KUPANG, DELEGASI.COM – Badan Pertanahan Nasional Nusa Tenggara Timur menemukan 88 obyek Hak Guna Bangunan (HGB) saat kegiatan Fullboard evaluasi pemantauan dan pembinaan pertanahan pada 14 kantor pertanahan kabupaten kota di provinsi NTT.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kanwil ATR/BPN NTT, Febry T.E Hadi dalam rangkuman kegiatan rapat fullboard di ruang Kolbano Sotis hotel Sabtu (30/11/2019).
“Data HGB yang terangkum itu adalah hasil presentasi para kepala seksi V dari 14 Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota. rangkuman ini disampaikan dihadapan 50 peserta Fullboard pemantauan dan pembinaan pertanahan dalam rangka kegiatan rekomendasi data pengendalian hak atas tanah (DPAT) di wilayah NTT,” kata Ferdy.
Febry merincikan 88 HGB bidang tanah yang menjadi target kewenangan kantor pertanahan kota/kabupaten yaitu, Kota Kupang 10 bidang tanah, Kabupaten Sikka 12 bidang tanah, Sumba Barat 5 bidang tanah, Sumba Timur 5 bidang tanah, Mangarai Barat 10 bidang, Belu 12 bidang tanah, Alor 2 bidang, Flores Timur 5 bidang tanah, Ngada 5 bidang tanah, Rote Ndao 3 bidang tanah, Sumba Barat Daya 3 bidang tanah, Lembata 3 bidang tanah, Manggarai Timur 3 bidang tanah dan Kabupaten TTS 10 bidang tanah.
Sedangkan HGB yang menjadi target kewenangan kanwil pertanahan Provinsi NTT, Menurut Febry, berjumlah 49 bidang tanah berada di 6 kabupaten kota, dengan rincian di Kota Kupang ada 12 bidang tanah, Kabupaten kupang 12 bidang tanah, Manggarai Barat 10 bidang tanah, Sumba Barat 5 bidang tanah, Sikka 5 bidang tanah dan Kabupaten Sumba Timur 5 bidang Tanah.
Menurut Febry dari rangkuman hasil ekspose rapat Fullboard /Fullday ini bisa terlihat para pemegang HGB sudah memanfaatkan tanah tanah tersebut sesuai permohonanya dan kesepakatan yang telah mereka perolah untuk melakukan aktifitas di atas bidang tanah tersebut dan pola CSAR kepada warga sekitar lokasi HGB sudah di terapkan atau belum maksimal dijalankan.
“Terhadap dua hal ini akan menjadi kajian kantor pertanahan dalam menegakan aturan dan mendorong para pemegang HGB untuk taat pada asas kesepakatan dan pemanfaatanya,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kanwil ATR/BPN provinsi NTT, Yulius Talok dalam sambutan penutupan Kegiatan rapat fullboard/fullday, mengingatkan kepada para peserta rapat agar dalam menjalankan tugasnya pelayanan dan penanganan masalah pertanahan dikerjakan secara bertanggung jawab dan jangan membangun istana di bidang V dan seksi V.
“Bangunlah koordinasi dan koloborasi dengan aparat penegak hukum dan internal ATR/BPN dan steakholder terkait, sebab sehebat – hebatnya aparat BPN janganlah beramin main dengan pelayanan dan memiliki pola pikir kerja dalam kotak saja tapi harus memiliki mental kerja out of the book,” jelas Yulius.
Yulius mengharapkan untuk menjamin data data dokumen hak atas tanah agar difotocopy dan diarsipkan secara rapi dan baik.
“Apabila ada data atau dokumen yang hilang BPN masih ada arsip”.
Yulius meminta para Kasie V di Kantah kota/kabupaten untuk selalu melakukan koordinasi dengan para pemegang HGB dan apabila ada di dalam luasan bidang tanah HGB ada yang di okupasi oleh masyarakat, segera dilaporkan ke BPN. Sehingga BPN segera menindaklanjutinya dengan memanggil para pihak untuk di lakukan mediasi agar tercapai solusi yang clear and clean.
//delegasi(ger wisung)
Myanmar, negara yang kaya akan budaya dan sejarah, juga menawarkan keindahan alam yang luar biasa,…
Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…
Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…
Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…
Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…
Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…