Guru SMAN 58 DKI Dipolisikan soal Ajakan Pilih Ketua OSIS Seagama

Avatar photo
Ilustrasi Viral (Edi Wahyono/detikcom)

JAKARTA, DELEGASI.COM –  Guru SMA Negeri 58 Jakarta berinisial TS yang viral karena mengajak murid-murid memilih ketua OSIS yang seagama dilaporkan polisi. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Jakarta Timur.

“Iya betul ada laporannya. Masuk kemarin tanggal 2 (November),” kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (3/11/2020).

Stefanus menerangkan guru TS dilaporkan oleh pihak yang mengaku dari perwakilan murid-muridnya. Stefanus tidak menjelaskan lebih detail isi laporan tersebut, tetapi garis besarnya menyangkut SARA.

“Masih kita dalami dulu ini kan baru laporan. Tapi ada yang menyangkut SARA,” imbuh Stefanus.

Lebih lanjut Stefanus menerangkan pihaknya akan mempelajari laporan tersebut. Dia mengatakan ke depan pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang terkait dalam kasus tersebut.

“Laporannya baru kita terima kemarin. Semua pihak akan kita panggil untuk kita klarifikasi,” terang Stefanus.

Stefanus menerangkan, guru TS dilaporkan oleh pihak yang mengaku dari perwakilan murid-muridnya. Stefanus tidak menjelaskan lebih detail isi laporan tersebut, tetapi garis besarnya menyangkut SARA.

“Masih kita dalami dulu ini kan baru laporan. Tapi ada yang menyangkut SARA,” imbuh Stefanus.

Berlebihan

Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga pendidikan DKI Jakarta, Didih Hartaya menyatakan laporan  tersebut berlebihan. Sebetulnya  tidak perlu terjadi.

“Sebetulnya, kami berharap tidak demikian (ada laporan), karena ini di lingkungan pendidikan, di lingkungan sekolah, tidak harus sampai sejauh itu,” kata Didih Hartaya, saat dihubungi, Rabu (4/11/2020).

Menurut Didih, hal yang dilakukan oleh TS bukan merupakan pidana. Namun dia tetap menghormati laporan polisi tersebut.

“Kalau ada pelaporan ke polisi, hal ini kan bukan ranah pidana, terlalu berlebihan kalau untuk sampai ke polisi, tapi kami menghormati juga kalau ada masyarakat sampaikan seperti itu, itu hak mereka,” ucap Didih.

Menurut Didih, Dinas Pendidikan masih menyelidiki, apakah TS melakukan pelanggaran dalam pesan yang viral di media sosial tersebut.

“Kemarin baru permintaan keterangan, belum BAP, baru dimintai keterangan pada saat ada pelaporan yang lalu. Orang ributkan, dia hanya dihukum peringatan saja, itu salah informasi itu. Kita sedang berproses,” tegas dia.

Seperti diketahui, kasus tersebut bermula dari pesan guru TS ke murid-muridnya yang viral di media sosial. Guru TS meminta murid-murid dalam grup WA Rohis 58 memilih paslon 3 dalam pemilihan ketua dan wakil ketua OSIS karena beragama Islam.

“Assalamualaikum…hati2 memilih ketua OSIS Paslon 1 dan 2 Calon non Islam…jd ttp walau bagaimana kita mayoritas hrs punya ketua yg se Aqidah dgn kita,” demikian pesan guru TS dalam tangkapan layar grup WA ‘Rohis 58’ yang beredar di media sosial.

“Mohon doa dan dukungannya untuk Paslon 3, Mohon doa dan dukungannya utk Paslon 3, Awas Rohis jgn ada yg jd pengkhianat ya,” ucap TS dalam grup WhatsApp bernama Rohis 58.

Kepala SMA Negeri 58 Jakarta telah memanggil dan menegur guru yang mengajak murid-muridnya memilih ketua OSIS seagama itu. Kepsek menilai guru tersebut teledor sehingga pesannya ke murid-murid tersebar viral.

“Kejadiannya itu hari Kamis, 22 Oktober, kemudian tanggal 23 Oktober langsung saya panggil karena dapat aduan orang tua, ada di Twitter,” kata Kepala SMAN 58, Dwi Arsono, kepada detikcom, Rabu (28/10).

Atas kasus tersebut, TS dilaporkan ke Polres Jakarta Timur. “Iya betul ada laporannya. Masuk kemarin tanggal 2 (November),” kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (3/11).

//delegasi(detiknews)58

 

Komentar ANDA?