Categories: Ekbis

Gagal Bayar, Nasabah Gugat PT Asuransi Jiwasraya

JAKARTA, DELEGASI.COM – Gagal membayar klaim asuransi nasabahnya, PT. Asuransi Jiwasraya menuai ‘gelombang’ gugatan hukum dari para nasabahnya.

Demikian pers rilis yang diterima media ini dari para nasabah, Senin (26/4/21) malam.

Menurut para nasabah, kasus gagal bayar PT.Asuransi Jiwasraya memasuki babak baru dengan permohonan penetapan PKPU terhadap PT. Asuransi Jiwasraya selaku Termohon oleh Pemohon Ruth Theresia dan Tommy Yoesman, SH dengan Nomor Perkara 170 /Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst, tanggal 14 April 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum pemohon Frengky Richard Mesakaraeng mengatakan, alasan kliennya mengajukan PKPU adalah menolak skema restrukturisasi polis yang ditawarkan Jiwasraya, Mantap Plus. Ia menilai skema restrukturisasi itu merugikan kliennya.

Ia menjelaskan, PT. Asuransi Jiwasraya belum membayar tiga polis kliennya sebesar Rp 5 miliar sejak tahun 2019. Mestinya uang sebanyak itu sudah cair pada 2019 lalu. Namun hingga kini, uang itu tak kunjung cair.

“Klien kami sejak akhir 2018 investasinya dibawa ombang-ambing. Mestinya polis klien kami jatuh temponya satu tahun yakni pada 2019, namun sampai sekarang tidak ada kepastian (dari Jiwasraya). Padahal klien kami sempat menagih tapi tidak dibayar,” tutur Frengky di PN Niaga Jakarta.

Di tempat yang sama, nasabah Tommy Yoesman mengatakan, dalam skema restrukturisasi itu salah satu isinya adalah skema pengembalian dana kliennya yang membutuhkan waktu 15 tahun. Lamanya waktu pengembalian dinilai merupakan solusi yang buruk.

Dalam petitum gugatannya, dua orang itu meminta majelis hakim memutuskan empat putusan pokok. Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan PKPU dari para pemohon PKPU untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan PT Asuransi Jiwasraya dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan.

Ketiga, menunjuk hakim dari hakim Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim pengawas dalam perkara PKPU. Keempat, menunjuk dan mengangkat Muhammad Fadhil Putra Rusli dan Herdiyan Saksono Zoulba sebagai pengurus dan kurator Jiwasraya.

Perkara ini menambah panjang daftar gugatan hukum yang diajukan oleh para nasabah korban gagal bayar PT. Asuransi Jiwasraya yang menolak restrukturisasi yang ditawarkan guna menyelesaikan pembayaran polis yang sudah terkatung katung selama 2,5 tahun sejak 2018.


Jiwasraya tengah kejar target untuk menyelesaikan restrukturisasi polis pada Mei 2021 mendatang. Namun hingga saat ini, restrukturisasi belum mencapai 100% lantaran masih ada nasabah yang belum menyetujuinya. JiwasrayaJiwasraya mencatat, sampai 22 April 2021 masih ada 7,5% dari nasabah bancassurance belum menyetujui restrukturisasi.

Sementara hingga saat ini tercatat setidaknya telah terdaftar sebanyak 10 gugatan hukum atas kasus gagal bayar Jiwasraya oleh sejumlah nasabah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan .

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat gugatan perwakilan kelompok (class action) nomor perkara 43/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL tanggal 8 Januari 2021 oleh 195 warga Korea nasabah KEB Hana Bank tergugat KEB Hana Bank yang menyalurkan produk Saving Plan asuransi Jiwasraya. Dengan petitum dalam provisi menetapkan dan mengesahkan gugatan penggugat a quo sebagai gugatan perwakilan kelompok (class action).

Dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan gugatan perwakilan kelompok (class action) penggugat untuk seluruhnya. menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. menyatakan dan menetapkan tergugat memiliki kewajiban pokok untuk bertanggung jawab atas kerugian materiil penggugat secara keseluruhan sebesar Rp 266.814.709.499 (dua ratus enam puluh enam milyar delapan ratus empat belas juta tujuh ratus sembilan ribu empat ratus sembilan puluh sembilan Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus.

KEB Hana Bank Indonesia tercatat sebagai tergugat dalam kasus tersebut, disertai oleh Jiwasraya yang turut tergugat. Seperti diketahui, KEB Hana Bank yang berasal dari Korea Selatan merupakan satu dari delapan bank penyalur produk saving plan milik Jiwasraya.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terakhir tercatat gugatan perbuatan melawan hukum atas nama pemohon Hartono Nugroho, Petrus Caries Wales Limbangan dkk nomor perkara 245/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tanggal 19 April 2021 dengan tergugat PT Asuransi Jiwasraya, Standard Chartered Bank Indonesia, Menteri BUMN dan OJK.

