KUPANG, Delegasi.Com – Kasus pencabulan anak dibawah umur di Kota Kupang seolah tak pernah berhenti.
Terbaru, seperti dirilis Pos Kupang.com, siswi SMP di Kota Kupang, MJO (15) dicabuli berulang kali oleh Marsel Edison Kosat (21) hingga hamil.
Sebelumnya, MJO dilaporkan hilang oleh orangtuanya ke Polsek Alak pada 28 September 2019 lalu.
Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum di Mapolres Kupang Kota, Kamis (17/10/2019).
“Korban selama kurang lebih satu minggu dilaporkan hilang di Polsek Alak dan ditemukan oleh keluarganya,” katanya, dirilis Pos Kupang.com.
Dijelaskannya, korban dan pelaku memiliki hubungan pacaran. Keduanya baru menjalin hubungan pacaran selama 2 bulan.
Kronologis kejadian, lanjut Iptu Bobby, pelaku menjemput korban di area Tedis Kupang di Kelurahan LLBK, Kota Kupang pada 28 September 2019.
Selanjutnya, pelaku membawa korban dan tinggal bersama selama kurang lebih satu minggu.
Saat bersama, korban dirayu dan dicabuli serta disetubuhi oleh pelaku sebanyak 9 kali di dua tempat berbeda.
Tempat pertama yang dijadikan tempat untuk mencabuli korban yakni di rumah keluarga pelaku di Kelurahan Oesapa, Kecaman Kelapa Lima, Kota Kupang.
Selanjutnya, korban dicabuli rumah keluarga korban di Kelurahan Belo, Kecamatan, Maulafa Kota Kupang.
“Di tempat pertama, korban dicabuli sebanyak 5 kali dan di tempat kedua dicabuli sebanyak 4 kali,” jelasnya.
Akibatnya, korban saat ini berdasarkan tes kesehatan telah hamil.
Korban ditemukan oleh orangtuanya di rumah keluarga korban pada 7 Oktober 2019.
Korban awalnya tidak memberitahu bahwa ia telah dicabuli pelaku, namun setelah dipaksa oleh orangtuanya, korban mengakui bahwa selama bersama pelaku, korban telah dicabuli pelaku berulang kali.
Atas kejadian tersebut, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kupang Kota.
Selanjutnya, pihak kepolisian langsung membekuk pelaku dan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kupang Kota.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP.
“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara,” katanya.
//delegasi(*/ger wisung)
Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…