Hukum Baru Arab Saudi: Lecehkan Perempuan Dipenjara dan Denda Rp188 Juta

RIYADH, DELEGASI.COM – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada Rabu mengumumkan hukuman baru bagi pelaku pelecehan terhadap perempuan yang mencakup penjara dan denda maksimal 50.000 Riyal Saudi (lebih dari Rp188 juta).

Kategori pelecehan terhadap perempuan tersebut mencakup serangan fisik, psikologis, atau pun seksual.

Kantor Kejaksaan Umum Arab Saudi, seperti dikutip Al Arabiya English, Kamis (26/11/2020), telah mengamanatkan hukuman penjara minimum tidak kurang dari satu bulan, dan hingga satu tahun, untuk tindakan menyerang seorang perempuan.

Selain itu, akan ada juga denda minimal 5.000 Riyal Saudi dan denda maksimal 50.000 Riyal Saudi.

Pengumuman penerapan hukum baru itu bertepatan dengan peringatan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan PBB, yang diperingati setiap tahun pada 25 November.

Hak Perempuan di Saudi

Arab Saudi telah melakukan reformasi hukum yang signifikan bagi perempuan selama beberapa tahun terakhir, termasuk memberikan hak kepada perempuan untuk mengemudi dan kemampuan untuk mengajukan paspor dan bepergian dengan bebas tanpa izin wali laki-laki.

Amandemen hukum telah diadopsi di Arab Saudi untuk melindungi perempuan dari diskriminasi dalam pekerjaan, untuk melarang majikan memecat perempuan selama kehamilan dan cuti melahirkan, dan untuk melarang diskriminasi berbasis gender dalam mengakses layanan keuangan.

Arab Saudi mengalami satu tahun “terobosan” reformasi pada tahun 2019 yang memungkinkan perempuan memiliki peluang ekonomi yang lebih besar di Arab Saudi. Itu merupakan penelitian Bank Dunia “Women, Business and the Law 2020”.

“Kerajaan menyamakan usia pensiun bagi perempuan dan laki-laki pada 60 tahun, memperpanjang masa kerja, pendapatan, dan kontribusi perempuan,” bunyi laporan tersebut.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga, telah melonjak di seluruh dunia sejak merebaknya pandemi virus corona. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), konsekuensi pandemi COVID-19 dan tindakan pencegahannya telah meningkatkan risiko kekerasan bagi perempuan.

“Stres, terganggunya jaringan sosial dan pelindung, hilangnya pendapatan dan penurunan akses ke layanan semuanya dapat memperburuk risiko kekerasan bagi perempuan,” kata WHO dalam laporannya.

//delegasi(sindonews)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Ngapali Beach: Surga Pantai Tropis di Myanmar

Myanmar, negara yang kaya akan budaya dan sejarah, juga menawarkan keindahan alam yang luar biasa,…

15 jam ago

Keindahan Kuang Si Falls: Air Terjun Turquoise di Laos

Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…

4 hari ago

Keindahan Pondoland dan Pesona Alam serta Pantainya

Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…

6 hari ago

Keindahan Tulbagh Wine Route: Wisata Anggur

Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…

1 minggu ago

Keindahan Pretoria: Mengunjungi Kota yang Penuh Sejarah

Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…

2 minggu ago

Keindahan Cederberg: Keindahan Alam yang Tersembunyi

Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…

2 minggu ago