SOE,DELEGASI.COM – Johana Liu, pelaku pembunuhan terhadap suaminya sendiri, Anderias Nabuasa (53) warga Kiu Tenu RT/019/RW 008, Desa Polo, Kecamatan Amanuban Selatan diancam hukuman 7 tahun penjara.
Untuk sementara, penyidik menerapkan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pelaku melakukan aksi sadis tersebut.
Barang bukti kapak yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban telah diamankan pihak Polsek Amanuban Selatan. Pelaku pun sudah ditahan.
Penyidik masih mendalami motif pelaku melakukan aksi sadis tersebut. Untuk sementara dari pengakuan pelaku, diketahui pelaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran kesal terhadap korban yang sering mabuk-mabukan.
” Untuk sementara dari keterangan pelaku diketahui Motifnya karena kesal terhadap kebiasaan korban yang suka mabuk-mabukan,” jelasnya.
Untuk diketahui, Seorang istri di Kabupaten TTS, Kecamatan Amanuban Selatan, Desa Pollo, Johana Liu menghajar sang suami, Anderias Nabuasa (53) dengan menggunakan kapak pada bagian kepalanya hingga tewas, Kamis (3/12/2020) sore.
Aksi sadis tersebut dilakukan Johana lantaran tak tahan melihat sang suami yang sering-sering mabuk-mabukan.
Kapolsek Amanuban Selatan Ipda I Made Sudarma Wijaya, SH yang dikonfirmasi POS-KUPANG. COM, Jumat (4/12/2020) melalui sambungan telepon mengatakan, pelaku yang merupakan istri korban sudah tidak tahan melihat sikap pelaku yang sering mabuk-mabukan.
Pelaku sudah sempat meminta korban untuk menghentikan kebiasaan buruk tersebut namun tak diindahkan.
Karena kesal pelaku tak mengindahkan permintaannya tersebut, korban pun dihajar menggunakan kapak pada bagian kepala hingga tewas.
//delegasi(PK)