Gubernur NTT Laporkan Ketua Araksi ke Polda NTT

  • Bagikan
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat. //www.delegasi.com (Doc.Istimewa)

KUPANG, DELEGASI.COM–Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) melaporkan Ketua Aliansi Anti Korupsi Indonesia (Araksi), Alfred Baun ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT terkait dugaan pencemaran nama baik, melalui pemberitaan sejumlah media online di NTT yang mengkritisi pengalokasian dana Pemberdayaan Ekonomi Nasional (PEN) untuk investasi ‘Abu-Abu’ senilai Rp 492 Milyar oleh Pemprov NTT.

Demikian informasi yang berhasil dihimpun tim media ini berdasarkan Surat Panggilan Saksi yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda NTT (Surat Nomor: B/1567/VIII/RES.1.14./2021/Ditreskrimum) yang diperoleh tim media ini pada Rabu (04/08/2021).

“Disampaikan kepada saudara bahwa saat ini Penyidik Ditreskrimum Polda NTT sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan peristiwa pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh terlapor Alfred Baun, S. H terhadap korban Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat, S. H., M. Si yang terjadi pada tanggal 29 Mei 2021, bertempat di Kota Kupang,” tulis Ditreskrimum Polda NTT dalam surat.

Seperti bunyi surat panggilan saksi, laporan tersebut terkait dengan pernyataan Araksi yang dipublikasi berbagai media online lokal NTT berjudul ‘DPRD Nam’kak, Gubernur NTT Na’moeh Soal Investasi ‘Abu-Abu’ Rp 492 M’.

 

Ketua Araksi, Alfred Baun, SH. //www.delegasi.com (Dok.Istimewa)

 

Sementara itu, Alfred Baun yang dikonfirmasikan waktu media ini pada Rabu (04/08) menjawab, bahwa maju sampai saat ini belum mengetahui terkait adanya laporan Gubernur NTT terhadap dirinya di Polda NTT.

“Saya belum dapat informasi tentang laporan itu. Saya juga belum dapat surat panggilan dari Polda, laporan terkait
Pak Gub. Saya siap memberi keterangan atau mengklarifikasi jika ada panggilan dari Polda,” jelasnya.

Dihubungi secara terpisah, Karo Hukum Pemprov NTT, Alexon Lumba mengaku bahwa Ia mendapat kuasa dari Gubernur Laiskodat untuk melaporkan Alfred Baun.

“Saya yang lapor, Pak Gub kasi kuasa untuk lapor. Dalam posisi dua-dua (baik sebagai pribadi maupun sebagai Gubernur, red) karena gubernur itu status yang melekatnya. Nanti Gub tunjuk siapa untuk jadi kuasa hukum, juga belum tahu,” jelasnya. .

//www.delegasi.com (tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan