KUPANG, DELEGASI.COM – Realisasi Keuangan Proyek Peningkatan Jalan Provinsi, ruas Bealaing-Mukun-Mbazang telah dicairkan senilai 10.790.630.100,- (atau sekitar 80%, red) dari total nilai kontrak sebesar Rp 14.198.198.000 pada tanggal 31 Desember 2019, padahal realisasi fisik proyek yang dikerjakan PT. Agogo Golden Group (AGG) tersebut baru mencapai sekitar 50% pada akhir Desember 2019.
Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi media ini dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor : 73.c/LHP/XIX.KUP/06/2020, tertanggal 17 Juni 2020, Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan oleh BPK NTT terhadap Laporan Keuangan Pemprov NTT Tahun Anggaran (TA) 2019, dibeberkan sejumlah proyek bernilai ratusan milyar di Pemprov NTT yang tidak dapat diselesaikan sesuai waktu kontrak, bahkan hingga tanggal 31 Desember 2019.
Salah satu proyek yang tidak dapat diselesaikan kontraktor hingga batas waktu kontrak adalah proyek Peningkatan Jalan Provinsi, ruas Bealaing-Mukun-Mbazang senilai Rp 14,1 M.
Menurut BPK NTT, pada tanggal 31 Desember 2019, realisasi keuangan proyek tersebut telah mencapai Rp 10.790.630.100,- (sekitar 80 % dari nilai proyek, red). Sehingga sisa pekerjaan yang diluncurkan ke tahun 2020 (DIPA-L) dari proyek tersebut senilai Rp 3.407.567 900,- (hanya sekitar 20% dari nilai proyek, red)
Padahal berdasarkan investigas tim media ini pada awal Januari 2020 (seperti yang dilaporkan Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan/Kowappem, red) realisasi fisik proyek tersebut baru mencapai sekitar 40%.
Realisasi fisik tersebut berdasarkan pengamatan lapangan, foto, video dan wawancara dengan berbagai pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi media ini dari LHP BPK Perwakilan NTT tahun 2020 (terhadap APBD NTT TA 2019, red), proyek ruas jalan Bealaing-Mukun-Mbazang belum dilakukan PHO (Profesional Hand Over) hingga saat ini.
Bahkan Pemprov NTT memberikan perlakuan khusus terhadap PT. Agogo Golden Group dengan memberikan tambahan waktu penyelesaian pekerjaan (lebih dari 90 hari kalender sesuai PMK Nomor: 243 Tahun 2015, red).
Padahal kebijakan pemberian tambahan waktu tersebut, bertentangan PMK Nomor: 243 Tahun 2015 dan Kepres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah.
Sesuai aturan, PT. Agogo Golden Group sudah harus di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh PPK Dinas PUPR NTT karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar 20 orang wartawan yang tergabung dalam Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (Kowappem) NTT melaporkan dugaan korupsi terkait pelaksanaan 3 proyek jalan yang dikerjakan PT. Agogo Golden Group dengan total nilai sekitar Rp 48,7 M ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Kamis (23/1/20) siang.
Rombongan Kowappem NTT diterima Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim. Ketua Kowappem NTT, Fabianus Latuan dan Sekretaris Kowappem NTT, Bonifasius Lerek didampingi Ketua JOIN NTT, Joe Rihi Ga dan Sekretaris JOIN, Jefri Taolin dan Lorens Leba Tukan dalam dialog mengatakan laporan tersebut merupakan wujud kepedulian para wartawan dalam mendukung pembangunan dan menyelamatkan dana pembangunan di NTT.
Pada kesempatan itu, Kowappem menyerahkan Laporan Nomor : 01/LKKN/I/2020, Perihal : Laporan Dugaan KKN yang ditujukan kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Salah satu proyek yang dilaporkan Kowappem ke Kejati NTT adalah Proyek Jalan Provinsi, ruas Bealaing-Mukun-Mbazang dengan nilai lebih dari Rp 14,1 M.
