Hukrim  

Gories Mere dan Karni Ilyas Diperiksa di JakartaTerkait Kasus Tanah di Labuan Bajo

Avatar photo
Pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( Kejati NTT) telah melakukan pemeriksaan terhadap Gories Mere alias GM dan Karni Ilyas alias KI di Jakarta pada Selasa (8/12/2020).//Foto: delegasi.com(IST)

KUPANG, DELEGASI.COM– Pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( Kejati NTT) telah melakukan pemeriksaan terhadap Gories Mere alias GM dan Karni Ilyas alias KI di Jakarta pada Selasa (8/12/2020).

Gories dan Karni Ilyas diperiksa di Kantor Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus pengalihan aset tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT, dilansir pos kupang.com.

Selain Gories Mere dan Karni Ilyas, tim Kejati NTT juga turut memeriksa pemilik Hotel Ayana Komodo Resort Labuan Bajo, Rudy Suliawan.

“Selasa kemarin ada diperiksa 6 orang termasuk GM, KI dan Rudi, pemilik hotel Ayana,” kata Abdul Hakim saat ditemui di Kantor Kejati NTT.

Ia mengatakan, pemeriksaan hanya berlangsung satu hari. Anggota tim memeriksa masing masing saksi di Kantor Kejaksaan Agung RI.Hingga saat ini, kata Abdul HakimKejati NTT telah memeriksa lebih dari 70 orang terkait kasus tersebut. Ia bahkan mengatakan, pemeriksaan masih terus berkembang dan akan ada beberapa saksi lagi yang akan diminta keterangannya.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim //Foto: Ist

 

“Kalo saksi masih berkembang terus, terakhir sudah 70-an lebih. Tapi masih ada beberapa yang mau diambil keterangan,” katanya.

Ia juga menjelaskan, pihak kejati NTT sedang menunggu perhitungan kerugian negara (PKN) dari BPK RI untuk merampungkan pemeriksaan dan melakukan penetapan tersangka atas kasus tersebut.

Sebelumnya, pemeriksaan tersebut dibenarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. “Iya tadi diperiksa. Nanti lebih jelasnya tanyakan ke Kepala Kejaksaan Tinggi NTT,” ucap Febrie di kantornya, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 Desember 2020.

Pemeriksaan tersebut bagi Gories Mere dan Karni Ilyas menjadi pemeriksaan pertama setelah sebelumnya mereka tidak hadir pada pemanggilan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, 2 Desember 2020 lalu.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan dugaan korupsi senilai Rp 3 triliun atas penjualan tanah milik pemerintah di Labuan Bajo seluas 30 hektar. Dari kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan memeriksa sejumlah saksi terkait sengketa tanah itu.

//delegasi(PK)

 

Komentar ANDA?