkan ke penyidikan,”ujar San Kwen, heran.

Bahkan, informasi terakhir dari pihak korban/pelapor Lilis Keraf, Penyidik Pidum Polres Flotim, katanya, masih cari keterangan pihak lain, seperti Ahli Bahasa.

“Saya dapat info dari Penyidik, mereka masih cari Ahli Bahasa.

Padahal, sudah banyak pihak yang terkait dipanggil untuk memberikan keterangan.

Namun, tetap saja kasus ini tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sebagai korban, Kami sangat kecewa dan merasa disepelekan.

Serta tidak adil,”ujar Lilis Keraf, kepada Media di kediamannya, beberapa waktu lalu.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu. Razes P. Manurung, S.Tr.K., belum bisa diperoleh penjelasannya, hingga berita ini dikirim.

Sempat dikontak melalui sambungan Ponsel untuk dikonfirmasi, namun tak ada jawaban, Minggu, 19/02/2022, Siang.

Komentar ANDA?