Hari ini Aliansi RSUD Larantuka Kembali Gelar Aksi di Kantor Bupati, Ini Tuntutanya

  • Bagikan
Aksi Damai Aliansi RSUD Larantuka menuntut Hak Jasa Pelayanan Pasien BPJS Covid-19 Flotim di RSUD Larantuka, Rabu, 30/11/2022 Siang ke DPRD Flotim.// (WAR/Delegasi)

DELEGASI.COM, LARANTUKA – Aliansi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dr.Hendrikus Fernandez Larantuka, Flores Timur terus perlihatkan tajinya menuntut segera dibayarkan uang jasa pelayanan pasien BPJS Covid-19 tahun 2021, senilai Rp.5,6 M yang telah ditransfer Kemenkes RI ke rekening RSUD Larantuka.

Namun dialihkan ke Rekening Kas Daerah, dan tak dibayar hingga kini ke 500 lebih Tenaga Kesehatan dan Karyawan .

Usai meminta berdialog langsung dengan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melki Lakalena, terkini Aliansi RSUD Larantuka melanjutkan sikap tegas dan komitmennya, siap mendatangi lagi Pemda Flotim, Rabu, 21 Desember 2022, hari ini. Mereka sekaligus  mengantar Surat penegasan komitmen Aliansi Pegawai RSUD Larantuka, yang wajib diketahui Pemda Flotim.

 

“Rencananya, Aksi simpatik mengantar Surat Penegasan Komitmen Aliansi Pegawai RSUD Larantuka, dilakukan Rabu,21/12/2022, Pagi ini. Ini juga sebagai tindaklanjuti tiga (3) point tuntutan Aksi Demo Rabu, 30 November 2022, terutama point 2 dan 3, yakni Menuntut Pemda Flotim segera sebelum 15 Desember 2022.

Dan, Jikalau sebelum 15 Desember 2022 tidak dipenuhi, maka dilaporkan resmi ke KPK RI,”tegas Koordinator Aliansi Pegawai RSUD Larantuka, Blasius Muda dan Amrin Riangtobi, kepada Delegasi.Com, Selasa,20/12/2022, Pagi di Larantuka.

Aksi penegasan komitmen ini juga sekaligus memberikan peringatan keras kepada Pemda Flotim dan siapapun, bahwa tidak ada yang main-main dalam skandal ini,”tandas Blasius dan Armin.

Juga terkait laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, tetap dilakukan secara resmi.

“Dan, bukan sekadar isapan jempol belaka, seperti yang dilansir sebuab media online, belum lama ini.

Kami tetap berjuang sampai hak Jasa Pelayanan Pasien BPJS Covid-19 di RSUD Larantuka tahun 2021 senilai Rp.5,6 M itu dibayar Pemda Flotim,”timpal Kedua sosok pemuda Pegawai RSUD Larantuka yang berani ini.

Bahkan, keduanya nyatakan terbuka siap berangkat ke Jakarta dalam waktu dekat melaporkan skandal ini ke Gedung Bundar Merah Putih KPK RI, Pimpinan Komjen Pol. Firli Bahuri.

Sementara terkait point penegasan Surat Komitmen Aliansi Pegawai RSUD Larantuka yang diantar ke Pemda Flotim, Rabu, 21/12/2022, antara lainnya: “Pertama: Pelayanan Pasien di RSUD dr.Hendrikus Fernandez Larantuka tetap berjalan sebagaimana biasa.

Kedua: Pengajuan Klaim Pasien di RSUD dr.Hendrikus Fernandez Larantuka, dihentikan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian, atau setelah tuntutan Kami dipenuhi oleh Pemda Flores Timur.

Ketiga: Proses pelaporan dan tindaklanjut ke KPK RI Jakarta sedang dilakukan,”terang Blasius Muda dan Armin Riangtobi.

Sedangkan terkait permintaan kepada Komisi IX DPR RI, turun dan berdialog langsung dengan Aliansi Pegawai RSUD Larantuka, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melki Lakalena kepada Delegasi.Com, Senin,19/12/2022, Pagi menjelaskan, pihaknya sedang berkomunikasi dengan Pimpinan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, untuk mencari solusi penyelesaian masalah ini.

“Iyah, lagi dicek solusi apa yang bisa diberikan Pimpinan Kemenkes RI,”ujar Melki Lakalena, singkat.

Anggota DPR RI Partai Golkar Dapil NTT II, yang juga Ketua DPD Partai Golkar NTT, yang banyak memberikan perhatian dan kontribusi selama penanganan Pandemi Covid-19 di NTT, termasuk di RSUD Larantuka ini, meski enggan menjawab permintaan Aliansi RSUD Pegawai Larantuka, yang berjumlah lebih dari 500 orang itu, namun terbaca ada respons baik untuk menyelesaikan skandal ini.

Terkait respons Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Lakalena ini, Aliansi Pegawai RSUD Larantuka, berharap ada penyelesaian secepatnya, sebelum dilaporkan ke KPK RI dalam waktu dekat.

“Kami mohon sekali lagi bantuan Bapak Melki Lakalena agar uang Rp.5,6 M yang sudah dialihkan dari Rekening RSUD Larantuka ke Rekening Kas Daerah, segera dibayar.

Sebab, uang itu dari bantuan APBN melalui Kemenkes RI, bukan dialokasikan di APBD Flotim,”tambah Blasius Muda.

Pihaknya juga menolak keras Sikap Pemda Flotim dan DPRD Flotim yang telah mempermainkan Hak Jasa Pelayanan Pasien BPJS Covid-19 di RSUD Larantuka, melalui Perda Perubahan APBD TA 2022, tertanggal 07 Oktober 2022, yang menolak Rp.5,6 M sebagai Haknya Jasa Covid-19 RSUD Larantuka.

Tapi, kemudian dengan serta merta pada, Rabu, 30 November 2022 mengakomodirnya kembali sebagai hak jasa RSUD Larantuka, dengan alokasikan Rp. 2 M pada Perda APBD Murni Tahun Anggaran 2023.

“Ini hal yang sangat buruk dan mempermainkan Aliansi Pegawai RSUD Larantuka.

Olehnya, Kami tolak keras sebagai sebuah tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dan kejahatan anggaran.

Kami juga tidak mau membebankan rakyat Flotim untuk membayar Hak jasa pelayanan pasien Covid-19, yang Kami tuntut,”tutupnya, lebih lanjut.

//delegasi(WAR)

Komentar ANDA?

  • Bagikan