Kowappem NTT membeberkan, berdasarkan Investigasi Lapangan tim wartawan (7 – 17 Januari 2020) ke beberapa lokasi proyek di daratan Flores ditemukan fakta-fakta lapangan yang perlu diselidiki lebih lanjut oleh Kejati NTT, antara lain :
1. Pada Proyek Peningkatan Jalan Propinsi, ruas Bealaing-Mukun-Mbazang Rp 14,1 M, kami menemukan fakta sebagai berikut :
• Pekerjaan belum diselesaikan. Realiasi fisik sekitar 50 persen. Item pekerjaan hotmix 2 km belum dikerjakan sama sekali. Item pekerjaan pelebaran dan perkerasan jalan 10 km, baru direalisasikan sekitar 5 km.
• Agregat yang digunakan untuk pondasi jalan hotmix menggunakan kerikil kali/bulat bercampur pasir dan lumpur. Padahal sesuai kontrak harus menggunakan agregat B.
• Drainase yang telah dikerjakan telah rusak, diduga dikerjakan tak sesuai spek.
• Diduga realisasi keuangan per 31 Desember 2019 sudah melebihi realisasi fisik proyek. Padahal sesuai PMK 243 Tahun 2015, realisasi keuangan hingga akhir tahun harus sesuai progres fisik proyek.
2. Pada Proyek Peningkatan Jalan Nasional (Trans Flores), ruas Gako-Aegela dengan nilai sekitar Rp 18 Milyar, kami menemukan fakta sebagai berikut :
• Pekerjaan belum diselesaikan. Realisasi fisik sekitar 30-an persen. Item pekerjaan pelebaran jalan masih sedang dilakukan.
• Pekerjaan hotmix sekitar 3,9 km belum dikerjakan oleh PT. Agogo Golden Group (AGG) saat tim kami tiba di lokasi proyek. Pekerjaan hotmix sekitar 500 meter baru dikerjakan pada tanggal 14 Januari 2020 saat kunjungan Kepala Balai Jalan Nasional X Kupang, Mochtar Napitupulu. Namun hotmix tersebut hancur di 4 titik sehari setelah dikerjakan. Diduga tak sesuai spesifikasi (spek).
• Pekerjaan agregat untuk pondasi badan jalan yang dilebarkan menggunakan kerikil kali/bulat bercampur pasir dan lumpur.
• Tidak melaksanakan pekerjaan lapisan AC-DC sebagai pondasi (untuk badan jalan yang dilebarkan) tapi langsung mengerjakan lapisan AC-DC sebagai lapisan penutup.
• Pekerjaan drainase dan dinding penahan juga belum selesai dikerjakan.
• Diduga realiasi keuangan per 31 Desember 2019 telah melampaui realisasi fisik proyek saat itu. Padahal sesuai PMK 243 Tahun 2015, realisasi keuangan hingga akhir tahun harus sesuai progres fisik proyek.
3. Pada proyek Peningkatan Jalan Nasional (Trans Flores), ruas Ende Detusoko dengan nilai sekitar Rp 15,7 Milyar, kami menemukan fakta sebagai berikut :
• Realisasi fisik pekerjaan masih sangat rendah, sekitar 10 persen. Pekerjaan pelebaran (penggusuran bukit/tanah) masih sedang dilakukan. Material gusuran belum diangkut (Desa Wolofeo sampai Detusoko). Pekerjaan pengangkutan/pemindahan material gusuran baru dilakukan pada tanggal 14 Januari 2020.
• Pekerjaan gusuran sekitar 35 cm untuk pemadatan agregat sebagai pondasi badan jalan yang dilebarkan belum dilakukan. Pekerjaan agregat belum dilakukan sama sekali. Demikian juga dengan pekerjan hotmix sekitar 3,1 km belum dilakukan sama sekali.
• Pekerjaan drainase baru berupa galian sekitar 300 meter. Material untuk pasangan drainase dan dinding penahan baru mulai didroping pada tanggal 14 Januari 2020. Pekerjaan pelebaran deker baru berupa galian.
• Realisasi fisik proyek saat itu. Padahal sesuai PMK 243 Tahun 2015, realisasi keuangan hingga akhir tahun harus sesuai progres fisik proyek.
Bersama laporan tersebut, Kowappem NTT juga menyampaikan beberapa berita dan foto terkait proyek-proyek tersebut di atas sebagai data awal.
“Kami juga bersedia membantu dalam pengungkapan dugaan KKN dalam proyek-proyek tersebut,” tulis Kowappem NTT dalam laporannya.
//delegasi(*/tim)
Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…