KUPANG. DELEGASI.COM – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kupang menyerahkan draft peraturan wali (Perwali) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tentang izin fasilitasi pembangunan rumah ibadah di Kota Kupang.
Rancangan Perwali tersebut diserahkan Ketua KUB Kota Kupang, Pendeta (Pdt) Rio Fanggidae dan diterima Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore di Ruang Garuda Kantor Wali Kota, Kamis (13/8).
Rio menjelaskan, FKUB bersama mitra selama beberapa waktu terakhir berdiskusi dan menghasilkan sebuah konsep. Diharapkan konsep tersebut bisa menjadi draft Perwali Kota Kupang tentang pedoman fasilitasi pembangunan rumah ibadah di Kota Kupang. Salah satu syarat pendirian rumah ibadah adalah rekomendasi dari FKUB.
Walau demikian, pihaknya menyadari, sesuai peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadat, kepala daerah dalam kasus tertentu bisa mengambil kebijakan memfasilitasi warga yang hendak beribadah.
Ia mencontohkan, umat beragama Budha di Kota Kupang yang jumlahnya tidak banyak, belum tentu memenuhi syarat pendirian rumah ibadah. Karena aturan mengharuskan, pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang. Juga disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah serta dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.Tentunya butuh kebijakan khusus untuk umat Budha di Kota Kupang.
“Karena itulah melalui Perwali Kota Kupang tersebut, kami berharap kendala-kendala seperti itu bisa diatasi,” kata Rio.
Selain menyerahkan draft usulan perwali tersebut, FKUB juga mengusulkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menggelar diskusi konsultasi publik tentang konsep dimaksud. Tujuannya, agar masyarakat di berbagai kalangan bisa mengetahui rancangan tersebut dan memberi masukan untuk penyempurnaannya.
“Konsep draft perwali ini sudah kami komunikasikan dengan para pemimpin agama baik Keuskupan Agung Kupang, MUI Kota Kupang maupun Sinode GMIT. Pada umumnya, draft itu direspon secara baik,” tandas Rio.
FKUB juga menyerahkan draft tentang pengaturan lokasi pedagang kuliner, khususnya yang berdekatan dengan rumah ibadah. FKUB berharap para pedagang bisa menghormati umat beragama lain dan rumah ibadahnya. Untuk kepentingan jangka panjang, Pemkot Kupang sebaiknya menyiapkan lokasi khusus untuk para pedagang kuliner tersebut.
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore menyatakan, siap menerima draft dan semua masukan yang disampaikan FKUB dengan senang hati. Konsep yang ada akan dipelajari dan didiskusikan lagi secara lebih mendalam. Selain itu, akan melakukan dialog publik yang difasilitasi instansi terkait agar bisa diperbaiki sehingga dapat segera ditandatangani.
“Mudah- mudahan draft yang diserahkan ini bisa mencakup semua, sehingga tidak ada lagi persepsi yang berbeda tentang izin pembangunan rumah ibadah,” kata Jefri.(*Red/Delegasi.com)
(Artikel ini telah dimuat terdahulu oleh media Suara Flobamora.com pada 20/8/2020)
Bayangkan rumah yang bukan sekadar tempat tinggal, tetapi sebuah karya seni fungsional. Rumah minimalis modern,…
Bayangkan rumah mungil yang nyaman, di mana setiap sudutnya dirancang dengan cermat untuk memaksimalkan ruang…
Bayangkan sebuah rumah, bersih, lapang, dan menenangkan. Bukan sekadar tren, desain minimalis didasarkan pada prinsip-prinsip…
Bayangkan rumah yang bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga perwujudan harmoni antara manusia dan alam.…
Bayangkan sebuah hunian yang memadukan kesederhanaan minimalis dengan aura industri yang kokoh. Rumah minimalis dengan…
Rumah, tempat bernaung dan beristirahat, tak hanya sekadar bangunan. Ia adalah refleksi diri, sebuah ekosistem…