Sebelumnya berturut- turut gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) oleh pemohon Elfiana Naefer dengan nomor perkara 172/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 14 April 2021 termohon Asuransi Jiwasraya. Gugatan perbuatan melawan hukum oleh penggugat Agustin Sundoro, Hendry Widjaya nomor perkara 233 /Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 13 April 2021 tergugat Menteri BUMN, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Tabungan Negara dan PT. Asuransi Jiwasraya.

Berikutnya adalah Gugatan perbuatan melawan hukum oleh Penggugat Joanna De Arc Lucy S , Lisa Sofiana Lijuwardi dan kawan-kawan tergugat Asuransi Jiwasraya (Persero) , OJK, dan Kementerian BUMN, nomor perkara 144/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tertanggal 08 Mar 2021.

Menyusul Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pemohon: Prof. Dr. Hj. Masrura Muchtar MA dan Dr. H.M. Mokhtar Noer Jaya, Se.Ms Termohon Pt. Asuransi Jiwasraya Persero nomor perkara 34/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 13 Jan 2021. Gugatan perbuatan melawan hukum penggugat Elfie, tergugat PT. Asuransi Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, PT Bank KEB Hana Indonesia dengan nomor perkara 431/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst tanggal 04 Aug 2021.


Selanjutnya, Gugatan Wanprestasi dengan penggugat Sumardiyono yang menggugat PT Asuransi Jiwasraya, PT. Bank Tabungan Negara dengan perkara nomor 424/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst tanggal 03 Aug 2020. Ada juga gugatan Wanprestasi dengan Penggugat, Prof. Dr. O.C. Kaligis, SH, MH, Yenny Octorina Misnan, Aryani Novitasari, Tergugat Asuransi Jiwasraya Pusat Bancaassurance dan Aliansi Strategis PT. Asuransi Jiwasraya, Bank Tabungan Negara, Fitri Afrianti dan Menteri BUMN.

Para Tergugat tersebut digugat karena melakukan perbuatan wanprestasi terhadap para Penggugat. Sebab uang tabungan para Penggugat hasil berpraktik sebagai pengacara selama 50 tahun untuk masa depan kantor dan membiayai asisten yang kuliah mengambil gelar Master dan S3 di dalam dan di luar negeri.

Uang tabungan sebesar Rp 23 Miliar ini sebenarnya milik pribadi OC Kaligis. Tapi untuk efisiensi kantornya maka dibuat tabungan atas nama tiga orang.
OC Kaligis mengatakan bahwa semula uang tersebut ditabung di BTN. Namun dibujuk Tergugat IV yang juga sebagai marketing Tergugat II supaya ditabung pada Tergugat I dengan janji bunga sebesar 7%. Namun saat dilakukan penarik pokok tabungan dan bunganya oleh penggugat, Tergugat I dan Tergugat II tak kunjung membayar.

Sementara itu, Tomy Yoesman, SH, mengatakan, restrukturisasi polis PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dipastikan akan terganjal oleh gelombang gugatan hukum dari para nasabah. “Karena dari sisi UU mengatakan kalau ada pengalihan portofolio itu tidak boleh merugikan nasabah. KUH Perdata menyatakan polis itu kontrak, kalau ada perubahan itu harus ada kesepakatan bersama dan tidak boleh sepihak. Belum lagi UU PT di mana harusnya likuidasi,” ujarnya.

Menurutnya, isu restrukturisasi Jiwasraya masih akan memuncak lagi apabila salah satu gugatan hukum nasabah berpeluang menang. Dijelaskan, sesuai UU Asuransidalam hal gugatan PKPU, UU Asuransi tidak perlu lewat OJK karena yang diperlukan dari OJK yakni pemailitan terhadap Jiwasraya.

“Kami berharap masih ada keadilan di negeri ini . Kami berharap pengadilan menjadi benteng terakhir kebenaran. Bila berhasil, bisa jadi harapan baru bagi 5 juta nasabah Jiwasraya untuk memperoleh hak-haknya,” ujarnya.

Sementara itu, hal senada juga dikatakan Petrus Pae Nope, SH, seorang relawan di Jakarta yang turut memperjuangkan pengembalian uang nasabah PT Asuransi Jiwasraya yang dihubungi via telepon selularnya. Menurutnya, skema pembayaran polis PT Asuransi Jiwasraya ditetapkan secara sepihak oleh manajemen dan pemerintah.

“Skema itu sangat merugikan nasabah dan ditetapkan tanpa melibatkan nasabah. Karena itu para nadabah menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-haknya sesuai kontrak,” tandasnya.

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Ngapali Beach: Surga Pantai Tropis di Myanmar

Myanmar, negara yang kaya akan budaya dan sejarah, juga menawarkan keindahan alam yang luar biasa,…

18 jam ago

Keindahan Kuang Si Falls: Air Terjun Turquoise di Laos

Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…

4 hari ago

Keindahan Pondoland dan Pesona Alam serta Pantainya

Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…

6 hari ago

Keindahan Tulbagh Wine Route: Wisata Anggur

Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…

1 minggu ago

Keindahan Pretoria: Mengunjungi Kota yang Penuh Sejarah

Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…

2 minggu ago

Keindahan Cederberg: Keindahan Alam yang Tersembunyi

Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…

2 minggu ago