Hukrim  

Hingga 2019, Kredit Macet Bank NTT Kancab Surabaya Tembus 138 Miliar

Avatar photo
Kantor Bank NTT Cabang Surabaya //Foto: delegasi.com (Ist)

KUPANG, DELEGASI.COM – Dalam kurun waktu lima tahun sejak 2015 hingga 2019, total kredit macet Bank NTT di Kantor Cabang (Kancab) Surabaya mencapai 138 miliar.  Lonjakan itu terjadi hanya dalam kurun waktu lima tahun terakhir, yang sebelumnya hanya mencapai belasan miliar.

Lonjakan tersebut diakibatkan oleh manajemen kredit yang sangat longgar, baik di Kancab Surabaya dan Kantor Pusat Bank NTT.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap kinerja Bank NTT tahun 2014-2015 (pada April tahun 2015), sejak Kantor Cabang itu didirikan hingga tahun 2015 (belasan tahun, red) kredit macetnya hanya sekitar belasan milyar rupiah.

Kredit macet itu akibat macetnya pinjaman dari seorang pengusaha dari Ngada yang menggunakan pinjaman tersebut untuk membangun AMP (Aspalt Mixing Plant).
Namun yang mengejutkan, kredit macet di Kancab Surabaya itu melonjak fantastis hanya dalam waktu 5 tahun (tahun buku 2015 sampai tahun buku 2019), kredit macet di Kancab itu menembus angka Rp 138 Milyar.

“Padahal kredit dalam nilai besar (milyaran, red), harus dapat persetujuan Direktur Kredit Bank NTT. Sedangkan kredit dengan nilai di atas Rp 50 M harus mendapat persetujuan Dewan Direksi dan Komisaris. Jadi direksi dan komisaris yang terlibat jangan ‘cuci tangan’ seperti Pilatus. Proses hukum karyawannya tapi diri sendiri terlibat dalam pencairan kredit macet,” ujar sumber yang sangat layak dipercaya yang minta namanya tidak ditulis.

Kantor Cabang Surabaya, lanjutnya, tidak menguntungkan Bank NTT.

“Sudah pernah ada rekomendasi dalam LHP Bank Indonesia untuk menutup Kancab Surabaya tapi tidak ditindaklanjuti oleh direksi. Kancab Surabaya hanya selalu jadi masalah, termasuk kontrak kantor belasan milyar yang tidak pernah digunakan karena tidak disetujui OJK,” ungkapnya.

Menanggapi lonjakan kredit macet yang fantastis di Kancab Surabaya itu, anggota DPRD NTT dari Fraksi PKB, Johannes Rumat meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kredit macet tersebut karena ia menduga telah terjadi fraud (kecurangan/penipuan keuangan yang dilakukan orang dalam/luar perusahaan yang merugikan pihak lain, red). Karena itu saya minta aparat hukum mengusut tuntas masalah ini,” tandas Rumat.

Rumat meragukan jika kredit macet tersebut hanya karena kesalahan analisa kredit semata. “Ini kesalahan analisas kredit atau memang sengaja dibuat salah?

Saya meragukan kalau itu karena kesalahan analisa kredit. Analis Kredit itu orang-orang profesional kan, kog bisa melakukan kesalahan berulang-ulang hingga kebobolan ratusan milyar dalam waktu singkat? Bagi saya, ini sangat aneh? Saya duga ini disengaja. Ini fraud,” tegasnya.

Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Aleks Riwu Kaho yang dikonfirmasi wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD NTT, Rabu (10/6/20) mengakui adanya kredit macet sekitar Rp 138 Milyar di Bank NTT Kancab Surabaya.

“Itu (kredit macet Rp 138 M di Kancab Surabaya, red) sudah dilaporkan ke Kejaksaan dan sudah dibawa ke RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham, red). Dan sudah ada penyelesaian-penyelesaian, bahkan ada yang sudah lunas,” ujar Riwu Kaho menjawab pertanyaan wartawan.

Menurut Riwu Kaho, pihaknya telah berupaya menekan kerugian akibat kredit macet di Kancab Surabaya dan berhasil menarik kembali dana sekitar belasan milyar.

“Sudah sekitar belasan milyar (yang berhasil ditagih kembali, red). Tapi kami akan coba kasih datanya. Tapi yang pasti upaya-upaya penyelesaiannya sudah dan sedang dilakukan,” katanya.

Pihaknya, lanjut Riwu Kaho, telah memperoses hukum karyawan dan pejabat Bank NTT yang terlibat dalam masalah kredit macet.

“Yang terbukti terlibat dalam kredit macet, kita per hari kemarin, sudah pecat 4 orang. Kita juga memberikan hukuman kepada 30-an orang (karyawan, red) yang terlibat berupa penurunan jabatan, pangkat dan sanksi administrasi lainnya,” ujarnya.
Manajemen Bank NTT saat ini, jelas Riwu Kaho, serius melakukan pengelolaan dan penyelesaian kredit macet.

“Memang risiko tidak disukai pasti ada. Tapi itu resiko kita melakukan pembenahan. 4 orang itu kita pecat dengan tidak hormat. Bahkan ada yang sudah kita laporkan ke Kejaksaan Tinggi dan Polres Kupang. Sudah tahap penetapan sebagai tersangka dan akan ditahan. Dia salah satu pejabat yang kita pecat,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, BPK Perwakilan NTT dalam Iktisar Laporan Pemeriksaan Semester II Tahun 2019 di Bank NTT, menemukan adanya kredit macet Rp 206 Milyar. Kredit macet tersebut berasal dari 6 debitur ‘nakal’, antara lain PT. SNP (gagal bayar investasi Rp 50 M, red) dan PT. AMB.
Selain kredit macet Rp 206,5 M itu, Bank NTT juga melakukan take over (pengambilalihan kredit, red) kredit bermasalah PT. Budi Mas bernilai puluhan milyar dari Bank Artha Graha.

Bank NTT malah memberikan kucuran kredit senilai Rp 100 Milyar kepada PT. Budi Mas untuk usaha antar pulau Sapi Bali kerajasama dengan PT. Flobamor.
Dari kredit Rp 100 tersebut, puluhan milyarnya digunakan untuk menutup kredit di Bank Artha Graha.

Sisanya digunakan untuk usaha antara pulau sapi dari NTT. Namun pada Desember 2019, PT. Budi Mas hanya mengirim sekitar 50 ekor sapi dengan menggunakan Kapal Tol Laut.
PLT. Dirut PT. Flobamor yang dikonfirmasi wartawan usai RDP dengan Komisi III DPRD NTT beberapa waktu lalu, membantah jika pihaknya mempunyai ikatan kontrakt dengan PT. Budi Mas. Menurutnya, kerja sama itu hanya sebatas PT. Flobamor sebagai penjual sapi dan PT. Budi Mas sebagai pembeli sapi tanpa adanya kontrak kerja.

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?