“Lima kabupaten itu adalah Kabupaten Sumba Barat Daya, Rote Ndao, Alor, Timor Tengah Selatan (TTS), dan Manggarai Timur,” kata Kasubag Program dan Teknis Penyelenggaraan Pilkada KPU Provinsi NTT, Agus Ola Paun kepada Antara di Kupang, Rabu (8/8).”Dari sepuluh kabupaten dan Pilgub NTT yang menyelenggarakan pilkada serentak 2018, masih ada lima kabupaten yang belum digelar pleno penetapan pasangan calon terpilih. Lima lainnya dan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur NTT sudah ditetapkan,” katanya.
Menurut dia, penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara itu, baru bisa dilakukan setelah ada pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang menangani sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP).
Dia menambahkan, ada lima kabupaten yang sudah dilakukan penetapan pasangan calon terpilih karena tidak ada sengketa PHP di Mahkamah Konstitusi (MK).
Lima kabupaten yang sudah ditetapkan yakni Kabupaten Sikka yang menetapkan pasangan calon Fransiskus Roberto Diogo-Romanus Woga (Perseorangan) sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih.
Pasangan petahana Marselinus YW Petu-Djafar Achmad yang diusung PKS, PDIP, PKPI, PKB, Demokrat, Nasdem dan Golkar ditetapkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Ende.
Pasangan Korinus Masneno-Jerry Manafe yang diusung Partai Golkar dan Nasdem ditetapkan sebagai calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Kupang.
Pasangan Paulus SK Limu-Daniel Landa yang diusung Partai Hanura dan PKPI ditetapkan sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sumba Tengah periode 2018-2023.
Dan pasangan Johanes Don Bosco Do-Marianus Waja yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Gerindra ditetapkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Nagekeo.//delegasi(antara.com)